• Login
ADVERTISEMENT
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
Fusilat News
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Feature

Fahri Hamzah Tantang KPK Periksa Anies “Perilaku Hasad”

Redaktur Senior 01 by Redaktur Senior 01
February 18, 2023
in Feature, Law
0
Gagal Paham, Fahri Hamzah Samakan Anies dengan Mahfud Gagal Jadi Wapres

Fahri Hamzah (Twitter @Fahrihamzah)

Share on FacebookShare on Twitter

Damai Hari Lubis-Pengamat Hukum & Politik Mujahid 212

Bahwa persepsi Fahri Hamzah, melalui statemennya, telah menendang  bola panas, umpan lambung dari pernyataan Sandi;  “bahwa Anies pernah berhutang kepadanya sebesar 50 Milyar “. Kemudian serta merta FH menantang Komisi Pemberantasan Tindap Pidana Korupsi (KPK), agar berani memproses hukum Anies. Seakan-akan Anies telah melakukan tindak pidana korupsi, pada saat berlangsung Pemilu Pilkada/ Pilgub DKI pada tahun 2017. Statemen politik FH, merupakan bentuk kekeliruan atau kecerobohan dalam berpikir yang mirip hasad atau bernuansa penuh kebencian.

FH tidak faham bisa membedakan kategori atau macam-macam bidang diberbagai aspek ilmu hukum. Dia tidak mengerti, tidak bisa membedakan, mana yang mengandung keperdataan, sebagai bagian dari hukum ketata negaraan, dan mana yang pantas disebut koruptif, atau sebagai ranah bagian hukum pidana.

Bahwa aturan norma hukum terhadap seorang peserta Pemilu. Calon peserta Pilkada (Gubernur, Wakil Gubernur, Walikota/ Bupati dan Wakil Walikota/ Wakil Bupati) tidak ditemukan “larangan adanya perjanjian utang piutang” dengan kategori utang dengan kriteria perjanjian bersyarat.  Peraturan sistim perundangan-undangan keperdataan yang diatur oleh sistim hukum positif didalam KUHPer (Burgelijk wetbook) yang masih berlaku hingga kini. Jika dihubungkan dengan diri Anies saat peristiwa hukum pilkada DKI 2017 sebagai pihak  peserta atau bakal calon pada jabatan politis dimaksud, akan adanya pejanjian dengan seorang pihak kedua, sesuai topik yang sempat menjadi umpan lambung politik dari Sandi, namun teryata berakhir ngawur.

Perjanjian bersyarat atau biasa juga disebut sebagai “perjanjian menggantung”, merupakan bagian hukum keperdataan (Private Recht), yakni sebuah perjanjian antara 2 pihak atau lebih, yang digantungkan pada peristiwa yang akan datang dan peristiwa tersebut belum tentu akan terjadi. Kontrak bersyarat ini dapat di bagi dua, yaitu kontrak dengan syarat tangguh dan kontrak dengan syarat batal ( KUHPerdata/ BW. Pasal 1253 – 1267 )

Sementara didalam Peraturan KPU/ PPKPU No. 5 Tahun 2017 Tentang Dana Kampanye Peserta Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Atau Walikota dan Wakil Walikota. Dinyatakan secara tegas didalam Pasal 7 ayat 1 sampai 3, isinya adalah ;  

(1) Dana Kampanye yang berasal dari Partai Politik atau Gabungan Partai Politik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2), nilainya paling banyak Rp. 750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah) setiap Partai Politik selama masa Kampanye.

(2) Dana Kampanye yang berasal dari sumbangan pihak lain perseorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf a, nilainya paling banyak Rp. 75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah) selama masa Kampanye.

(3) Dana Kampanye yang berasal dari sumbangan pihak lain kelompok atau badan hukum swasta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf b dan huruf c, nilainya paling banyak Rp  750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah) selama masa Kampanye.

Maka jika disimak dengan seksama, jelas tidak ada sifat pada klausula didalam regulasi PPKPU. yang melarang bantuan terkait adanya pinjaman atau utang bersyarat yang berhubungan denagan seorang calon peserta pilkada (Gubernur, Wakil Gubernur, Walikota/ Bupati dan Wakil Walikota/ Wakil Bupati).

Sehigga perspektif hukum terhadap konsekuwensi logis sebuah dugaan adanya kekeliruan atau kesalahan seseorang yang mengandung unsur pidana atau yang bukan termasuk bagian dari unsur keperdataan, maka terhadap unsur yang memiliki konsekuwensi hukum pidana, tidak boleh lahir analogi atau perumpamaan terhadap unsur delijknya. Karena ranah KPK melulu merupakan unsur tindak pidana, bukan unsur keperdataan.

Sedangkan aktifitas KPU merupakan kegiatan  hukum tata negara, sebagai bagian dari unsur perdata, dan terkait dengan sengketa  muatan hukum tata negara, maka domain kekuasaannya ada di PTUN. Peradilan negeri dan agama, termasuk terkait Uji Materi atau Judicial Review/JR, yang khusus merupakan kompetensi Mahkamah Konsitusi dan atau Mahkamah Agung.

Sehingga teriakan dari FH. agar Anies diperiksa oleh KPK. adalah perilaku lancang, mirip orang yang hasad!!!.

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Unsubscribe
ADVERTISEMENT
Previous Post

LPSK: Richard Eliezer Berpotensi Terancam Oleh Pelaku Lain

Next Post

PSHK : Secara Hukum Dianggap Kedaluarsa, Perpu Cipta Kerja Harus Dicabut

Redaktur Senior 01

Redaktur Senior 01

Related Posts

Feature

Bisa Membaca, Tapi Gagal ‘Iqra’: Ironi Umat di Era Informasi

April 24, 2026
Dalih Sosok Manusia Pendusta; “Tidak Wajib Memperlihatkan Ijazahnya”
Feature

Berbohong Itu Sulit dan Mahal Harganya

April 24, 2026
Letkol Teddy dan Senyum Mona Lisa
Feature

Letkol Teddy dan Senyum Mona Lisa

April 24, 2026
Next Post
Lima Oraganisasi Nakes Demo di DPR

PSHK : Secara Hukum Dianggap Kedaluarsa, Perpu Cipta Kerja Harus Dicabut

Proyek Kereta Ambisius Sudah Bermasalah Dari Awal, Ada Apa?

Pinjaman Luar Negeri Kementerian BUMN untuk Kereta Cepat Terindikasi Langgar Hukum

Notifikasi Berita

Subscribe

STAY CONNECTED

ADVERTISEMENT

Reporters' Tweets

Pojok KSP

  • All
  • Pojok KSP
Letkol Teddy dan Senyum Mona Lisa
Feature

Letkol Teddy dan Senyum Mona Lisa

by Karyudi Sutajah Putra
April 24, 2026
0

Oleh: Karyudi Sutajah Putra, Analis Politik Konsultan & Survei Indonesia (KSI) Jakarta - Letkol Teddy Indra Wijaya kini sudah bisa...

Read more
Polisi itu Angkatan Perang – Tentara itu Polisi?

RPP Tugas TNI: Wujud Remiliteriasi yang Bahayakan Kehidupan Demokrasi

April 24, 2026
Jangan Lawan Parpol!

Jangan Lawan Parpol!

April 24, 2026
Prev Next
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

November 16, 2024
Zalimnya Nadiem Makarim

Zalimnya Nadiem Makarim

February 3, 2025
Beranikah Prabowo Melawan Aguan?

Akhirnya Pagar Laut Itu Tak Bertuan

January 29, 2025
Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

January 6, 2025
Copot Kapuspenkum Kejagung!

Copot Kapuspenkum Kejagung!

March 13, 2025
Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

May 19, 2024
Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

24
Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

19
Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

8
Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

7
Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

4
POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

4

Bisa Membaca, Tapi Gagal ‘Iqra’: Ironi Umat di Era Informasi

April 24, 2026
Dalih Sosok Manusia Pendusta; “Tidak Wajib Memperlihatkan Ijazahnya”

Berbohong Itu Sulit dan Mahal Harganya

April 24, 2026
Letkol Teddy dan Senyum Mona Lisa

Letkol Teddy dan Senyum Mona Lisa

April 24, 2026
Media Sosial: Dari Hiburan Menjadi Candu yang Diproduksi

Media Sosial: Dari Hiburan Menjadi Candu yang Diproduksi

April 24, 2026
Logika Tol di Laut Bebas: Kebijakan atau Kecanggungan?

Logika Tol di Laut Bebas: Kebijakan atau Kecanggungan?

April 24, 2026

Perang, Kepentingan Global, dan Harapan Kemerdekaan Palestina

April 24, 2026

Group Link

ADVERTISEMENT
Fusilat News

To Inform [ Berita-Pendidikan-Hiburan] dan To Warn [ Public Watchdog]. Proximity, Timely, Akurasi dan Needed.

Follow Us

About Us

  • About Us

Recent News

Bisa Membaca, Tapi Gagal ‘Iqra’: Ironi Umat di Era Informasi

April 24, 2026
Dalih Sosok Manusia Pendusta; “Tidak Wajib Memperlihatkan Ijazahnya”

Berbohong Itu Sulit dan Mahal Harganya

April 24, 2026

Berantas Kezaliman

Sedeqahkan sedikit Rizki Anda Untuk Memberantas Korupsi, Penyalahgunaan kekuasaan, dan ketidakadilan Yang Tumbuh Subur

BCA No 233 146 5587

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist