Jakarta – Fusilatnews- Presiden Prabowo Subianto memutuskan kenaikan upah minimum sebesar 6,5 persen.
Dari sisi pemerintah yang diwakili Menteri Tenaga Kerja (Menaker) sebelumnya diusulkan kenaikan upah minimum sebesar 6 persen.
Sementara itu, Presiden Prabowo juga melakukan pembahasan lebih lanjut dan bertemu dengan buruh. Sehingga pada akhirnya diputuskan kenaikan upah minimum nasional sebesar 6,5 persen.
Selain itu, Presiden juga menyampaikan soal penentuan upah minimun sektoral yang dilimpahkan kepada Dewan Pengupahan Provinsi, Kota dan Kabupaten. Kemudian ketentuan lebih rinci dari kenaikan upah minimun untuk 2025 akan diatur dalam Peraturan Menaker (Permenaker) yang segera diterbitkan
Lebih lanjut Presiden Prabowo menyampaikan, upah minimum merupakan jaringan pengaman sosial yang sangat penting bagi pekerja yang bekerja di bawah 12 bulan dengan mempertimbangkan kebutuhan hidup layak (KHL). Sehingga penetapan upah minimum bertujuan meningkatkan daya beli pekerja dengan tetap memperhatikan daya saing usaha.
sebelum mengumumkan kenaikan upah minimun, Presiden Prabowo terlebih dulu menggelar rapat terbatas (ratas) dengan sejumlah menteri.
Berdasarkan informasi yang dihimpun , ratas UMP pada Jumat sore dihadiri oleh Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli, Menko Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM) Muhaimin Iskandar dan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati.
Selain itu hadir pula Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dan Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya.p
Namun, karena berbagai kondisi dan pertimbangan akhirnya ketetapan soal upah minimun baru disampaikan pada Jumat ini. Sebelumnya, rumusan penetapan upah minimum merujuk kepada peraturan pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 Tentang Pengupahan.
Dalam PP itu diatur bahwa kenaikan upah minimun memakai rumus penghitungan yang mempertimbangkan komponen inflasi, pertumbuhan ekonomi dan indeks tertentu.