• Login
ADVERTISEMENT
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
Fusilat News
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home News Law

PSHK : Secara Hukum Dianggap Kedaluarsa, Perpu Cipta Kerja Harus Dicabut

Redaktur Senior 03 by Redaktur Senior 03
February 18, 2023
in Law, News
0
Lima Oraganisasi Nakes Demo di DPR

Organisasi dari IDI, PDGI, IBI, IAI, YLKI, PPNI gelar aksi demo tolak RUU Kesehatan Omnibuslaw di depan DPR RI (Ashar)

Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta – Fusilatnews – Berdasarkan Pasal 22 ayat 2 UUD 1945.yang mengatur bahwa Perpu harus mendapat persetujuan DPR dalam persidangan yang berikut Pusat Studi Hukum dan Kebijakan PSHK menilai Perpu Cipta Kerja harus dicabut .

Pasal tersebut menugaskan DPR untuk segera membahas suatu Perpu yang baru disahkan oleh Presiden, untuk mengambil keputusan menyetujui atau menolak. 

Selanjutnya Pasal 22 ayat 3 UUD1945 menegaskan bahwa jika tidak mendapat persetujuan DPR, maka Perpu itu harus dicabut.Berdasarkan ketentuan tersebut, Perpu Cipta Kerja sudah harus dicabut karena masuk dalam kategori tidak mendapat persetujuan DPR,”  Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) dalam keterangan tertulis.

Mereka menilai masa persidangan DPR yang berikut atau terdekat dari pengesahan itu adalah pada Masa Persidangan III Tahun Sidang 2022-2023.

“Perhatikan bahwa dalam periode tersebut, DPR belum mengambil keputusan menyetujui atau menolak dalam sidang paripurna,” kata PSHK. 

Sehingga sampai Masa Sidang III Tahun 2022-2023 berakhir, Perpu belum mendapat persetujuan DPR.

Logika dari Pasal 22 ayat 2 dan 3 di atas adalah bentuk kepastian hukum mengenai keberlakuan dari produk hukum yang dibentuk dalam kondisi tidak biasa atau berdasarkan ihwal kegentingan yang memaksa,” tulis PSHK.

Selain itu, Pasal 22 ayat 3 juga merupakan bentuk perimbangan kekuasaan antara DPR dan Presiden dalam menggunakan kewenangannya. 

Karena pada dasarnya Perpu adalah produk hukum setingkat Undang-Undang, dimana pembentukan UU harus melalui persetujuan bersama dengan DPR.

Untuk itu, Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK ) mendesak DPR dan Presiden patuh terhadap ketentuan Pasal 22 ayat 2 dan 3 UUD 1945 dengan tidak memaksakan kehendak untuk tidak mencabut Perpu Cipta Kerja

Jokowi juga diminta segera mencabut Perpu Cipta Kerja sebagai kelengkapan administrasi melaksanakan ketentuan Pasal 22 ayat 3 UUD 1945

Peneliti Pusat Studi Hukum dn Kebijakan Indonesia (PSHK) Fajri Nursyamsi menyoroti Perpu Cipta Kerja yang sudah disetujui oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR pada 15 Februari 2023 lalu. Perpu⁰ Cipta Kerja ini sudah diteken Jokowi sejak 30 Desember 2022.

Fajri menegaskan bahwa persetujuan dalam rapat Baleg bukanlah persetujuan DPR yang harus diambil dalam rapat paripurna. Padahal dalam konstitusi, Perpu harus dibahas di masa sidang terdekat.

“Kalau tidak dilakukan, Perpu harus dicabut karena dianggap tidak mendapatkan persetujuan,” kata Fajri saat dihubungi, Jumat, 17 Februari 2023.

Setelah Jokowi menerbitkan Perpu, DPR telah menjalani Masa Sidang III Tahun 2022/2023 dari 10 Januari sampai 16 Februari. Namun dalam sidang paripurna 16 Februari, tak ada ketuk palu pengesahan Perpu Cipta Kerja oleh DPR.

Perpu Cipta Kerja ini memang sempat disinggung oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad saat paripurna. Selain Perpu Cipta Kerja, ada juga Perpu Pemilu

Dasco menyebut DPR bersama pemerintah akan melakukan pembahasan dua Perpu tersebut sesuai dengan mekanisme peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Dengan memperhatikan aspirasi masyarakat yang berkembang dan juga mempertimbangkan kepentingan nasional,” kata Ketua Harian Partai Gerindra ini

Saat dikonfirmasi, Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Mahfud Md menanggapi santai penilaian Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK). Termasuk ketika PSHK melihat Perpu Cipta Kerja ini telah melanggar syarat formil karena belum juga disetujui DPR.

“Kan sudah lama mereka bilang begitu, ya biar saja,” kata Mahfud saat dihubungi, Jumat, 17 Februari 2023.

Akan tetapi, Mahfud belum menjelaskan lagi ketika dikonfirmasi apakah sesuai Undang-Undang Dasar 1945 Perpu Cipta Kerja ini masih bisa dibahas di paripurna DPR pada Masa Sidang berikutnya.

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Unsubscribe
ADVERTISEMENT
Previous Post

Fahri Hamzah Tantang KPK Periksa Anies “Perilaku Hasad”

Next Post

Pinjaman Luar Negeri Kementerian BUMN untuk Kereta Cepat Terindikasi Langgar Hukum

Redaktur Senior 03

Redaktur Senior 03

Related Posts

Polisi itu Angkatan Perang – Tentara itu Polisi?
Law

RPP Tugas TNI: Wujud Remiliteriasi yang Bahayakan Kehidupan Demokrasi

April 24, 2026
Feature

AMBIGUITAS ASAS DALAM HUKUM PIDANA INDONESIA

April 24, 2026
Symbul Kerinduan Kolektif – Tergila-gila kepada Purbaya
Birokrasi

Menkeu Tak Tahu Pajak Tol: Kebijakan Negara Jalan Sendiri, Koordinasi Dipertanyakan

April 23, 2026
Next Post
Proyek Kereta Ambisius Sudah Bermasalah Dari Awal, Ada Apa?

Pinjaman Luar Negeri Kementerian BUMN untuk Kereta Cepat Terindikasi Langgar Hukum

Privatisasi

Privatisasi

Notifikasi Berita

Subscribe

STAY CONNECTED

ADVERTISEMENT

Reporters' Tweets

Pojok KSP

  • All
  • Pojok KSP
Letkol Teddy dan Senyum Mona Lisa
Feature

Letkol Teddy dan Senyum Mona Lisa

by Karyudi Sutajah Putra
April 24, 2026
0

Oleh: Karyudi Sutajah Putra, Analis Politik Konsultan & Survei Indonesia (KSI) Jakarta - Letkol Teddy Indra Wijaya kini sudah bisa...

Read more
Polisi itu Angkatan Perang – Tentara itu Polisi?

RPP Tugas TNI: Wujud Remiliteriasi yang Bahayakan Kehidupan Demokrasi

April 24, 2026
Jangan Lawan Parpol!

Jangan Lawan Parpol!

April 24, 2026
Prev Next
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

November 16, 2024
Zalimnya Nadiem Makarim

Zalimnya Nadiem Makarim

February 3, 2025
Beranikah Prabowo Melawan Aguan?

Akhirnya Pagar Laut Itu Tak Bertuan

January 29, 2025
Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

January 6, 2025
Copot Kapuspenkum Kejagung!

Copot Kapuspenkum Kejagung!

March 13, 2025
Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

May 19, 2024
Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

24
Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

19
Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

8
Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

7
Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

4
POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

4

Bisa Membaca, Tapi Gagal ‘Iqra’: Ironi Umat di Era Informasi

April 24, 2026
Dalih Sosok Manusia Pendusta; “Tidak Wajib Memperlihatkan Ijazahnya”

Berbohong Itu Sulit dan Mahal Harganya

April 24, 2026
Letkol Teddy dan Senyum Mona Lisa

Letkol Teddy dan Senyum Mona Lisa

April 24, 2026
Media Sosial: Dari Hiburan Menjadi Candu yang Diproduksi

Media Sosial: Dari Hiburan Menjadi Candu yang Diproduksi

April 24, 2026
Logika Tol di Laut Bebas: Kebijakan atau Kecanggungan?

Logika Tol di Laut Bebas: Kebijakan atau Kecanggungan?

April 24, 2026

Perang, Kepentingan Global, dan Harapan Kemerdekaan Palestina

April 24, 2026

Group Link

ADVERTISEMENT
Fusilat News

To Inform [ Berita-Pendidikan-Hiburan] dan To Warn [ Public Watchdog]. Proximity, Timely, Akurasi dan Needed.

Follow Us

About Us

  • About Us

Recent News

Bisa Membaca, Tapi Gagal ‘Iqra’: Ironi Umat di Era Informasi

April 24, 2026
Dalih Sosok Manusia Pendusta; “Tidak Wajib Memperlihatkan Ijazahnya”

Berbohong Itu Sulit dan Mahal Harganya

April 24, 2026

Berantas Kezaliman

Sedeqahkan sedikit Rizki Anda Untuk Memberantas Korupsi, Penyalahgunaan kekuasaan, dan ketidakadilan Yang Tumbuh Subur

BCA No 233 146 5587

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist