Pringsewu, Fusilatnews– Pernyataan yang disampaikan oleh Kapolres Pringsewu, AKBP Yunnus Saputra, dalam sebuah voice note yang tersebar luas di media sosial menuai reaksi keras dari berbagai pihak, termasuk kalangan pers dan pengamat hukum. Dalam voice note tersebut, AKBP Yunnus Saputra memberikan himbauan tegas kepada pihak-pihak yang mengaku sebagai wartawan namun tidak memiliki legitimasi.
“Saya Kapolres Pringsewu, AKBP Yunnus Saputra. Himbauan ini untuk Anda yang bukan wartawan dan mengaku-ngaku sebagai wartawan. Jika Anda masih melakukan intimidasi terhadap kepala dinas, kepala pekon, kepala sekolah, dan kepala puskesmas di wilayah saya dengan dalih Anda punya data penyalahgunaan anggaran untuk dipublikasikan pada media Anda yang tidak ada yang baca itu, yang tidak terverifikasi di dewan pers itu, bahkan dengan ancaman akan melakukan audit segala yang bukan kewenangan Anda itu, Anda akan berhadapan dengan kami Polres Pringsewu,” tegas AKBP Yunnus dalam voice note tersebut.
Lebih lanjut, Yunnus menambahkan, “Presiden Prabowo hendak melindungi anggaran negara dari kebocoran, malah justru Anda yang memaksa membocori anggaran negara untuk perut Anda sendiri. Anggaran ini untuk membangun negara, untuk menyejahterakan masyarakat banyak, bukan untuk memperturutkan kekejian Anda.” Ia menutup pernyataannya dengan peringatan, “Ini adalah peringatan terakhir. Segera keluar dari wilayah saya. Jika tidak, kami akan tindak tegas. Dan bertobatlah, maka Tuhan akan mengampuni kalian. Uang itu tidak akan membuat kalian kaya. Justru karena buruknya akan menurun ke anak-anak cucu kalian. Selesai.”
Pernyataan Kontroversial dan Kritik Publik Beberapa bagian dari pernyataan AKBP Yunnus Saputra dianggap tidak pantas dan menuai kecaman dari berbagai kalangan. Berikut beberapa poin kritik terhadap pernyataan tersebut:
- Pelecehan Terhadap Media Pernyataan AKBP Yunnus yang menyebut “media Anda yang tidak ada yang baca itu” dipandang sebagai penghinaan terhadap media dan pemiliknya. Hal ini juga dianggap meremehkan Kementerian Hukum dan HAM yang mengesahkan badan hukum media tersebut. Pengamat menyebut pernyataan ini mencerminkan sikap yang tidak profesional dan merendahkan martabat jurnalisme.
- Ketidakpahaman Aturan Hukum Frasa “media Anda yang tidak terverifikasi di dewan pers itu” dikritik karena tidak sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Verifikasi media oleh dewan pers bukanlah syarat legal untuk berdirinya media, yang diakui oleh Kementerian Hukum dan HAM. Hal ini menunjukkan potensi ketidaktahuan AKBP Yunnus terkait regulasi yang ada.
- Tudingan Berlebihan Kalimat “Anda akan berhadapan dengan kami Polres Pringsewu” memicu pertanyaan mengenai apakah Polres bertindak seperti kelompok preman yang melindungi kepentingannya. Sikap yang ditunjukkan dianggap arogansi yang tidak pantas untuk seorang pejabat kepolisian.
- Tuduhan Kebocoran Anggaran Tuduhan bahwa “Anda yang memaksa membocori anggaran negara untuk perut Anda sendiri” dinilai tidak berdasar. Banyak pihak menilai pengawasan oleh masyarakat dan pers justru penting untuk mengungkap kebocoran anggaran yang merugikan negara.
- Diksi Tidak Pantas Diksi “kekejian” yang digunakan dalam pernyataan Kapolres dianggap terlalu keras dan tidak sesuai dalam konteks komunikasi yang seharusnya menjaga profesionalisme.
Reaksi keras terhadap voice note ini mencerminkan pentingnya pejabat publik, terutama di institusi kepolisian, untuk menjaga etika komunikasi dan menghormati kebebasan pers yang diatur dalam undang-undang.

























