Tenaga asing yang berasal dari China.mendominasi Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung (KCJB) Pekerja Cina itu banyak ditempatkan pada bagian jasa pengadaan layanan operasi dan pemeliharaan.jumlah tenaga kerja asing dari China pada proyek Kereta Cepat tercatat lebih banyak dibandingkan pekerja dari Indonesia.
Jakarta – Fusilatnews – Dalam lampiran surat bernomor 0072/HPP/HP/KCIC/07.2023 yang dibuat pada 7 Juli 2023, tercatat sebanyak 771 pekerja asal China yang berada di posisi staf. Itu pun belum termasuk pimpinan, deputi, manajer, insinyur, dan penerjemah. Sedangkan, pegawai asal Indonesia hanya ada 95 orang dengan posisi yang bervariasi.
Jumlah tenaga asing di Indonesia dari China yang membanjiri proyek Kereta Cepat itu pun menjadi sorotan tajam. Lantas sebenarnya, ada berapa jumlah tenaga asing di Indonesia saat ini?
Jumlah Tenaga Kerja Asing di Indonesia
Berdasarkan laporan data Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), pada semester I 2023 atau periode Januari hingga Juni 2023, jumlah tenaga kerja asing di Indonesia adalah sebanyak 73.011 orang. Dengan rincian sebanyak 33.407 orang berada di sektor industri, kemudian 37.640 orang di sektor jasa dan 1.964 orang TKA berada di pertanian dan maritim.
Dilihat dari level jabatannya, hampir separuh dari jumlah tenaga kerja asing di Indonesia bekerja sebagai profesional dengan jumlah pekerja mencapai 37.594 orang. Disusul oleh TKA yang bekerja sebagai advisor atau consulat sebanyak 16.050 orang.
Selanjutnya 13.896 orang lainnya menduduki posisi sebagai manager. Kemudian, 5.102 tenaga kerja asing menjabat sebagai direksi. Terakhir, 369 tenaga kerja asing di Indonesia menjabat sebagai sebagai komisaris.
Berdasarkan asal negaranya, Cina masih mendominasi TKA di Indonesia sepanjang Januari hingga Juni 2023, yakni sebanyak 33.072 orang. Di urutan kedua ada tenaga kerja asing asal Jepang sebanyak 7.779 orang. Kemudian, disusul oleh TKA asal Korea Selatan sebanyak 7.520 orang.
Lebih jelasnya, berikut adalah rincian lengkap jumlah tenaga kerja asing di Indonesia terbaru periode Januari-Juni 2023. Adapun mayoritas negara pengirim TKA ke Indonesia ini didominasi berasal dari Asia.
– China : 33.072 orang
– Jepang: 7.779 orang
Korea Selatan: 7.520 orang
– India: 3.777 orang
– Malaysia: 2.607 orang
– Filipina: 2.471 orang
– Amerika Serikat: 1.582 orang
– Inggris: 1.471 orang
– Australia: 1.392 orang
– Singapura: 973 orang
– Negara lain-lain: 10.367 orang
Menurut Undang-Undang Ketenagakerjaan No.13 Tahun 2003, Tenaga Kerja Asing atau TKA adalah warga negara asing pemegang visa dengan maksud bekerja di wilayah Indonesia.
Berdasarkan pasal 42 ayat (2) UU Cipta Kerja Nomor 11/2020 pemberi kerja orang perseorangan dilarang mempekerjakan TKA.
TKA hanya boleh bekerja di Indonesia untuk jabatan tertentu dan waktu tertentu serta memiliki kompetensi sesuai dengan jabatan yang akan diduduki.
Tenaga Kerja Asing (TKA) dilarang menduduki jabatan yang mengurusi personalia. Dengan demikian, seharusnya TKA terbatas hanya untuk posisi di mana pekerja lokal tidak memiliki keahlian atau posisi direksi-komisaris perusahaan yang mewakili kepentingan pemilik.