Para perwakilan penerima SK diundang dalam acara Festival Like 2023. Acara yang akan digelar sore ini akan dihadiri oleh Presiden Jokowi dan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Pakar. Nantinya, Jokowi akan menyerahkan secara simbolis SK tersebut.
Jakarta – Fusilatnews – Kelompok Tani Hutan Nusantara akan , berkumpul di Gelora Bung Karno, Jakarta. Mereka akan menunggu realisasi kebijakan Presiden Joko Widodo yang akan memberikan Surat Keputusan (SK) Perhutanan Sosial kepada masyarakat pada Senin ( 8/9) ini. Dengan SK tersebut, pemerintah memberikan izin pemanfaatan hutan perhutanan sosial.
“Kami mau mengucapkan terima kasih atas pemberian izin. Jadi kami ekspresikan dengan bentang spanduk di GBK,” kata Dadi Ardiwinata, pendamping Kelompok Petani Lebak Jero Desa Jadikarya Kecamatan Langka Lancar Pangandaran pada Ahad malam, (17/9)
Dadi sendiri merupakan pendamping dari Komunitas Pohon Indonesia (KPI). Berdasarkan dokumen ada setidaknya 63 perwakilan penerima SK Perhutanan Sosial ini dari Provinsi Jawa Barat.
Para perwakilan penerima SK diundang dalam acara Festival Like 2023. Acara yang akan digelar sore ini akan dihadiri oleh Presiden Jokowi dan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Pakar. Nantinya, Jokowi akan menyerahkan secara simbolis SK tersebut.
Menurut Dadi dasar pemberian izin ini adalah SK Menteri Lingkungan Hidup Nomor 287 Tahun 2022 Tentang Penetapan Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus Pada Sebagian Hutan Negara yang Berada Pada Kawasan Hutan Produksi dan Hutan Lindung di Provinsi Jawa Tengah, Provinsi Jawa Timur, Provinsi Jawa Barat, dan Provinsi Banten.
Izin pengelolaan khusus diberikan kepada masyarakat selama 35 tahun. Semuanya ada tiga izin yaitu Hutan Desa, Hutan Kemasyarakatan, dan Hutan Tanaman Rakyat. Hutan tersebut tadinya dikelola oleh Perum Perhutani seluas 2,2 juta hektare.
Dadi menegaskan Setelah adanya SK lahan hutan seluas 1,2 jua hektare dapat dikelola oleh masyarakat. Pengelola wajib membayar penerimaan negara bukan pajak atau PNBP. Izin tersebut akan dievaluasi setiap lima tahun sekali. pengelolaan harus mengikuti ketentuan yang berlaku, yaitu memenuhi aspek manfaat ekologi, sosial, dan ekonomi.




















