Dewan kawasan aglomerasi akan bertugas memantau, mengkoordinasi, memonitoring, dan evaluasi pelaksanaan program di kawasan Aglomerasi Jabodetabekjur.
Jakarta – Fusilatnews – Berdasarkan Bab IX UU DKJ Pasal 51 ayat (1) Undang-undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) yang akan melakukan koordinasi wilayah aglomerasi 10 daerah yang berdekatan guna mengoptimalkan pembangunan.
“Untuk menyinkronkan pembangunan Provinsi Daerah Khusus Jakarta dengan daerah sekitar, dibentuk kawasan aglomerasi,” demikian amanta UU Nomor 2 tentang Daerah Khusus Jakarta (DKJ)
Wilayah aglomerasi yang dimaksud adalah Jabodetabekjur. Terdiri dari Daerah Khusus Jakarta, Kota dan Kabupaten Bekasi, Kota dan Kabupaten Bogor, Kota dan Kabupaten Tangerang, Kota Depok, Kota Tangerang Selatan, dan Kabupaten Cianjur.
Lalu, Pasal 55 UU DKJ disebutkan kawasan aglomerasi akan berada di bawah kendali atau koordinasi dewan aglomerasi. Dewan tersebut akan ditunjuk oleh presiden. Mereka akan terdiri dari ketua dan anggota.
Dewan kawasan aglomerasi akan bertugas memantau, mengkoordinasi, memonitoring, dan evaluasi pelaksanaan program di kawasan Aglomerasi Jabodetabekjur.
“Ketua dan anggota Dewan Kawasan Aglomerasi ditunjuk oleh Presiden,” demikian bunyi Pasal 55 ayat (3).
UU DKJ menyebutkan bahwa kawasan aglomerasi adalah kawasan yang saling memiliki keterkaitan fungsional yang dihubungkan dengan sistem jaringan prasarana wilayah yang terintegrasi sekalipun berbeda dari sisi administratif sebagai satu pusat pertumbuhan ekonomi nasional berskala global.
Sinkronisasi pembangunan di antara kawasan aglomerasi tersebut nantinya akan mencakup sejumlah aspek. Mulai dari transportasi, pengelolaan sampah, pengelolaan lingkungan hidup, penanggulangan banjir, pengelolaan air minum hingga penataan ruang.
Untuk mendukung pelaksanaan program tersebut, pemerintah akan memberikan dukungan anggaran kepada Jabodetabekjur dengan mempertimbangkan kapasitas fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Nantinya, tiap kepala daerah di Jabodetabekjur akan saling berkoordinasi dengan dipimpin oleh dewan aglomerasi pilihan presiden. untuk pengoptimalan pembangunan yang sejalan antara satu daerah dengan daerah lainnya.























