Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, keputusan ini diambil oleh penyidik setelah melakukan gelar perkara pada Jumat (6/10). Penyidik juga telah memeriksa 6 saksi dalam perkara ini.
Jakarta – Fusilatnews – Meski kasus dugaan pemerasan kepada mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) oleh pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) statusnya sudah dinaikkan ke ke tahap penyidikan
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya sampai sekarang belum ada rencana pemanggilan kepada pimpinan KPK.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, pihaknya tidak mau berandai-andai mengenai pemanggilan pimpinan KPK.
“Tidak berandai. Tadi sudah kita sampaikan jangan berspekulasi,” kata Trunoyudo Wisnu Andiko di Tangerang, Banten, Kamis (12/10).
Sampai saat ini saksi yang sudah diperiksa dalam tahap penyidikan yakni SYL, Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar. Sedangkan pada hari ini, ada tiga saksi lain yang diperiksa, salah satunya adalah pegawai KPK.
“Apa yang belum dan akan dilakukan belum dapat kita sampaikan,” jelas Trunoyudo.
Sebelumnya, Subdit Tindak Pidana Korupsi Ditreskrimsus Polda Metro Jaya resmi menaikan status perkara dugaan pemerasaan eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) oleh pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke tahap penyidikan. Artinya ditemukan unsur pidana dalam kasus ini.
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, keputusan ini diambil oleh penyidik setelah melakukan gelar perkara pada Jumat (6/10). Penyidik juga telah memeriksa 6 saksi dalam perkara ini.
“Dari hasil gelar perkara selanjutnya direkomendasikan untuk dinaikan statusnya penyelidkan ke tahap penyidkkan,” kata Ade Safri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (7/10).
“Akan diterbitkan surat perintah penyidikan untuk melakukan serangkaian penyidikan guna mencari dan mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana terjadi dan menemukan tersangka,” jelasnya.
Dalam perkara ini diduga terjadi pelanggaran Pasal 12 huruf e atau pasal 12 huruf B atau Pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan atas UU Nomor 29 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncti Pasal 65 KUHP.























