“Tersangka B pernah terlibat kasus pembunuhan pada tahun 1982 di usia 20 tahun,” ujar Kepala Bidang Humas Polda Sumatera Utara Kombes Pol Hadi Wahyudi di Medan, Selasa (16/7/2024)
Jakarta – Fusilatnews – Dalam kasus pembakaran rumah wartawan Rico Sempurna Pasaribu Jalan Nabung Surbakti, Kabupaten Karo, Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut ) menetapkam 3 orang tersangka.
Diantara 3 orang tersangka adalah B seorang residivis kasus pembunuhan pernah dipenjara. B merupakan otak pembakaran dalam kasus ini.
“Tersangka B pernah terlibat kasus pembunuhan pada tahun 1982 di usia 20 tahun,” ujar Kepala Bidang Humas Polda Sumatera Utara Kombes Pol Hadi Wahyudi di Medan, Selasa (16/7/2024).
Singkatnya, tak terima dilarang korban, Hadi mengatakan B yang merupakan sebagai buruh bongkar muat kendaraan bermotor tak terima dilarang korban.
“Tersangka B emosi dan marah, kemudian pelaku menikam korban dengan pisau sampai korban meninggal,” ungkap dia.
Sebelumnya, Polda Sumut menetapkan tersangka baru berinisial B yang diduga terlibat dalam kasus pembakaran rumah wartawan Rico Sempurna Pasaribu di Jalan Nabung Surbakti, Kabupaten Karo.
Hadi mengatakan B ditangkap di Kabupaten Karo, setelah petugas menangkap eksekutor pembakaran rumah korban yakni RAS pada Sabtu (6/7/2024) dan YT, Ahad (7/7/2024).
Dia mengungkapkan bahwa tersangka B tersebut yang memerintahkan kedua pelaku lainnya membakar rumah korban Rico Sempurna Pasaribu.
“Tersangka B menyuruh YT membakar, serta memberikan uang Rp130 ribu kepada RAS untuk dibelikan minyak pertalite dan solar yang digunakan membakar rumah korban,” tutur Hadi.
Dalam peristiwa kebakaran tersebut mengakibatkan empat korban jiwa, yakni Rico Sempurna Pasaribu, Efprida Boru Ginting (istri), Sudi Inveseti Pasaribu (anak), dan Lowi Situngkir (cucu) pada Kamis (27/6/2024) dini h






















