Jakarta, FusilatNews,- Holywings meminta maaf soal promosi gratis minuman menggunakan nama Muhammad dan Maria. Mereka menyebut tim manajemen tak tahu dan menegaskan memberikan sanksi berat kepada tim promosi.
Permintaan maaf tersebut disampaikan melalui akun Instagram resmi Holywings Indonesia, @holywingsindonesia.
“Terkait dengan viralnya unggahan kami (Holywings Indonesia) menyangkut promosi dengan menggunakan nama Muhammad & Maria. Kami telah menindaklanjuti pihak tim promosi yang membuat promosi tersebut tanpa sepengetahuan manajemen Hollywings Indonesia, dengan sanksi yang sangat berat,” tulis Holywings melalui akun Instagramnya.
Holywings memohon agar masyarakat memaafkan. Kejadian tersebut dijadikan pelajaran bagi Holywings.
“Terimalah permohonan maaf kami dan izinkan kami untuk memperbaiki hal ini serta menjadi lebih baik lagi ke depannya,” lanjutnya.
Sebelumnya Cafe Holywings Indonesia meluncurkan promo minuman beralkohol gratis bagi mereka yang bernama Muhammad dan Maria. Hal ini menuai kontroversi dan berujung pada laporan polisi.
Salahsatunya Pengacara Sunan Kalijaga bersama dengan Himpunan Advokat Muda Indonesia melaporkan dugaan penistaan agama dalam promo minuman beralkohol Muhammad dan Maria oleh Holywings Indonesia itu. Laporan ini dibuat di Polda Metro Jaya dini hari tadi, Kamis, 23 Juni 2022.
Sunan mengungkapkan pelaporannya ini melalui akun instagramnya @sunankalijaga_sh dengan terlapor adalah manajemen kafe tersebut. Saat dikonfirmasi, Sunan mengatakan, laporan mereka diterima dengan nomor LP/B/3135/VI/2022/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 24 Juni 2022.
Pelapornya adalah pengacara bernama Feriyawansyah dengan terlapornya disebut masih dalam penyelidikan. Saksinya Derry Sulaiman dan Dedi Eka Putra. “Alhamdulillah laporan kami dini hari ini sudah diterima Polda Metro Jaya,” kata dia, dikutip dari keterangan video di instagramnya, Jumat, 24 Juni 2022.
Laporan ini dibuat karena promo tersebut diduga telah memenuhi unsur pidana ujaran kebencian dan berbau SARA melalui elektronik. Mereka mengenakan pasal 28 ayat 2 jo pasal 45 ayat 2 UU ITE dan atau pasal 165 a KUHP. Ancaman hukumannya adalah 5 tahun penjara.
“Kami duga dilakukan oleh salah satu manajemen kafe yang sedang viral saat ini di sosial media maupun media. Kami sangat menyayangkan promo tersebut yang jelas-jelas terpampang nyata melukai hati umat muslim dan nasrani,” ucap Sunan.






















