Presiden Joko Widodo (Jokowi) mulai melonggarkan aturan penanganan Covid-19. Aktivitas di luar ruangan, kini boleh tanpa masker. Hal ini, menurut Jokowi, melihat kondisi pandemi Covid-19 di Indonesia yang sudah jauh lebih terkendali. Meskipun diperbolehkan, Jokowi menyaratkan beberapa hal dari kebijakan tersebut.Â
“Jika masyarakat sedang beraktivitas di luar ruangan atau di area terbuka yang tidak padat orang, maka diperbolehkan untuk tidak menggunakan masker,” ujar Jokowi melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden. Selasa (17/5/2022).
Kendati demikian tambahnya masyarakat yang masuk kategori rentan, lansia (lanjut usia), atau memiliki penyakit komorbid, maka saya tetap menyarankan untuk menggunakan masker saat beraktivitas,” tutur Jokowi.
Aturan yang sama juga berlaku untuk masyarakat yang mengalami gejala batuk dan pilek. Mereka tetap wajib memakai masker saat beraktivitas.
Jokowi juga menyarankan agar masyarakat yang berusia lanjut dan memiliki komorbid tetap mengenakan masker saat beraktivitas. Ia juga mewajibkan masker bagi masyarakat yang memilki gejala batuk dan pilek.
Selain itu bagi pelaku perjalanan dalam negeri dan luar negeri yang sudah mendapatkan dosis vaksinasi lengkap maka sudah tidak perlu lagi untuk melakukan tes swab PCR mau pun antigen,” ujar Jokowi.
Diberitakan sebelumnya, Presiden Jokowi menyatakan akan melihat situasi pada masa transisi selama enam bulan ke depan. Menurutnya pemerintah tidak ingin tergesa-gesa seperti negara-negara lain yang langsung melakukan kebijakan melepas masker.
Presiden menambahkan bahwa ada sejumlah tahapan yang harus dilewati untuk memutuskan kebijakan. Menurutnya, pemerintah juga memiliki sejumlah pengalaman saat menghadapi lonjakan kasus Covid-19 varian Delta maupun Omicron.
























