Jakarta, Fusilatnews – Presiden Prabowo Subianto resmi menetapkan kenaikan tunjangan bagi hakim ad hoc melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2026. Dalam beleid tersebut, tunjangan terendah yang diterima hakim ad hoc kini mencapai Rp49,3 juta per bulan.
Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan peradilan dengan menghadirkan hakim ad hoc yang profesional, berintegritas, dan mandiri dalam menjalankan tugasnya.
Berdasarkan rincian dalam Perpres, besaran tunjangan hakim ad hoc bervariasi sesuai tingkat peradilan. Untuk tingkat pertama, tunjangan ditetapkan sebesar Rp49,3 juta per bulan. Sementara pada tingkat banding mencapai sekitar Rp62,5 juta, dan pada tingkat kasasi dapat menyentuh Rp105,27 juta per bulan.
Tunjangan tersebut berlaku di berbagai pengadilan khusus, seperti Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Pengadilan Hubungan Industrial, Pengadilan HAM, hingga Pengadilan Niaga. Selain tunjangan bulanan, hakim ad hoc juga memperoleh sejumlah fasilitas, termasuk rumah negara, transportasi, jaminan kesehatan, hingga biaya perjalanan dinas.
Dalam aturan itu ditegaskan bahwa tunjangan diberikan setiap bulan setelah hakim ad hoc dilantik dan akan dihentikan apabila yang bersangkutan tidak lagi menjabat. (
Kenaikan ini sekaligus menjawab tuntutan para hakim ad hoc yang selama bertahun-tahun mengeluhkan rendahnya kesejahteraan. Sebelumnya, penghasilan mereka hanya bersumber dari tunjangan kehormatan tanpa gaji pokok, dan tidak mengalami perubahan signifikan dalam lebih dari satu dekade.
Dengan kebijakan baru ini, pemerintah berharap peran hakim ad hoc sebagai bagian penting dalam sistem peradilan dapat semakin optimal, terutama dalam menangani perkara-perkara khusus yang membutuhkan keahlian spesifik.






















