Damai Hari Lubis-Pengamat Hukum & Politik Mujahid 212
Prabowo, kabarnya berinisiasi akan memindahkan makam Pangeran Diponegoro ke Kampung Halaman Sang Pahlawan di Jogjakarta. Ide ini dinilai sebagai blunder dari banyak sisi pandang logika karena unscientific, selain bukan kapasitasnya selaku Menhan. Lebih dari itu Sri Sulthan Yogya pun, tidak menanggapinya secara serius.
Baca juga : https://fusilatnews.com/sultan-hamengkubiwono-x-tanggapi-rencana-menhan-pindahkan-makam-p-diponegoro/
Sepatutnya tergelitik mempertanyakan, kok bisa punya ide yang bertentangan dengan filofis sejarah atau ilmu pengetahuan sejarah:
1. Historis makam terkait dengan fakta sejarah, selain sebagai bukti kekejaman dan pelanggaran HAM. Kolonialis Belanda
2. Makam Diponegoro masih ada dalam teritorial NRI.
3. Gejala gejala sosiologis dan politik apa yang dikhawatirkan oleh seorang Menhan dampak posisi makam terhadap keutuhan NKRI.
Maka, disayangkan kinerja beliau nampak bias, over acting bahkan overlaping dengan tupoksi Kemendikbud dan Ristek.
Dan, ide ini nampak “menunjukan adanya faktor attude atau kepribadian yang mesti diwaspadai”, wajar andai publik mempertanyakan, “apakah Prabowo tidak hafal serta pahami tupoksi seorang Menhan, yakni diantara prioritas-nya adalah mengantisipasi timbulnya acaman ipoleksosbud yang meyebabkan kegaduhan dan keutuhan bangsa, bukan malah lahirkan ide-ide kontradiktif dengan pola pengkaburan sejarah.
Selanjutnya menjadi keraguan, bagaimana jika selaku Menhan pikirannya saja seperti ini, saat kelak bila terpilih menjadi Presiden RI? Sebagai pimoinan eksekutif tertinggi di tanah air, akan kah lahir diskresi melalui kepres, “Monas dipindah ke lokasi lain? Lalu Candi Borobudur dipindah ke India atau Tiongkok?”
Secara garis politik ” apakah gagasan Prabowo ini, hanya sekedar alih isu, dikarenakan adanya temuan hukum, perkara korupsi BTS. Dapat mengarah kepada dirinya? “. Publik hendaknya juga, tidak terburu-buru nge-judge Prabowo, butuh hasil investigasi secara intensif sesuai rule of law.