Fusilatnews – Gedung Senayan, rumah besar para wakil rakyat, kembali memperlihatkan wajah lamanya: lamban membaca keresahan publik, gagap menindaklanjuti aspirasi yang bersumber dari denyut jalanan. Di tengah hiruk-pikuk perdebatan publik tentang kelayakan dan legitimasi Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden, parlemen justru sibuk memilah surat—seolah hirarki administratif lebih penting dari ketukan mendesak opini rakyat.
Surat dari Forum Purnawirawan TNI yang mendesak pemakzulan Gibran bukan sekadar kertas bertinta, melainkan simbol kegelisahan moral atas proses politik yang dinilai cacat sejak di hulu. Nama-nama besar seperti Fachrul Razi hingga Tyasno Sudarto menandatangani desakan itu. Namun, respon parlemen tereduksi menjadi rutinitas birokrasi: surat diterima, disortir, ditelaah, dibahas di rapim—jika dianggap penting.
Di Balik Surat, Ada Sunyi
Pernyataan-pernyataan dari fraksi-fraksi di DPR mencerminkan ironi yang telah lama melekat di tubuh lembaga ini. Ahmad Sahroni dari NasDem menegaskan proses ini tidak mudah, seolah ingin menutup buku bahkan sebelum membaca prolognya. Golkar melalui Sarmuji bersikap adem-ayem, menyatakan Gibran tidak melakukan pelanggaran. Daniel Johan dari PKB memilih netral dengan kalimat diplomatik, “akan dibahas oleh komisi dan fraksi.”
Lalu muncul Bambang Pacul, juru bicara tak resmi dari pragmatisme MPR. Ia menegaskan bahwa rapat pimpinan baru akan digelar kalau suratnya dianggap “penting.” Pertanyaannya, siapa yang menentukan penting tidaknya surat itu? Masyarakat atau pimpinan lembaga yang memiliki relasi politis dengan aktor yang dipersoalkan?
Konstitusi: Tertulis Rapi, Tapi Tak Dihidupi
Memang benar bahwa proses pemakzulan wakil presiden adalah jalan terjal yang diatur konstitusi. DPR harus mengusulkan ke Mahkamah Konstitusi, lalu jika terbukti terjadi pelanggaran hukum berat, usulan itu dibawa ke MPR untuk diputuskan dengan kuorum ketat. Tapi proses formal ini tak semestinya menjadi tameng bagi parlemen untuk bersikap pasif atau menunda.
Apalagi saat substansi desakan bukan hanya soal hukum, tapi juga etika dan kepatutan yang terang benderang. Keterlibatan keluarga dalam rekayasa putusan MK, latar belakang pengalaman minim, hingga kontroversi akun media sosial fufufafa, mestinya cukup untuk menggerakkan nurani politik DPR. Tapi justru di sinilah tragedi dimulai.
Opini Berbalik Arah
Parlemen seolah hidup dalam gelembungnya sendiri. Opini publik yang deras di media sosial, ruang diskusi, dan kanal warga tertolak oleh benteng formalitas administratif. Suara masyarakat kehilangan pintu masuk, karena di ujung Senayan, pintu hanya dibuka jika ada kepentingan elite.
Ironisnya, para legislator kerap menyebut diri sebagai “wakil rakyat.” Tapi dalam kasus ini, yang mereka wakili justru struktur kekuasaan. Di hadapan desakan moral publik, mereka memilih berdiri di balik berkas-berkas.
DPR Jalanan: Bayang-Bayang atau Harapan Baru?
Ketika proses konstitusional dikebiri oleh pragmatisme politik dan urusan administratif, ruang oposisi rakyat pun pindah ke luar gedung. Fenomena DPR jalanan bukan sekadar ejekan, melainkan refleksi betapa jauhnya jarak antara konstituen dan representannya.
Mereka yang bersuara dari luar sistem bukan berarti anti-konstitusi, tapi justru sedang menagih makna dari konstitusi itu sendiri. Ketika DPR tak mendengar, masyarakat menciptakan ruang dengar sendiri—demonstrasi, petisi daring, diskusi publik, hingga desakan moral dari kalangan purnawirawan.
Penutup: Demokrasi Tanpa Getaran Nurani
Demokrasi bukan hanya tentang prosedur. Ia hidup dari nurani, dari keberanian membaca kegelisahan, dari etika memimpin. Sayangnya, dalam kasus Gibran, DPR justru membungkusnya dalam tumpukan surat masuk yang belum tahu kapan dianggap penting.
Proses politik yang semestinya menghidupkan demokrasi justru terdampar dalam labirin administratif. Gedung yang megah itu makin terasa sepi dari suara rakyat. Dan mungkin, saat kita menunggu rapim yang tak kunjung datang, suara-suara jalanan akan menjadi satu-satunya yang bisa kita dengar.






















