Jakarta – Fusilatnews – Berdasarkan Pasal 22 ayat 2 UUD 1945.yang mengatur bahwa Perpu harus mendapat persetujuan DPR dalam persidangan yang berikut Pusat Studi Hukum dan Kebijakan PSHK menilai Perpu Cipta Kerja harus dicabut .
Pasal tersebut menugaskan DPR untuk segera membahas suatu Perpu yang baru disahkan oleh Presiden, untuk mengambil keputusan menyetujui atau menolak.
Selanjutnya Pasal 22 ayat 3 UUD1945 menegaskan bahwa jika tidak mendapat persetujuan DPR, maka Perpu itu harus dicabut.Berdasarkan ketentuan tersebut, Perpu Cipta Kerja sudah harus dicabut karena masuk dalam kategori tidak mendapat persetujuan DPR,” Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) dalam keterangan tertulis.
Mereka menilai masa persidangan DPR yang berikut atau terdekat dari pengesahan itu adalah pada Masa Persidangan III Tahun Sidang 2022-2023.
“Perhatikan bahwa dalam periode tersebut, DPR belum mengambil keputusan menyetujui atau menolak dalam sidang paripurna,” kata PSHK.
Sehingga sampai Masa Sidang III Tahun 2022-2023 berakhir, Perpu belum mendapat persetujuan DPR.
Logika dari Pasal 22 ayat 2 dan 3 di atas adalah bentuk kepastian hukum mengenai keberlakuan dari produk hukum yang dibentuk dalam kondisi tidak biasa atau berdasarkan ihwal kegentingan yang memaksa,” tulis PSHK.
Selain itu, Pasal 22 ayat 3 juga merupakan bentuk perimbangan kekuasaan antara DPR dan Presiden dalam menggunakan kewenangannya.
Karena pada dasarnya Perpu adalah produk hukum setingkat Undang-Undang, dimana pembentukan UU harus melalui persetujuan bersama dengan DPR.
Untuk itu, Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK ) mendesak DPR dan Presiden patuh terhadap ketentuan Pasal 22 ayat 2 dan 3 UUD 1945 dengan tidak memaksakan kehendak untuk tidak mencabut Perpu Cipta Kerja
Jokowi juga diminta segera mencabut Perpu Cipta Kerja sebagai kelengkapan administrasi melaksanakan ketentuan Pasal 22 ayat 3 UUD 1945
Peneliti Pusat Studi Hukum dn Kebijakan Indonesia (PSHK) Fajri Nursyamsi menyoroti Perpu Cipta Kerja yang sudah disetujui oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR pada 15 Februari 2023 lalu. Perpu⁰ Cipta Kerja ini sudah diteken Jokowi sejak 30 Desember 2022.
Fajri menegaskan bahwa persetujuan dalam rapat Baleg bukanlah persetujuan DPR yang harus diambil dalam rapat paripurna. Padahal dalam konstitusi, Perpu harus dibahas di masa sidang terdekat.
“Kalau tidak dilakukan, Perpu harus dicabut karena dianggap tidak mendapatkan persetujuan,” kata Fajri saat dihubungi, Jumat, 17 Februari 2023.
Setelah Jokowi menerbitkan Perpu, DPR telah menjalani Masa Sidang III Tahun 2022/2023 dari 10 Januari sampai 16 Februari. Namun dalam sidang paripurna 16 Februari, tak ada ketuk palu pengesahan Perpu Cipta Kerja oleh DPR.
Perpu Cipta Kerja ini memang sempat disinggung oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad saat paripurna. Selain Perpu Cipta Kerja, ada juga Perpu Pemilu
Dasco menyebut DPR bersama pemerintah akan melakukan pembahasan dua Perpu tersebut sesuai dengan mekanisme peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Dengan memperhatikan aspirasi masyarakat yang berkembang dan juga mempertimbangkan kepentingan nasional,” kata Ketua Harian Partai Gerindra ini
Saat dikonfirmasi, Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Mahfud Md menanggapi santai penilaian Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK). Termasuk ketika PSHK melihat Perpu Cipta Kerja ini telah melanggar syarat formil karena belum juga disetujui DPR.
“Kan sudah lama mereka bilang begitu, ya biar saja,” kata Mahfud saat dihubungi, Jumat, 17 Februari 2023.
Akan tetapi, Mahfud belum menjelaskan lagi ketika dikonfirmasi apakah sesuai Undang-Undang Dasar 1945 Perpu Cipta Kerja ini masih bisa dibahas di paripurna DPR pada Masa Sidang berikutnya.























