Catatan Pendek Politik-Hukum 2019 & 2024- Arvid Saktyo, SH., MKNĀ – Sekjen Aliansi Anak Bangsa
Berita ini menyoroti realitas historis dalam ranah hukum terkait beberapa laporan dan pengaduan yang diajukan oleh Aliansi Anak Bangsa (AAB) dan Koordinator Pelaporan Bela Islam (KORLABI) kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menjelang pemilu 2019. Laporan-laporan tersebut menyebutkan adanya pelanggaran yang dilakukan oleh puluhan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Sumatera Selatan (Sumsel) dan Sulawesi Selatan (Sulsel), serta beberapa pejabat publik terkait yang diduga melanggar asas netralitas atau keberpihakan sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum.
Laporan yang diajukan oleh AAB dan KORLABI pada tahun 2019 ke Bawaslu menjadi substansi penting, karena menyoroti dugaan keberpihakan terhadap pasangan calon presiden dan calon wakil presiden, Jokowi-Ma’ruf Amin.
Namun, saat persidangan Sengketa Hasil Penghitungan Suara (SHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK) pada tahun 2019 mengenai kasus-kasus laporan yang diajukan oleh AAB/KORLABI kepada Bawaslu, laporan tersebut TIDAK DIGUNAKAN SEBAGAI BUKTI OLEH TIM HUKUM NASIONAL (THN) Prabowo-Sandi, yang salah satu anggotanya adalah Advokat Bambang Widjayanto. Penting untuk dicatat bahwa semua laporan tersebut viral di berbagai media online dan media sosial, bahkan beberapa di antaranya menjadi catatan hukum oleh Sandiaga Uno, calon wakil presiden Prabowo Subianto pada pemilihan presiden tahun 2019Top of Form, adalah fiktif atau suara palsu.
Padahal, dari segi hukum, jumlah laporan terhadap kasus tindak pidana pemilu sangat penting bagi Tim Hukum Nasional (THN) karena perspektif hukum dapat “MEMENGARUHI SUARA PENENTUAN CALON PRESIDEN” sesuai dengan Pasal 475 ayat (2) Undang-Undang tentang Pemilihan Umum. Salah satu laporan yang dimaksud adalah laporan dari Aliansi Anak Bangsa (AAB) dan Koordinator Pelaporan Bela Islam (KORLABI) yang diajukan kepada Bawaslu.
Saat ini, pada tahun 2024, THN AMIN (Anies Baswedan-Muhaimin) yang dipimpin oleh Ari Yusuf Amir, yang dikenal dekat dengan Tito Karnavian, dan anggota intinya termasuk Bambang Widjayanto, yang sebelumnya telah mencatatkan pengalaman sebagai TSK (Tersangka) 14 tahun yang lalu, kembali menjadi bagian integral dari THN AMIN.
Menurut pengamatan kami, laporan yang disampaikan oleh AAB atas nama Arvid Saktyo-Damai Hari Lubis, dengan didukung oleh saksi-saksi seperti Prof. Eggi Sudjana dan Azam Khan dari Tim Pembela Ulama & Aktivis (TPUA), kepada Bawaslu, serta peristiwa terkait kunjungan TPUA ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI beserta surat TPUA sebagai bagian dari partisipasi masyarakat yang diamanatkan oleh Undang-Undang Pemilu. Mereka bertujuan untuk menanyakan kepada KPU mengenai temuan dan proses terkait daftar 54 juta suara yang diduga bermasalah.
Dan pada tahun 2024, gejala politik hukum menunjukkan tren menurun, di mana laporan-laporan yang diajukan kepada Bawaslu oleh Aliansi Anak Bangsa (AAB) dan Tim Pembela Ulama & Aktivis (TPUA) tidak digunakan sebagai alat bukti (belum terkonfirmasi), sementara Ari Yusuf dan rekan-rekannya tidak menggandakan upaya untuk melaporkan pelanggaran yang dilakukan oleh pihak lawan selama tahap pra-proses pemilu 2024. Realitas ini menunjukkan penurunan jumlah pelaporan dibandingkan dengan tahun 2019, atau bahkan mengindikasikan melemahnya semangat untuk melaporkan pelanggaran hukum yang seharusnya ditemukan oleh Tim Hukum Nasional (THN) AMIN.
Lebih jauh lagi, terjadi penghilangan nama-nama anggota Tim Hukum Nasional (THN) AMIN seperti Prof. Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis, Azam Khan, dan Kurnia Royani dari surat gugatan. Hal ini menimbulkan kebingungan di kalangan publik, mengapa sekelompok aktivis dan pejuang hukum dihapus dari barisan sendiri, meskipun di antara mereka terdapat advokat dan pakar hukum yang juga mendukung ulama. Perubahan yang dirasakan adalah adanya inkonsistensi atau ketidakamanahan terhadap nilai kejujuran dalam menghadapi tantangan bangsa secara umum, yang merugikan semua warga negara yang mengharapkan perubahan. Pertanyaan pun muncul, hingga kapan ahli hukum yang dipercayai oleh publik akan tetap konsisten dan teguh dalam menjunjung tinggi integritas, demi mencapai tujuan negara yang diinginkan sesuai dengan semangat Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 untuk mencapai kehidupan yang adil dan sejahtera.




















