Badung – Fusilatnews– Polisi menggerebek sebuah vila yang dijadikan laboratorium rahasia (clandestine laboratory) untuk memproduksi narkotika jenis hashish di kawasan Uluwatu, Kabupaten Badung, Bali.
Dalam operasi senyap tersebut, polisi menangkap empat tersangka dan menyita barang bukti dengan nilai total lebih dari Rp 1,5 triliun.
Kabareskrim Polri, Komjen Pol Wahyu Widada, mengungkapkan bahwa kasus ini terungkap setelah pengembangan penyelidikan terhadap temuan 25 kilogram hashish di Daerah Istimewa Yogyakarta pada September 2024.
“Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, diketahui bahwa barang terlarang tersebut berasal dari Bali, dengan lokasi produksi yang berpindah-pindah di sekitar wilayah tersebut,” ujar Wahyu dalam konferensi pers di lokasi penggerebekan, Selasa (19/11/2024).
Peran Tersangka
Empat pelaku yang ditangkap merupakan warga negara Indonesia, masing-masing berinisial MR, RR, N, dan DA. Mereka berperan sebagai peracik dan pengemas narkotika.
Selain itu, polisi juga menetapkan empat orang lainnya sebagai buronan, yakni:
– DOM, sebagai pengendali produksi,
– RMD, sebagai peracik dan pengemas,
– MAS, sebagai penyewa vila,
– IC, sebagai perekrut karyawan.
Modus Operandi
Dalam memproduksi hashish, para pelaku menggunakan teknik ekstraksi dari tanaman ganja. Wahyu menjelaskan bahwa dari setiap 1.000 gram ganja yang diolah, dihasilkan sekitar 200 gram hashish.
Barang Bukti yang Disita
Polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya:
– 30 kilogram hashish padat,
– 53.210 butir happy five,
– 765 cartridge berisi cairan hashish dengan total berat 2.294 gram.
Sanksi Hukum
Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun.


























