Tambah ngaco lagi praktek system presidendial di era Jokowi. PT 20% adalah turunan dari system Parlementer, karena mendorong partai-partai untuk berkoalisi.Akhirnya terbentuklah 82% koalisi di DPR, yang menyebabkan hilang fungsi check and balances dan bahkan sulit bisa memakzulkan Presiden,yang nyata-nyata melanggar UUD 45, seperti yang tertulis dalam pasal 7a UUD 45.
Ada delapan fraksi yang tercatat, telah menolak usulan perubahan Pemilu menjadi system Proporsional tertutup, padalah Fraksi Golkar, Fraksi Gerindra, Fraksi NasDem, Fraksi PKB, Fraksi Demokrat, Fraksi PKS, Fraksi PAN, dan Fraksi PPP. Hanya Fraksi PDI Perjuangan yang tidak ikut dalam pernyataan sikap bersama tersebut. Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia bersama Wakil Ketua Komisi II DPR Syamsurizal turut menandatangani pernyataan sikap. Pernyataan sikap itu ditandatangani oleh Ketua dan Sekretaris Fraksi masing-masing.
Apa perbedaan sistem pemilu proporsional terbuka dan proporsional tertutup? Sistem proporsional terbuka Sistem pemilu legislatif (pileg) di Indonesia menganut prinsip proporsional terbuka. Sistem ini digunakan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI serta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi dan Kabupaten/Kota. Ketentuan mengenai sistem pemilu legislatif ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, khususnya Pasal 168 Ayat (2). “Pemilu untuk memilih anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dilaksanakan dengan sistem proporsional terbuka,” demikian bunyi pasal tersebut.
Perdebatan soal sistem pemilu proporsional terbuka dan sistem proporsional tertutup kembali menggelinding. Ini bermula dari gugatan uji materi terhadap Pasal 168 Ayat (2) Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang dimohonkan oleh sejumlah warga negara ke Mahkamah Konstitusi (MK). Para pemohon meminta agar MK menyatakan pasal tersebut inkonstitusional, sehingga sistem pemilu di Indonesia dapat diganti dari proporsional terbuka menjadi proporsional tertutup.
Tetapi kedelapan fraksi di DPR memutuskan sikap tetap berpegang pada sistem pemilu proporsional terbuka. Mereka bahkan meminta Mahkamah Konstitusi (MK) konsisten akan putusan terhadap sistem proporsional terbuka.
UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, khususnya Pasal 168 Ayat (2), yang kemudian kita menyebut menganut “System Presidential”. Walau dalam prakteknya, menjadi tidak jelas, apakah kita itu menganut system Presidential atau Parlementer. Dalam system Presidential, orang memilih orang (terbuka). Sedangkan dalam system Parlementer, orang memilih lambang partai (tertutup). Dalam System Presidential, keterwakilan seseorang di parlemen, mewakili dirinya sendiri. Tidak mewakili partai. Sebaliknya pada system parlementer keterwakilannya adalah reperentasi dari partai.
Lebih lanjut bisa dijelaslan, bahwa permainan politik dalam system presidential tersebut, karena anggota DPR itu mewakili dirinya sendiri, maka tidak dikenal koalisi dan oposisi. Juga tidak diperlukan adanya fraksi-fraksi di DPR, karena memang tidak memilih/mewakili partai. Tetapi dalam system Parlementer, karena keterwakilannya adalah mewakili partai, maka dibentuklah fraksi-fraksi. Partai pemenang pemilu, disebut the ruling party, yang menjadi Presiden adalah Ketua Umum Partainya. Dan yang kalah, lalu membentuk koalisi partai-partai untuk mengoposisi the ruling party.
Fungsi anggota DPR dalam system presidential adalah meligitemasi janji-janji (gagasan periorangan) Presiden kepada rakyat, menjadi program Pemerintah. Dalam system parlemener, menjalankan program partai menjadi program Pemerintah.
Indonesia, sedari awal tidak pernah ajeg melaksanakan system politik apakah system parlementer, diera Suharto sampai dengan Megawati. Pun terjadi sejak era SBY, yang sesungguhnya telah menganut system Presidential, tetapi dalam prakteknya menjalankan system parlemeter. Era Bung Karno, pernah melaksanakan Pemilu 1955, system parlementer (orang memilih partai), tetapi ada calon perorangan yang ikut Pemilu dan lolos menjadi angota DPR RI. Pemilu 1955 tidak melahirkan apa-apa, karena tidak dilaksanakan oleh Bung Karno.
Di Era Pak Harto. Pemilu terlaksana hinggal 5 kali, tetapi tidak ada kaitannya dengan penetapan Presiden, karena Presiden dipilih di kamar MPR RI. System tersebut terlah terjadi penyelewengan dan kejanggalan logika. Gusdur yang datang dari partai suaranya kecil, bisa terpilih sebagai Presiden. Lalu beliau malah di impeached oleh mereka yang memilihnya sendiri. Lebih aneh lagi, Megawati terpilih sebagai Presiden pengganti Gustur, karena ulah poros tengah yang dipimpin oleh Amin Rais.
Tambah ngaco lagi praktek system presidendial yang dilaksanakan di era Jokowi. PT 20% adalah turunan dari system Parlementer, karena mendorong partai-partai untuk berkoalisi. Akhirnya terbentuklah 82% koalisi di DPR, yang menyebabkan hilang fungsi check and balances dan bahkan sulit bisa memakzulkan Presiden, yang nyata-nyata melanggar UUD 45, seperti yang tertulis dalam pasal 7a UUD 45.
Ketidak fahaman soal system Presidential tersebut, blunder, terungkap dari penyataan sekjen PDIP sbb : Hasto Kristiyanto tak mempersoalkan mayoritas fraksi di DPR tetap berpegang mempertahankan sistem pemilu proporsional terbuka. PDI-P disebut tetap mendorong sistem pemilu digelar proporsional tertutup. “Ya, itulah demokrasi,” kata Hasto di Kantor DPP PDI-P Jalan Diponegoro, Jakarta, Selasa (3/1/2023). Hasto kemudian membeberkan alasan PDI-P mendorong sistem proporsional tertutup. Menurut dia, dengan sistem tersebut, PDI-P ingin mendorong mekanisme kaderisasi di internal partai sebagai langkah pendidikan politik.
Jadi PDIP sebenarnya menghidupkan watak partai dengan system parlementer, yaitu konsep Kaderisasi Partai. Kaderisasi partai jugatidak dikenal dalam system presidential, karena partai politik menampilkan dan menawarkan gagasan-gagasan dari kandidat presiden itu sendiri. Sedang dalam system parlementer, menawarkan gagasan-gagasan parpol.
Lebih aneh lagi Hasto keblinger, untuk apa ikut pemilu bila pernyataanya seperti ini: “Kita bukan partai yang didesain untuk menang pemilu, tapi sebagai partai yang menjalankan fungsi kaderisasi, pendidikan politik, memperjuangkan aspirasi rakyat menjadi kebijakan publik, dan di situlah proporsional tertutup kami dorong,” ungkap Hasto. Lebih lanjut, PDI-P juga disebut telah menghitung matang-matang terkait keputusannya mendorong sistem proporsional tertutup.
Bagaimana bisa memperjuangan aspirasi rakyat, bila kalah dalam Pemilu!? Minim literasi perpolitikan tersebut tidak hanya sampai sekelas sekjen partai the ruling party.
Namun, yang paling penting lanjut Hasto, PDI-P ingin mendorong berbagai pihak untuk bisa berkompetisi menjadi calon anggota legislatif (caleg). “Karena basenya adalah kompetensi. Jadi proporsional tertutup basenya adalah pemahaman mengenai fungsi-fungsi dewan, sedangkan (proporsional) terbuka adalah popularitas,” kata Hasto.
Gawat























