Meski begitu, pilihan PBB jatuh kepada Gibran. Mereka beralasan Gibran adalah sosok yang dapat melengkapi Prabowo. Satu persoalan tersisa, yaitu terganjal batas usia minimal yang diatur dalam UU Pemilu.
Jakarta – Fusilatnews – Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra mengajukan dua nama yaitu Yusril Ihza Mahendra.dan putra sulung Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka.kepada bakal calon presiden usungan Koalisi Indonesia Maju Prabowo Subianto. untuk menjadi bakal calon wakil presiden pendamping Prabowo Subianto di Pilpres 2024 mendatang.
“Jadi PBB mengajukan usulan nama pertama itu pak Yusril. Seandainya Pak Yusril tidak terpilih, ada alternatif lain enggak. Kami sudah komunikasi dengan Pak Yusril, kami lebih condong memilih Gibran,” kata Sekjen PBB Afriansyah Ferry Noer saat dihubungi Selasa (26/9).
Nama-nama itu sudah disetor kepada Prabowo Subianto selaku bakal calon presiden yang didukung PBB. Menurutnya, Prabowo menerima usulan tersebut.
“Kita akan bawa ke rapat musyawarah mufakat untuk sama-sama kita putuskan, begitu bahasanya Pak Prabowo,” ucap Ferry.
Ferry mengatakan sebenarnya ada sejumlah nama yang dipertimbangkan PBB seperti Erick Thohir, Khofifah Indar Parawansa, dan Airlangga Hartarto.
Meski begitu, pilihan PBB jatuh kepada Gibran. Mereka beralasan Gibran adalah sosok yang dapat melengkapi Prabowo. Satu persoalan tersisa, yaitu terganjal batas usia minimal yang diatur dalam UU Pemilu.
Saat ini, pasal dalam UU Pemilu yang mengatur batas usia capres-cawapres tengah diuji materi oleh Mahkamah Konstitusi.
“Sosok milenial, kemudian tentu rekam jejaknya tidak banyak masalah, tetapi tergantung Mahkamah Konstitusi, bisa atau tidak,” ujarnya.
Prabowo Subianto sudah mendapat dukungan dari Koalisi Indonesia Maju yang berisikan Partai Gerindra, Partai Golkar, PBB, Partai Gelora, hingga Partai Demokrat.
Tetapi Prabowo belum menentukan cawapres yang akan mendampinginya di Pilpres 2024. Partai-partai pendukung memberi usulan. PAN mendorong Erick Thohir, sedangkan Partai Golkar mendorong Airlangga Hartarto.
Terbaru, politikus Gerindra Ahmad Riza Patria menyebut Gibran adalah kandidat cawapres Prabowo paling dominan di antara yang lain.
“Memang harus jujur saya sampaikan, Gibran termasuk nama yang mendominasi di antara calon-calon yang lain,” ucap Riza dalam acara Political Show, CNN Indonesia TV, Senin (25/9) malam.
Berdasarkan kewenangannya MK hanya bisa membatalkan suatu undang-undang apabila hal itu melanggar konstitusional.
“MK itu adalah sebuah lembaga negative legislator, tidak boleh membuat aturan tetapi hanya boleh membatalkan, tetapi bukan karena tidak disenangi orang, tapi kalau melanggar konstitusi,” kata Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD Senin (25/9)
Mahfud menjelaskan, selama aturan perundang-undangan tersebut tidak melanggar konstitusional, maka MK tidak boleh membatalkan atau mengubah aturan tersebut.
“Misalnya, usia (capres-cawapres) itu berapa sih yang tidak melanggar konstitusi, apakah 40 melanggar, apakah 25 melanggar, apakah 70 melanggar, kalau konstitusi tidak melarang atau menyuruh berarti itu tidak melanggar,” kata Mahfud.
Mahfud pun meyakini, hal itu sudah dipahami oleh seluruh hakim MK dan tidak akan mungkin membuat putusan yang melenceng dari kewenangan lembaga tersebut.
“MK sudah tahu itu, dan selama ini kalau menyangkut open legal policy, itu MK tidak menerima,” kata Mahfud MD.
Untuk itu, Mahfud MD meminta agar masyarakat dapat menyerahkan persoalan gugatan batas usia capres-cawapres tersebut kepada hakim MK. “Yang terpenting, kita serahkan masalah itu kepada hakim MK untuk memutuskan karena memang disitu tempat menyelesaikan masalah konstitusional,” kata Mahfud.























