Jakarta, Fusilatnews – Koalisi Masyarakat Sipil menyesalkan pernyataan impulsif Presiden Prabowo Subianto yang menuding Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) sebagai pengadu domba. “Pernyataan itu tidak selaras dengan kemajuan zaman yang semakin demokratis dan mengglobal, serta pengakuan terhadap organisasi swadaya masyarakat sebagai pilar penting dalam pembangunan,” kata Al Araf dari Centra Initiative yang merupakan bagian dari Koalisi Masyarakat Sipil kepada Fusilatnews.com, Kamis (5/6/2025).
Menurut dia, hampir semua dokumen atau instrumen internasional mengakui pentingnya lembaga swadaya masyarakat dalam pembangunan demokrasi, kebebasan sipil, dan hak asasi manusia.
“Semakin disayangkan, pernyataan itu disampaikan dalam pidato Hari Lahir Pancasila,” sesal Al Araf.
Dalam banyak pengalaman di dunia, tidak terkecuali di Indonesia, kata dia, lembaga ini menjadi salah satu pilar membangun suatu bangsa.
“Mereka menjadi jembatan bagi masyarakat dalam menyampaikan aspirasi dan pandangan mereka atas situasi proses bernegara, mengawasi kebijakan publik, mengkritisi para elite dan pemangku kewajiban yang tidak amanah, serta membangun kesadaran publik tentang hidup berbangsa dan bernegara secara demokratis,” paparnya.
Di Indonesia, kata Al Araf, LSM menjadi roda gerakan masyarakat menentang otoriritarianisme, dan segala bentuk eksploitasi, korupsi, perusakan lingkungan dan kekerasan tidak bisa disangkal lagi.
“Adalah ahistoris bila Presiden Prabowo menyatakan LSM sebagai pengadu domba, karena kenyataannya LSM telah menjadi aktor yang memastikan ‘check and balances’ dalam sistem ketatanegaraan dan pemerintahan di Indonesia saat ini. Di saat yang sama, sistem check and balances saat ini sudah tak bisa bekerja secara efektif, terjerat kepentingan elite, dan akibatnya tidak ada yang membela kepentingan rakyat,” tegasnya.
Keberadaan LSM, lanjut Al Araf, adalah manifestasi dari pelaksanaan kebebasan berserikat, berkumpul dan berpendapat yang menjadi bagian fundamental dari kebebasan sipil dan HAM, yang dijamin oleh konstitusi.
“Bahkan Pasal 28C ayat (2) UUD 1945 telah secara khusus menjamin partisipasi masyarakat untuk secara kolektif terlibat dalam pembangunan, sebagai sarana memajukan diri dan memperjuangkan haknya. Oleh karena itu, penting selalu diingat HAM adalah tonggak bagi warga negara dimanusiakan oleh negara, sehingga menolak HAM berarti menolak agar rakyat diperlakukan secara manusiawi,” terangnya.
Lebih dari itu, kata Al Araf, rezim yang menolak LSM adalah rezim yang menolak pemerintahannya diawasi oleh masyarakat sehingga rezim itu potensial menyalahgunakan kekuasaannya.
“Dengan demikian, hal itu menjadi sinyal kuat sebagai bentuk rezim yang mengarah otoriter dan anti-kritik,” tandasnya.
Selain Centra Initiative, Koalisi Masyarakat Sipil terdiri atas Setara Institute, Imparsial, Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI), Wahana Lingkungan Hidup (Walhi), Human Right Working Group (HRWG), DeJuRe, dan Raksha Initiatives.





















