Dua alasan itu tercatat dalam pertimbangan salinan Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2023 tentang Satuan Tugas Peningkatan Ekspor Nasional yang dapat diakses dari laman jdih.setneg.go.id.
Jakarta – Fusilatnews – Berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2023. Presiden Joko Widodo alias Jokowi membentuk Satuan Tugas atau Satgas Peningkatan Ekspor Nasional
Dua alasan itu tercatat dalam pertimbangan salinan Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2023 tentang Satuan Tugas Peningkatan Ekspor Nasional yang dapat diakses dari laman jdih.setneg.go.id.
“Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Presiden tentang Satuan Tugas peningkatan Ekspor Nasional,” tulis Kepres tersebut
Satgas Peningkatan Ekspor terdiri dari Tim Pengarah dan Tim Pelaksana. Tim Pengarah terdiri dari Ketua Menteri Koordinator Perekonomian, kemudian Wakil Ketua I Menteri Perdagangan dan Wakil Ketua II Menteri Keuangan. Tim Pengarah beranggotakan 11 menteri dan Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin).
Tim Pengarah bertugas merumuskan kebijakan peningkatan ekspor yang adaptif dan responsif, menetapkan langkah strategis yang terintegrasi dan kolaboratif dalam rangka pelaksanaan kebijakan, menetapkan langkah penyelesaian permasalahan strategis yang bersifat terobosan secara cepat dan tepat (business not as usual) yang timbul dalam proses peningkatan ekspor.
Kemudian Tim Pengarah bertugas untuk mengkoordinasikan kementerian/lembaga terkait, pemerintah daerah, dan pelaku usaha/asosiasi dalam rangka peningkatan ekspor
Tim Pelaksana akan ditetapkan dengan Keputusan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian selaku Ketua Tim Pengarah.
Sampai Agustus 2023, Indonesia mengalami penurunan kinerja ekspor. Ekspor negara pada Agustus 2023 tercatat US$22,00 miliar, atau terkontraksi 21,21 persen dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu, terutama didorong oleh penurunan ekspor semua sektor.
Secara kumulatif, ekspor periode Januari – Agustus 2023 sebesar US$171,52 miliar
























