• Login
ADVERTISEMENT
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
Fusilat News
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Feature

Progresivitas Putusan Kasus Sambo cs dan Potensi Problem Eksekusi

fusilat by fusilat
February 15, 2023
in Feature
0
Ketua IPW: Banding, Sambo akan Divonis Lebih Rendah
Share on FacebookShare on Twitter

Oleh : Sheila Maulida Fitri

TANGGAL13-14 Februari 2023 menjadi momen bersejarah tidak hanya bagi keluarga almarhum Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, korban pembunuhan berencana, tetapi juga oleh siapa saja yang berkecimpung dalam dunia hukum. Majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis yang mengejutkan terhadap mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo, istrinya yaitu Putri Chandrawati, dan asisten rumah tangga mereka, Kuat Ma’ruf dalam kasus pembunuhan itu. Mereka dinyatakan majeli hakim terbukti secara sah dan meyakinkan secara bersama-sama melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Ferdy Sambo divonis pidana mati. Jaksa menuntut Sambo pidana penjara seumur hidup.  Putri Chandrawati divonis 20 tahun.  Jaksa menututnya pidana penjara 8 tahun. Kuat Ma’ruf divonis 15 tahun, lebih tinggi dari tuntutan jaksa hanya delapan tahun penjara.

Putusan Ultra Petita

Keberanian Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso, dan anggota majelis hakim yaitu  Morgan Simanjuntak dan Alimin Ribut Sujono patut diapresiasi. Putusan tersebut termasuk dalam kategori putusan yang bersifat ultra petita. Ultra petita merupakan istilah hukum acara yang berasal dari bahasa latin. Ultra berarti melebihi atau melampaui dan petita berarti permohonan. Dalam ilmu hukum acara, ultra petita dapat terjadi pada penegakan semua bidang hukum. Pada prinsipnya dalam penegakan hukum pidana seperti kasus Sambo cs, ultra petita merupakan putusan yang dijatuhkan oleh majelis hakim melebihi ancaman pidana atau melebihi apa yang diminta dalam tuntutan jaksa penuntut umum. Hal itu lumrah dalam praktik penegakan hukum meski dinilai cukup langka dan masih masuk dalam kategori terobosan dan bentuk “penyimpangan” atas aturan dasar hukum acara. Namun, kembali pada asas no rule without exception, tidak ada suatu peraturan tanpa adanya pengecualian selama hal ini demi menegakkan kebenaran materiil.

Landmark Decision

Putusan itu dinilai layak dijadikan sebagai landmark decision oleh Mahkamah Agung (MA) yang nanti kelak dapat menjadi rujukan bagi hakim-hakim lain dalam memutus suatu perkara sejenis. Putusan itu dinilai memiliki nilai progresif, selaras dengan semangat kemerdekaan kekuasaan kehakiman dan membuktikan bahwa hakim bukan hanya sekedar corong undang-undang dan hakim tidak hanya terpaku pada tuntutan jaksa penuntut umum. Putusan itu menunjukkan, hakim juga memiliki fungsi berperan aktif untuk menggali kebenaran materiil dan melakukan suatu penemuan hukum. Rasa keadilan masyarakat juga dinilai sangat tercermin dalam putusan tingkat pertama itu. Putusan tersebut juga menguatkan asas equality before the law atau persamaan di muka hukum, mengingat salah satu terdakwa, yaitu Ferdy Sambo, adalah seorang jenderal dan Putri Chandrawati selaku istrinya. Mereka memiliki kekuasaan dan pengaruh yang cukup kuat dan luas. Putusan tersebut juga mampu menegasikan anggapan yang sudah terlanjur melekat di masyarakat bahwa hukum di Indonesia tajam ke bawah dan tumpul ke atas.

Punya Potensi Problem Terkait Eksekusi

Meski begitu, masyarakat sebaiknya membatasi euforia atas putusan terhadap Sambo cs pada tingkat pertama ini. Pasalnya, masih ada upaya hukum yang sangat mungkin diajukan dan menjadi hak setiap terpidana, tidak terkecuali Sambo cs, yaitu upaya hukum biasa berupa banding dan kasasi, serta upaya hukum luar biasa berupa peninjauan kembali (PK). Pada upaya hukum tersebut, seringkali kita mendapat kekecewaan manakala putusan pada tingkat pertama, yaitu pengadilan negeri sudah maksimal, tetapi pada tingkat di atasnya justru dibatalkan atau dikurangi.

Tidak berhenti di situ, penegakan hukum pidana khususnya pidana mati yang dijatuhkan terhadap terpidana Ferdy Sambo ini pun memiliki potensi non-eksekutorial apabila dalam kurun waktu tiga tahun belum berkekuatan hukum tetap (in kracht) dan belum dieksekusi. Jika demikian, secara otomatis akan tunduk dan mengikuti ketentuan pemidanaan dalam Pasal 100 KUHP baru, di mana dalam pasal tersebut disebutkan hakim dapat menjatuhkan pidana mati dengan masa percobaan selama 10 tahun dengan catatan memperhatikan dua hal. Pertama, rasa penyesalan terdakwa dan ada harapan untuk memperbaiki diri. Kedua, peran terdakwa dalam tindak pidana. Namun, dalam ketentuan Pasal 100 Ayat (4) disebutkan bahwa jika dalam masa percobaan itu terpidana menunjukan sikap terpuji, maka pidana mati dapat diubah menjadi pidana penjara seumur hidup dengan putusan Presiden atas pertimbangan Mahkamah Agung (MA).

Sheila Maulida Fitri Pengacara dan pemerhati hukum pidana siber

Dikutip Kompas.com, Selasa 15 Februari 2023

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Unsubscribe
ADVERTISEMENT
Previous Post

Kemiskinan di Masa Pemulihan Ekonomi

Next Post

Dugaan Pencucian Uang Senilai Rp 500T Ditemukan PPATK di 12 Koperasi

fusilat

fusilat

Related Posts

Sejarah yang Memilih Pahlawan: Mengapa Keumalahayati Lebih Layak Diangkat daripada R.A. Kartini?
Feature

Sejarah yang Memilih Pahlawan: Mengapa Keumalahayati Lebih Layak Diangkat daripada R.A. Kartini?

April 22, 2026
Feature

Pemikiran Hibrid RA Kartini: Lokal dalam Pengalaman, Universal dalam Gagasan

April 22, 2026
Menguji Kesaktian Ade Armando dan Abu Janda
Feature

Menguji Kesaktian Ade Armando dan Abu Janda

April 22, 2026
Next Post
Bagaimana Tukang Becak Diperalat untuk Kelabui Kasir BCA?  Ratusan Juta Uang Nasabah Dikuras

Dugaan Pencucian Uang Senilai Rp 500T Ditemukan PPATK di 12 Koperasi

RI Cuma Dapat Ampas, Kemarahan Jokowi Atas Impor

Pertumbuhan Industri Manufaktur Melambat. Jokowi Gagal Mendorong Industrialisasi

Notifikasi Berita

Subscribe

STAY CONNECTED

ADVERTISEMENT

Reporters' Tweets

Pojok KSP

  • All
  • Pojok KSP
Menguji Kesaktian Ade Armando dan Abu Janda
Feature

Menguji Kesaktian Ade Armando dan Abu Janda

by Karyudi Sutajah Putra
April 22, 2026
0

Jakarta - Jika sebelumnya ada Fadli Zon dan Fahri Hamzah, atau duo F, kini ada Ade Armando dan Abu Janda,...

Read more
JK & Seekor Gajah

JK & Seekor Gajah

April 21, 2026
Menunggu Pertarungan Head to Head JK vs Jokowi

Menunggu Pertarungan Head to Head JK vs Jokowi

April 19, 2026
Prev Next
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

November 16, 2024
Zalimnya Nadiem Makarim

Zalimnya Nadiem Makarim

February 3, 2025
Beranikah Prabowo Melawan Aguan?

Akhirnya Pagar Laut Itu Tak Bertuan

January 29, 2025
Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

January 6, 2025
Copot Kapuspenkum Kejagung!

Copot Kapuspenkum Kejagung!

March 13, 2025
Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

May 19, 2024
Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

24
Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

19
Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

8
Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

7
Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

4
POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

4
Halal Bihalal Emak-Emak Berubah Jadi Mimbar Perlawanan: Kritik Pedas ke Rezim Menggema dari Menteng

Halal Bihalal Emak-Emak Berubah Jadi Mimbar Perlawanan: Kritik Pedas ke Rezim Menggema dari Menteng

April 22, 2026
Dibungkam Berulang, Pelapor Tumbang: Jejak Kontroversi Ubedilah Badrun dan Nasib Para Pengkritiknya

Dibungkam Berulang, Pelapor Tumbang: Jejak Kontroversi Ubedilah Badrun dan Nasib Para Pengkritiknya

April 22, 2026
Sejarah yang Memilih Pahlawan: Mengapa Keumalahayati Lebih Layak Diangkat daripada R.A. Kartini?

Sejarah yang Memilih Pahlawan: Mengapa Keumalahayati Lebih Layak Diangkat daripada R.A. Kartini?

April 22, 2026

Pemikiran Hibrid RA Kartini: Lokal dalam Pengalaman, Universal dalam Gagasan

April 22, 2026
Pusdis Unhas Gelar Sosialisasi UTBK Inklusif, Siapkan Layanan Ramah Peserta Disabilitas

Pusdis Unhas Gelar Sosialisasi UTBK Inklusif, Siapkan Layanan Ramah Peserta Disabilitas

April 22, 2026
Menguji Kesaktian Ade Armando dan Abu Janda

Menguji Kesaktian Ade Armando dan Abu Janda

April 22, 2026

Group Link

ADVERTISEMENT
Fusilat News

To Inform [ Berita-Pendidikan-Hiburan] dan To Warn [ Public Watchdog]. Proximity, Timely, Akurasi dan Needed.

Follow Us

About Us

  • About Us

Recent News

Halal Bihalal Emak-Emak Berubah Jadi Mimbar Perlawanan: Kritik Pedas ke Rezim Menggema dari Menteng

Halal Bihalal Emak-Emak Berubah Jadi Mimbar Perlawanan: Kritik Pedas ke Rezim Menggema dari Menteng

April 22, 2026
Dibungkam Berulang, Pelapor Tumbang: Jejak Kontroversi Ubedilah Badrun dan Nasib Para Pengkritiknya

Dibungkam Berulang, Pelapor Tumbang: Jejak Kontroversi Ubedilah Badrun dan Nasib Para Pengkritiknya

April 22, 2026

Berantas Kezaliman

Sedeqahkan sedikit Rizki Anda Untuk Memberantas Korupsi, Penyalahgunaan kekuasaan, dan ketidakadilan Yang Tumbuh Subur

BCA No 233 146 5587

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist