Jakarta – Fusilatnews – Prabowo Subianto, yang akan dilantik sebagai Presiden Republik Indonesia dalam beberapa hari mendatang, mendapat desakan untuk segera membentuk Kementerian Haji. Pembentukan kementerian ini dinilai penting guna menghadapi tantangan yang semakin kompleks dalam penyelenggaraan ibadah haji, baik di dalam negeri maupun di tanah suci.
Meski wacana pembentukan Kementerian Haji semakin menguat, Juru Bicara Kementerian Agama (Kemenag), Sunanto, menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada pembahasan terkait rencana tersebut di internal kementeriannya. “Belum ada pembicaraan soal itu. Karena kebijakan tersebut merupakan wewenang presiden,” ujar Sunanto saat ditemui usai menghadiri acara media di Jakarta, Senin (7/10/2024).
Pernyataan tersebut disampaikannya sebagai tanggapan atas pertanyaan mengenai isu pembentukan kementerian yang khusus menangani penyelenggaraan haji dan umrah di era pemerintahan Prabowo Subianto. Sunanto menambahkan bahwa Kementerian Agama tidak memiliki kewenangan terkait pembentukan kementerian tersebut, namun akan mendukung kebijakan apapun yang diambil oleh pemerintahan baru. “Apa pun kebijakan pemerintah baru, pasti akan kami laksanakan. Kita ikuti saja,” katanya.
Kendati demikian, Sunanto menyarankan agar dilakukan kajian mendalam terkait pembentukan Kementerian Haji. “Perlu ada kajian yang lebih matang, tidak hanya soal pemisahan dari Kementerian Agama, tetapi juga terkait infrastruktur dan aspek lainnya. Namun di Kementerian Agama sendiri, pembahasan soal itu belum ada,” tambahnya.
Wacana pembentukan Kementerian Haji dan Umrah sebelumnya diusulkan oleh beberapa pihak, termasuk Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri). Sekretaris Jenderal Dewan Pengurus Pusat (DPP) Amphuri, Zaky Zakariya Anshary, menilai pembentukan kementerian tersebut penting untuk meringankan beban Kementerian Agama yang selama ini bertanggung jawab atas penyelenggaraan ibadah haji bagi jamaah Indonesia.
“Keberadaan Kementerian Haji dan Umrah bisa mengurangi beban Kementerian Agama, yang selama ini menangani berbagai urusan di luar haji dan umrah,” ujar Zaky.
Ia juga menyoroti kompleksitas penyelenggaraan haji dan umrah, yang melibatkan berbagai pihak, baik dari pemerintah maupun swasta. Pihak-pihak tersebut antara lain Kementerian Kesehatan, Kementerian Luar Negeri, Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), dan Komisi VIII DPR RI, serta penyelenggara perjalanan ibadah haji dan umrah dari sektor swasta. Zaky menegaskan, dengan adanya Kementerian Haji dan Umrah, koordinasi antarinstansi tersebut akan menjadi lebih efisien.
Selain itu, Zaky juga menyebutkan bahwa besarnya anggaran yang terlibat dalam penyelenggaraan ibadah haji menjadi faktor penting mengapa Kementerian Haji dan Umrah perlu segera dibentuk.