• Login
ADVERTISEMENT
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
Fusilat News
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Birokrasi

POLISI, KEKUASAAN, DAN ALARM DEMOKRASI

Radhar Tribaskoro by Radhar Tribaskoro
January 28, 2026
in Birokrasi, Feature
0
Share on FacebookShare on Twitter

Oleh: Radhar Tribaskoro

Dalam negara hukum, tidak ada yang lebih berbahaya daripada aparatur bersenjata yang merasa dirinya berada di atas desain negara. Dan tidak ada alarm demokrasi yang lebih nyaring daripada ketika pimpinan institusi penegak hukum menyerukan perlawanan terhadap gagasan reformasi tata negara—apalagi dengan bahasa perang: “sampai titik darah penghabisan.” Pernyataan seperti itu bukan sekadar keliru. Ia adalah penyangkalan atas prinsip dasar negara demokratis.

Perdebatan tentang penempatan kepolisian di bawah kementerian sering disederhanakan seolah ini hanya soal manajemen. Ini cara berpikir yang menyesatkan. Persoalan sebenarnya adalah relasi kekuasaan: siapa mengendalikan alat koersif negara, untuk tujuan apa, dan dengan mekanisme koreksi seperti apa. Di titik inilah kesalahan desain menjadi nyata—dan berbahaya.

Kepolisian Dibawah Presiden?

Desain institusional “kepolisian di bawah Presiden” sebagaimana dirumuskan dalam Pasal 8 ayat (1) UU No. 2 Tahun 2002 merupakan anomali serius dalam tata kelola demokrasi modern. Dalam perspektif perbandingan, baik di Rusia, Tiongkok, Mesir, Filipina, Turki yang sering dituduh otoriter tidak ditemukan desain serupa yang menggabungkan komando langsung Presiden dengan otonomi kelembagaan kepolisian yang luas dan minim akuntabilitas.
Rusia dan Tiongkok, walau tidak mengklaim bersistem demokrasi, meletakkan kepolisian di bawah Kementerian Dalam Negeri dan Dewan Negara (State Council). Sementara itu Filipina yang polisinya pernah diperalat presidennya (Duterte) untuk melakukan pembunuhan misterius, menempatkan kepolisian di bawah executive authority. Demikian pula Mesir dan Turki. Hanya Indonesia yang secara tegas menyatakan “kepolisian di bawah Presiden”.

Menempatkan kepolisian di bawah Presiden menciptakan konsentrasi kekuasaan yang berlebihan pada eksekutif, karena alat koersif negara bersentuhan langsung dengan kehendak politik tanpa penyangga sipil yang memadai. Dalam desain ini, hukum berisiko kehilangan sifat impersonal dan bergeser menjadi instrumen stabilisasi kekuasaan; penegakan hukum cenderung selektif, kritik mudah dikriminalisasi, dan mekanisme koreksi horizontal—parlemen, lembaga pengawas, maupun peradilan—melemah secara fungsional. Akibatnya, supremasi hukum tereduksi dan ruang demokrasi menyempit secara legalistik, meskipun ketertiban administratif tetap tampak terjaga.

Konsentrasi Kekuasaan: Akar Masalah yang Disembunyikan

Dalam sistem presidensial, Presiden sudah memegang kekuasaan besar: menentukan arah kebijakan, mengendalikan agenda keamanan, mengarahkan anggaran, dan memetik legitimasi elektoral. Ketika kepolisian diletakkan langsung di bawah Presiden, negara menciptakan konsentrasi kekuasaan yang tak wajar. Alat pemaksa negara, kebijakan publik, dan legitimasi politik menyatu dalam satu titik. Tidak ada sekat. Tidak ada jarak. Tidak ada penyangga.
Sejarah politik—di mana pun—mengajarkan satu pelajaran konsisten: ketika alat koersif terlalu dekat dengan kekuasaan politik, hukum selalu kalah. Bukan karena aparatnya jahat, melainkan karena struktur memaksa mereka membaca sinyal politik, bukan norma hukum. Dalam situasi seperti ini, netralitas menjadi slogan kosong.

Polisi Bukan Penjaga Rezim

Polisi diciptakan untuk menjaga aturan, bukan penguasa. Ia ada untuk melindungi hukum, bukan stabilitas politik jangka pendek. Namun, ketika komando kepolisian berjalur lurus ke Presiden, prioritas mudah bergeser. Yang dibaca bukan lagi undang-undang dan putusan pengadilan, melainkan preferensi politik. Ini bukan tuduhan personal; ini konsekuensi struktural.

Penempatan kepolisian di bawah kementerian sipil menciptakan jarak administratif yang krusial. Jarak ini adalah tembok pelindung negara hukum. Ia memaksa perintah menjadi tertulis, prosedural, dan dapat diawasi. Ia menghilangkan ruang perintah informal dan loyalitas personal. Ia menggeser logika dari perintah kekuasaan ke administrasi hukum.

Salah satu kerusakan paling nyata dari desain saat ini adalah mandeknya akuntabilitas horizontal. Kepolisian di bawah Presiden sulit diawasi DPR secara efektif. Kritik mudah dicap sebagai serangan politik. Ketika pengawasan melemah, kepatuhan pada hukum ikut runtuh.

Sebaliknya, bila kepolisian berada di bawah kementerian, akuntabilitas menjadi berlapis. DPR dapat mengawasi anggaran dan kebijakan sektoral. Publik dapat menilai kinerja sebagai layanan publik, bukan operasi kekuasaan. Menteri bertanggung jawab secara politik; aparat bertanggung jawab secara profesional. Ini pembagian peran yang sehat—dan esensial.

Ketika Polisi Terjebak Politik Kekuasaan

Indonesia tidak kekurangan contoh bagaimana kepolisian yang dekat dengan kekuasaan terperosok ke politisasi. Penanganan aksi-aksi protes besar, kriminalisasi kritik, dan penegakan hukum selektif bukanlah mitos. Ini tercatat dan dialami publik. Pada momen-momen krusial, polisi lebih tampil sebagai alat stabilisasi politik ketimbang penjaga hak warga. Sekali lagi: ini bukan soal individu. Ini soal struktur komando.

Bandingkan dengan negara-negara yang sengaja menjauhkan alat koersif dari kepala pemerintahan. Di Jerman, polisi berada di bawah kementerian dan pemerintah negara bagian; Kanselir tidak memegang kendali operasional. Dalam krisis terorisme sekalipun, garis komando tetap prosedural. Hasilnya tegas terhadap kejahatan, namun konsisten melindungi kebebasan sipil.

Di Jepang, pengawasan kepolisian dilakukan melalui komisi keselamatan publik. Perdana Menteri tidak mengendalikan polisi secara langsung. Prinsipnya sederhana: politik tidak boleh memegang senjata hukum.

Di Inggris, polisi bertanggung jawab kepada Home Secretary dan otoritas lokal—bukan kepada PM. Polanya jelas dan konsisten di demokrasi mapan: kepala pemerintahan dijauhkan dari alat koersif.

Sebaliknya, ketika jarak itu dihapus, akibatnya fatal. Di Mesir, pasca kudeta 2013, di bawah kepemimpinan Jenderal Abdel Fattah El-Sisi, polisi dan aparat keamanan ditarik ke orbit kekuasaan eksekutif. Pembersihan massal, penangkapan oposisi, dan kriminalisasi kritik menjadi normal baru. Hukum berubah menjadi kebijakan bersenjata.

Pernyataan Kapolri: Sebuah Pelanggaran Prinsipil

Di sinilah pernyataan Listyo Sigit Prabowo harus dibaca apa adanya: pernyataan berbahaya. Ketika pimpinan kepolisian menghimbau jajarannya untuk menentang gagasan penempatan kepolisian di bawah kementerian “sampai titik darah penghabisan”, ia telah melintasi batas peran institusional.

Pertama, Kapolri bukan aktor politik konstitusional. Ia pejabat administratif. Menyerukan perlawanan terhadap desain tata negara—bahkan pada level gagasan—adalah insubordinasi normatif. Dalam negara hukum, perbedaan pandangan diselesaikan dengan argumentasi, bukan mobilisasi loyalitas bersenjata.

Kedua, bahasa “darah” dari pemegang monopoli kekerasan sah adalah ancaman simbolik. Ia merusak psikologi publik, mengintimidasi wacana, dan menciptakan ketakutan. Bahasa ini tidak pernah netral. Ia adalah penanda klaim kekuasaan.

Ketiga, seruan tersebut membalik hierarki negara. Institusi kepolisian ada untuk melayani negara dan konstitusi, bukan untuk menentukan desainnya. Ketika pimpinan institusi menyerukan perlawanan terhadap pengaturan sipil, yang muncul adalah politisasi aparat—gejala klasik kemunduran demokrasi.

Reaksi yang Justru Membenarkan Reformasi

Ironisnya, resistensi emosional terhadap gagasan ini justru membuktikan kebutuhan reformasi. Institusi yang sehat tidak anti-jarak dari kekuasaan. Institusi yang profesional tidak alergi terhadap pengawasan sipil. Institusi yang kuat tidak membutuhkan retorika perang untuk mempertahankan posisinya.

Dalam teori sistem, ini adalah soal mekanisme koreksi diri. Kekuasaan yang terlalu terpusat menciptakan positive feedback: semakin kuat, semakin kebal koreksi. Menempatkan kepolisian di bawah kementerian menciptakan negative feedback yang sehat: rem institusional yang mencegah penyimpangan sebelum terlambat.

Penting ditegaskan: penempatan kepolisian di bawah kementerian bukan upaya melemahkan Presiden. Ini adalah upaya melindungi Presiden—dan negara—dari godaan dan tuduhan penyalahgunaan kekuasaan. Presiden yang kuat dalam negara hukum adalah Presiden yang berani melepaskan kendali langsung atas alat koersif.

Negara dewasa tidak membangun kekuatan pada loyalitas personal, melainkan pada aturan yang bekerja. Polisi yang profesional tidak memerlukan kedekatan dengan Presiden; ia memerlukan SOP yang jelas, pengawasan yang tegas, dan jarak yang sehat dari politik.

Penutup: Hukum atau Kekuasaan, Kita Harus Memilih

Perdebatan ini pada akhirnya sederhana dan telanjang: apakah kita ingin hukum memimpin kekuasaan, atau kekuasaan memimpin hukum? Tidak ada posisi tengah. Kepolisian di bawah Presiden adalah jalan pintas menuju politisasi hukum. Kepolisian di bawah kementerian adalah jalan panjang menuju profesionalisme.

Seruan “titik darah penghabisan” harus dijawab tegas oleh Presiden dan DPR. Bukan dengan kompromi sunyi, tetapi dengan keputusan konstitusional yang jelas. Karena ketika aparat bersenjata mulai berbicara tentang perlawanan terhadap desain sipil, yang dipertaruhkan bukan lagi struktur lembaga—melainkan masa depan negara hukum.

Karena itu, bila Presiden bersedia menyetujui perubahan dengan menempatkan kepolisian di bawah kementerian, keputusan tersebut patut diapresiasi sebagai tindakan kenegarawanan yang langka. Secara rasional, langkah ini memang muskil: Presiden secara sadar mereduksi sebagian kekuasaannya sendiri. Namun justru di situlah nilai politiknya—menunjukkan bahwa kekuasaan eksekutif bersedia dibatasi demi memperkuat negara hukum. Dalam sejarah demokrasi, kemajuan sering lahir bukan dari ekspansi kuasa, melainkan dari keberanian untuk menahannya.===

CIMAHI, 28 JANUARI 2026

Penulis:
Berijasah asli dari Jurusan Studi Pembangunan FE-Unpad
Anggota Komite Eksekutif KAMI
Ketua Komite Kajian Ilmiah Forum Tanah Air

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Unsubscribe
ADVERTISEMENT
Previous Post

Demokrasi yang Diuji, Harapan yang Bertahan

Next Post

Prabowo : Pemimpin Oratoris – Stage Leader

Radhar Tribaskoro

Radhar Tribaskoro

Related Posts

Feature

NEGARA DENGAN DEMOKRASI BOHONG-BOHONGAN

April 28, 2026
Tuhan yang Mana Menghendaki Gibran Jadi Wapres?
Feature

Tuhan yang Mana Menghendaki Gibran Jadi Wapres?

April 28, 2026
Feature

Jangan Memangkas Akar IPTEK: Menilik Ulang Kebijakan Penutupan Prodi Murni

April 28, 2026
Next Post
Prabowo : Pemimpin Oratoris – Stage Leader

Prabowo : Pemimpin Oratoris - Stage Leader

SI Merah: Ketika Islam, Nasionalisme, dan Komunisme Pernah Berbagi Rahim Sejarah

SI Merah: Ketika Islam, Nasionalisme, dan Komunisme Pernah Berbagi Rahim Sejarah

Notifikasi Berita

Subscribe

STAY CONNECTED

ADVERTISEMENT

Reporters' Tweets

Pojok KSP

  • All
  • Pojok KSP
Reshuffle Kabinet “4L”
Birokrasi

Reshuffle Kabinet “4L”

by Karyudi Sutajah Putra
April 27, 2026
0

Jakarta - Untuk kelima kalinya sejak dilantik sebagai Presiden RI pada 21 Oktober 2024, Prabowo Subianto melakukan reshuffle atau perombakan...

Read more
IPW: Aneh, Polres Metro Depok Hanya Tetapkan Satu Tersangka Kasus Pengeroyokan

IPW: Aneh, Polres Metro Depok Hanya Tetapkan Satu Tersangka Kasus Pengeroyokan

April 27, 2026
Letkol Teddy dan Senyum Mona Lisa

Letkol Teddy dan Senyum Mona Lisa

April 24, 2026
Prev Next
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

November 16, 2024
Zalimnya Nadiem Makarim

Zalimnya Nadiem Makarim

February 3, 2025
Beranikah Prabowo Melawan Aguan?

Akhirnya Pagar Laut Itu Tak Bertuan

January 29, 2025
Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

January 6, 2025
Copot Kapuspenkum Kejagung!

Copot Kapuspenkum Kejagung!

March 13, 2025
Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

May 19, 2024
Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

24
Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

19
Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

8
Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

7
Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

4
POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

4

NEGARA DENGAN DEMOKRASI BOHONG-BOHONGAN

April 28, 2026
Tragedi Bekasi: 14 Nyawa Melayang dalam Tabrakan KRL, Alarm Keras Keselamatan Transportasi

Tragedi Bekasi: 14 Nyawa Melayang dalam Tabrakan KRL, Alarm Keras Keselamatan Transportasi

April 28, 2026
Tuhan yang Mana Menghendaki Gibran Jadi Wapres?

Tuhan yang Mana Menghendaki Gibran Jadi Wapres?

April 28, 2026

Jangan Memangkas Akar IPTEK: Menilik Ulang Kebijakan Penutupan Prodi Murni

April 28, 2026

Dilema MBG: Antara Kedaulatan Dapur Keluarga dan Martabat Profesi Guru

April 28, 2026
Kecelakaan Kereta di Stasiun Bekasi Timur: KA Argo Bromo Anggrek Tabrak KRL dari Belakang

Kecelakaan Kereta di Stasiun Bekasi Timur: KA Argo Bromo Anggrek Tabrak KRL dari Belakang

April 28, 2026

Group Link

ADVERTISEMENT
Fusilat News

To Inform [ Berita-Pendidikan-Hiburan] dan To Warn [ Public Watchdog]. Proximity, Timely, Akurasi dan Needed.

Follow Us

About Us

  • About Us

Recent News

NEGARA DENGAN DEMOKRASI BOHONG-BOHONGAN

April 28, 2026
Tragedi Bekasi: 14 Nyawa Melayang dalam Tabrakan KRL, Alarm Keras Keselamatan Transportasi

Tragedi Bekasi: 14 Nyawa Melayang dalam Tabrakan KRL, Alarm Keras Keselamatan Transportasi

April 28, 2026

Berantas Kezaliman

Sedeqahkan sedikit Rizki Anda Untuk Memberantas Korupsi, Penyalahgunaan kekuasaan, dan ketidakadilan Yang Tumbuh Subur

BCA No 233 146 5587

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

 

Loading Comments...