Cimahi, Jawa Barat – Dewan Pengurus Nasional Aliansi Pejuang & Purnawirawan TNI (DPN-APP-TNI) menyampaikan pernyataan terkait proyek pembangunan Pantai Indah Kapuk 2 (PIK2), yang kini menjadi sorotan publik setelah mengalami percepatan pembangunan dan penetapan sebagai Proyek Strategis Nasional (PSN).
Proyek PIK2, yang mencakup reklamasi pantai di kawasan Pantai Utara Jakarta, semula memerlukan izin khusus dari pemerintah pusat dan daerah. Proses reklamasi ini diatur dalam berbagai regulasi, termasuk Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 122 Tahun 2012 tentang Reklamasi di Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil. Pada periode 2014 hingga 2019, proyek reklamasi sempat dihentikan sementara di era Gubernur DKI Jakarta karena masalah perizinan dan dampak lingkungan.
Namun, proyek PIK2 kembali dilanjutkan dan dipercepat pada tahun 2024 setelah pemerintah pusat menetapkannya sebagai PSN, bahkan diperluas hingga mencakup wilayah Tangerang, Banten. DPN-APP-TNI mencatat bahwa selama sepuluh tahun terakhir, proyek ini tidak dapat dilaksanakan karena berbagai persyaratan yang belum terpenuhi. Pada Maret 2024, menjelang akhir masa jabatan Presiden Jokowi, DPN-APP-TNI menyebut adanya dugaan “permainan kongkang lingkong” antara pengusaha dan penguasa yang memfasilitasi penetapan PIK2 sebagai PSN.
Dengan status PSN, perizinan untuk PIK2 dipermudah dan dipercepat oleh pemerintah pusat, memberikan keuntungan bagi pengembang untuk mengakses perizinan tata ruang, pembebasan lahan, dan pembangunan infrastruktur. Proyek ini juga mendapatkan pengawasan langsung dari Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
DPN-APP-TNI menyoroti kolaborasi antara Agung Sedayu Group dan Salim Group dalam proyek ini, yang didukung oleh modal besar dan jaringan bisnis luas. Mereka disebut menggerakkan perangkat pemerintah dari tingkat desa hingga kabupaten serta melibatkan aparat keamanan dan pihak swasta.
Lebih lanjut, DPN-APP-TNI menyampaikan bahwa pembangunan PIK2 sebagai kawasan elit tidak memberikan manfaat langsung bagi masyarakat miskin di sekitarnya. Lahan pantai yang sebelumnya menjadi ruang publik kini berubah menjadi kawasan eksklusif yang hanya dapat diakses oleh kelompok masyarakat kaya. DPN-APP-TNI juga mengungkapkan kekhawatiran adanya dugaan permainan asing, terutama dari Tiongkok, yang membentuk koloni eksklusif mengarah pada tindakan “kolonialisasi” atau “Negara dalam Negara.”
Pernyataan ini menggarisbawahi kritik terhadap penguasaan modal dan keuntungan oleh para konglomerat melalui proyek PIK2, yang dinilai mengesampingkan kesejahteraan masyarakat sekitar dan merugikan kepentingan publik.
Cimahi, Jawa Barat – Dewan Pengurus Nasional Aliansi Pejuang & Purnawirawan TNI (DPN-APP-TNI) menyampaikan pernyataan terkait proyek pembangunan Pantai Indah Kapuk 2 (PIK2), yang kini menjadi sorotan publik setelah mengalami percepatan pembangunan dan penetapan sebagai Proyek Strategis Nasional (PSN).
Proyek PIK2, yang mencakup reklamasi pantai di kawasan Pantai Utara Jakarta, semula memerlukan izin khusus dari pemerintah pusat dan daerah. Proses reklamasi ini diatur dalam berbagai regulasi, termasuk Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 122 Tahun 2012 tentang Reklamasi di Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil. Pada periode 2014 hingga 2019, proyek reklamasi sempat dihentikan sementara di era Gubernur DKI Jakarta karena masalah perizinan dan dampak lingkungan.
Namun, proyek PIK2 kembali dilanjutkan dan dipercepat pada tahun 2024 setelah pemerintah pusat menetapkannya sebagai PSN, bahkan diperluas hingga mencakup wilayah Tangerang, Banten. DPN-APP-TNI mencatat bahwa selama sepuluh tahun terakhir, proyek ini tidak dapat dilaksanakan karena berbagai persyaratan yang belum terpenuhi. Pada Maret 2024, menjelang akhir masa jabatan Presiden Jokowi, DPN-APP-TNI menyebut adanya dugaan “permainan kongkang lingkong” antara pengusaha dan penguasa yang memfasilitasi penetapan PIK2 sebagai PSN.
Dengan status PSN, perizinan untuk PIK2 dipermudah dan dipercepat oleh pemerintah pusat, memberikan keuntungan bagi pengembang untuk mengakses perizinan tata ruang, pembebasan lahan, dan pembangunan infrastruktur. Proyek ini juga mendapatkan pengawasan langsung dari Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
DPN-APP-TNI menyoroti kolaborasi antara Agung Sedayu Group dan Salim Group dalam proyek ini, yang didukung oleh modal besar dan jaringan bisnis luas. Mereka disebut menggerakkan perangkat pemerintah dari tingkat desa hingga kabupaten serta melibatkan aparat keamanan dan pihak swasta.
Lebih lanjut, DPN-APP-TNI menyampaikan bahwa pembangunan PIK2 sebagai kawasan elit tidak memberikan manfaat langsung bagi masyarakat miskin di sekitarnya. Lahan pantai yang sebelumnya menjadi ruang publik kini berubah menjadi kawasan eksklusif yang hanya dapat diakses oleh kelompok masyarakat kaya. DPN-APP-TNI juga mengungkapkan kekhawatiran adanya dugaan permainan asing, terutama dari Tiongkok, yang membentuk koloni eksklusif mengarah pada tindakan “kolonialisasi” atau “Negara dalam Negara.”
Pernyataan ini menggarisbawahi kritik terhadap penguasaan modal dan keuntungan oleh para konglomerat melalui proyek PIK2, yang dinilai mengesampingkan kesejahteraan masyarakat sekitar dan merugikan kepentingan publik.

























