Kasus hukum Sambo dan Teddy Minahasa, keduanya Irjen Pol, terekam dalam setiap memberikan keterangan di depan Persidangan berbanding, terbalik dengan seorang berpangkat sebagai Bharada, pangkat terendah dalam institusi kepolisian, Eliezer. Tetapi karena status martabatnya, yang membawanya kemudian, sebagai menyandang Justice Collaborator. Kedua terpidana itu, dengan niat yang sama, ingin menyelamatkan diri dari jetaran hukum; Sang Jenderal berkelit dan berdusta. Sementara Sang Bharada, menyampaikan fakta. Jujur apa adanya. Dua fenomena ini, kita mencatat bahwa jenjang karir seseorang melalui berbagai terpaan Pendidikan dan pengalaman, diujung saat harus menyelamatkan diri, telanjang aib integritasnya, pada keputusan hakim kedua terpidana itu.
Inspektur Jenderal Polisi atau umumnya disingkat menjadi Irjen Pol, adalah tingkat kedua bagi perwira tinggi polisi di Kepolisian Republik Indonesia. Pangkat ini setara dengan Mayor Jenderal pada Militer. Tanda kepangkatan yang dipakai adalah dua bintang. Sebelum tahun 2001, pangkat ini disebut Mayor Jenderal Polisi. Di Mabes Polri, perwira tinggi polisi yang memimpin suatu divisi/korps biasanya menyandang pangkat ini. Di tingkat daerah, perwira tinggi polisi dengan pangkat ini biasanya menjabat sebagai Kapolda untuk Polda tipe A.
Lima terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Yosua menjalani uji poligraf saat diperiksa oleh penyidik kepolisian Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri beberapa waktu lalu. Hasil uji poligraf kelimanya diungkap oleh ahli poligraf dari Polri, Aji Febrianto Ar-Rosyid, dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (14/12/2022). Aji mengatakan, hasil uji poligraf dinilai dengan metode pemberian skor.
Richard dan Ricky lebih banyak mengantongi skor plus yang artinya terindikasi jujur. Sebaliknya, Sambo, Putri, dan Kuat banyak mencatatkan skor minus yang berarti terindikasi berbohong.
“Bapak FS (Ferdy Sambo) nilai totalnya minus 8, Putri minus 25. Kuat Ma’ruf dua kali pemeriksaan, yang pertama hasilnya plus 9 dan kedua minus 13,” kata Aji dalam sidang. “Ricky dua kali juga, pertama plus 11, kedua plus 19. Richard plus 13,” tuturnya.
Ahli Sebut Keakuratan Tes Poligraf Capai 93 Persen Mendengar penjelasan Aji, jaksa penuntut umum (JPU) lantas bertanya hasil uji poligraf Ferdy Sambo. “Kalau Sambo terindikasinya apa?” tanya JPU. “(Skor Ferdy Sambo) minus, terindikasi berbohong. Kalau PC, terindikasi berbohong. Kalau Kuat, jujur dan terindikasi berbohong,” terang Aji.
Menurut hasil uji poligraf, Kuat terindikasi berbohong ketika mengaku tidak melihat Sambo menembak Brigadir J. Sementara Ricky terindikasi jujur saat mengatakan tak melihat Sambo menembak Yosua. “Untuk Richard pertanyaannya, ‘Apakah kamu memberikan keterangan palsu kamu menembak Yosua?’,” kata Aji. “RE (Richard Eliezer) jawab tidak, dan jawabannya jujur, RE ini menembak Yosua,” terang dia. Aji mengatakan, uji poligraf memiliki tingkat keakuratan di atas 93 persen. Semakin pandai seorang pemeriksa, maka nilai keakuratan uji poligraf akan semakin tinggi.
Ulah kebohongan terpidana, mantan Irjen Pol, Sambo, sudah diputus Hakim; 1. Ferdy Sambo Eks Kadiv Propam Polri itu dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan dinyatakan bersalah melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Ferdy Sambo akhirnya dijatuhi hukuman mati oleh hakim PN Jakarta Selatan.
Richard Eliezer divonis 1,5 Tahun Penjara. Putri Candrawathi dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP. Hakim menegaskan tidak ada alasan pemaaf dan pembenar atas perbuatan Istri dari Ferdy Sambo itu. Putri dijatuhi vonis 20 tahun penjara. Kuat Ma’ruf dijatuhi hukuman 15 tahun penjara.. Hakim menilai, Kuat Ma’ruf terbukti ikut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat.
Ricky Rizal sama seperti Kuat, Hakim menilai Eks ajudan Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal Wibowo tebukti ikut melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Ricky divonis hukuman 13 tahun penjara oleh majelis hakim
Richard Eliezer meskipun sama-sama dinyatakan bersalah dalam kasus ini, Bharada E hanya dijatuhi vonis pidana 1,6 tahun penjara, lebih ringan dari putusan jaksa yaitu 12 tahun. Salah satu faktor yang meringankan hukuman Bharada E adalah justice collaborator atau saksi pelaku yang bekerjasama dan pengampunan dari keluarga korban, yakni keluarga Brigadir J.
Sementara terdakwa Irjen Pol, Teddy Minahasa, sedang dalam proses pembuktian atas berbagai dugaan yang dituduhkan Jaksa, berkaitan dengan perkara Penyelundupan Narkoba. Rupanya Teddy Minahasa sulit untuk bisa berkelit bagi terdakwa, terutama ketika kesaksian Linda, yang keterangannya akan meyakinkan Majelis Hakim dapat menjerat kesalahan Teddy Minahasa sebagai pelaku tindak pidana kejahatan narkoba. Catatan lain diakui Teddy, Linda adalah sebagai sebagai informan. Tetapi Linda menjelasakan peran dia dalam hal penyelenudupan dan penjual Narkoba hasil sitaan tersebut. Pada keterangan lain juga mengakui, bahwa Ia sebagai istri sirinya, yang kerap kali tidur bareng, saat sedang melaksanakan operasi penangkapan penyelundupan Narkoba tersebut.
Terdakwa kasus peredaran narkoba sekaligus mantan Kapolres Bukittinggi, Dody Prawiranegara, mengakui Irjen Pol Teddy Minahasa tidak pernah berbicara soal penjebakan Linda. “Dia tidak pernah mengucapkan itu (rencana penjebakan Linda), baru di sidang ini aja dia mengucapkan penjebakan,” kata Dody saat bersaksi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Rabu (1/3/2023).
Menurut Dody, mantan Kapolda Sumatera Barat itu hanya memerintahkan dirinya berkomunikasi dengan Linda terkait pengantaran sabu lima kilogram dari Padang ke Jakarta. Dody pun membantah semua keterangan Teddy Minahasa terkait ajakan untuk menjebak Linda agar ditangkap atas kasus peredaran sabu. “Bohong semua itu Teddy Minahasa, tidak ada satupun dia berbicara soal penjebakan apapun ceritanya. Apa boleh polisi jebak jebak masyarakat?” kata Dody. Dalam persidangan sebelumnya, Teddy Minahasa bersaksi bahwa dirinya memang berniat menjebak Linda selaku orang kepercayaannya.
Dalam persidangan saat memeriksa Istri dan orang tua Dody sebagai saksi, terungkap rekaman telephone antara Teddy dan Istri Dody, memintanya supaya Dody mau bekolobrasi dengan Teddy. Pertama agar menggunakan jasa pengacara yang sama dengan Teddy Mihanahasa. Kedua sama-sama untuk menyudutkan salah seorang, yang Berna,a Ferry-maaf bila salah, untuk dijadikan target korban, dst. Tapi atas perintah orang Tua Dody, Irjen Pol Purn Maman, meminta Dody menolak itu dan untuk jujur menyampaikan apa adanya. Tidak mengikuti perintah Teddy Minahasa.
Jadi jelas buat kita. Dua sosok perwira tinggi Irjen Pol Ferdy Sambo dan Teddy Minahasa, integritas kepribadianya sama, ketika dihadapkan untuk dapat mempertanggung jawabkan perbuatannya. Berbohong. Biadab berani untuk mengorban orang lain yang akan dipersalahkan atas nama dirinya, hanya demi untuk membela dan menyelematkan dirinya sendiri.
Sebagai catatan, Kasus Sambo yang jadi korban hanya seorang diri yang bernama Joshua. Berbeda dengan mereka yang telah menjadi korban kencaduan Narkoba/sabu-sabu; 5 kg bisa mengorbankan ratusan orang yang kemudian menjadi beban dan tanggungan masyarakat.
Maka hukuman apalagi yang lebih layak bagi Teddy Minahasa, ketika Ferdy Sambo akhirnya di hukum mati Hakim!.
Daya Rusaknya berat sekali Teddy Minahasa ini. Dalam Persidangan diungak Linda Pujiastuti, sbb :
Linda Pujiastuti alias Anita mengaku pernah pergi ke pabrik sabu yang ada di Taiwan bersama mantan Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa. Linda mengklaim Teddy meminta fee Rp 100 miliar untuk meloloskan 1 ton sabu dari pabrik di Taiwan itu.
Hal itu disampaikan Linda saat diperiksa sebagai terdakwa dalam kasus sidang narkoba di PN Jakarta Barat, Rabu (15/3/2023). Teddy juga menjadi terdakwa dalam kasus ini, namun disidangkan dalam berkas terpisah.























