Perlu tindakan politik yang bijak dari Prabowo mengingat putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Pasal 17 ayat (5), (6), dan (7) UU RI Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman. Sejak Prabowo Subianto memilih Gibran RR sebagai pasangannya untuk posisi cawapres, hal ini dianggap sebagai “cacat hukum dan blunder seumur hidup bagi eksistensi sejarah politik bangsa dan Negara RI.” Alasannya adalah karena keputusan KPU yang mengizinkan Gibran menjadi cawapres, menandakan ketidakpatuhan pada hukum dan bertentangan dengan prinsip demokrasi modern serta melanggar konstitusi. Tragisnya, MK terlibat dalam mengabaikan fakta yang sudah diketahui umum dengan kategori “pembangkangan atau pelanggaran moralitas.”
Bukti cacat hukumnya MK adalah ketidaktepatan dalam mematuhi UU Tentang Kekuasaan Kehakiman, Pasal 17 Ayat (5) – (7). Oleh karena itu, langkah politik dan hukum terbaik dari Prabowo adalah mengirimkan surat melalui tim hukumnya kepada Majelis Hakim MK sebelum pembacaan putusan. Surat tersebut menyatakan kesiapan Prabowo untuk mengganti Gibran RR sebagai cawapres, sebagai langkah awal untuk menolak nepotisme.
Semoga Prabowo dianggap sebagai negarawan sejati yang menerima solusi win-win untuk mengakhiri konflik politik dan mendapat dukungan moral dari masyarakat. Langkah hukum ini akan menunjukkan komitmen Prabowo terhadap prinsip musyawarah untuk mufakat, sesuai dengan Sila ke-4 Pancasila.
Dampak positifnya adalah penyelesaian gejolak politik dan kembalinya otoritas lembaga Yudikatif, terutama MK, melalui putusan yang mengatur penggantian Gibran RR sebagai cawapres. Putusan ini akan mengikat dan sesuai dengan nilai-nilai keadilan yang hidup dalam masyarakat, sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Ayat (1) UU RI Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman.
Langkah bijak Prabowo ini merupakan contoh kepemimpinan yang mengutamakan kearifan dan kepentingan bangsa, serta kesesuaian dengan nilai-nilai Pancasila.




















