Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustivandana mengatakan pihaknya menemukan banyak modus terkait aliran dana tidak wajar dari partai politik atau politikus maupun legislator yang ikut dalam kontestasi politik.
“Hasil analisis, riset, dan pemeriksaan yang dilakukan terkait kontestasi politik yang pernah dilakukan PPATK banyak modus yang kami temukan,” katanya kepada Tempo, Jumat, 15 April 2022.
Ivan mengatakan temuan yang dimaksud terkait dana sumbangan yang melebihi batas, sumber yang ilegal maupun dari pihak-pihak yang terkait dengan tindak pidana. “Transaksi terkait peserta, partai politik maupun pendukungnya,” ucapnya.
Dia mengatakan PPATK juga menemukan Tindak Pidana Pencucian uang (TPPU) atau money laundry yang mengalir ke politocal exposed person selama pemilu di periode sebelumnya.
PPATK bersama seluruh pemangku kepentingan Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APUPPT) menjadi garda terdepan dalam pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang untuk menjaga stabilitas perekonomian nasional.
Ia menyatakan tindakan pencegahan dan pemberantasan TPPU dan TPPT akan diperluas dengan memerangi kejahatan di bidang lingkungan atau Green Financial Crime (GFC).
Pemilu, kata Ivan, menjadi indikator untuk menentukan terwujudnya suatu pemerintahan yang demokratis. Melalui pemilu itu juga, masyarakat dapat menentukan figur dan arah kepemimpinan negara atau daerah dalam periode tertentu yang berkomitmen penuh mendahulukan kepentingan rakyat.
Oleh karena itu, rakyat perlu memilih pemimpin yang tidak mengeksploitasi sumber-sumber ekonomi dan bisnis untuk kepentingan pribadi atau golongan tertentu, tetapi justru sebaliknya, memperhatikan kepentingan rakyat.
PPATK pun terus berfokus mencegah dan memberantas TPPU dan TPPT dalam berbagai kasus di tengah masyarakat. Selain memperkuat kualitas SDM seiring perkembangan teknologi digital, PPATK juga berusaha merealisasikan keanggotaan penuh Indonesia dalam Financial Action Task Force on Money Laundering (FATF).
“Tujuannya, untuk meningkatkan persepsi positif terhadap iklim investasi dan sistem keuangan Indonesia dan memperkuat confidence dan trust terhadap Indonesia dalam bisnis internasional,” kata Ivan.
Selain itu, PPATK akan memperkuat kualitas hasil analisis dan hasil pemeriksaan atas aliran dana transaksi keuangan untuk meningkatkan kontribusi terhadap pemasukan keuangan negara baik dalam bentuk denda maupun uang pengganti kerugian negara.
Selama periode 2018 – 2020, kata Ivan, PPATK turut membantu penerimaan negara melalui pemanfaatan hasil pemeriksaan yaitu denda sejumlah Rp 10,85 miliar, uang pengganti kerugian negara Rp 17,38 triliun, dan sejumlah aset yang telah disita.





















