Jakarta – Fusilatnews – Karena pelaku lain dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat memiliki kekuatan besar. maka ada potensi besar ancaman yang diterima oleh Richard Eliezer. Namun, itu baru potensi dan belum terlihat hingga saat ini
“Namanya potensi kan belum terlihat, kalau sudah terlihat itu manifes,” kata Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo di kantor LPSK, Ciracas, Jakarta Timur, Jumat (17/2).
menyebutkan secara langsung siapa yang memiliki kekuatan besar tersebut. Namun, Richard yang membongkar kejahatan ini tentu memiliki potensi ancaman.
“Potensinya karena memang pelaku yang lain kekuatannya luar biasa dibandingkan dengan Richard Eliezer yang kita tahu, apakah jejaringnya masih ada dan sebagainya,” kata Hasto. menambahkan
Terkait ancaman terhadap keluarga Richard, Hasto mengatakan, sejauh ini belum ada ancaman yang disampaikan kepada LPSK. Tapi jika keluarga Richard Eliezer, khususnya orangtuanya, mendapatkan ancaman, LPSK siap menerima permohonan perlindungan.
Richard Eliezer terpidana kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan meyakini Richard terbukti melakukan pembunuhan berencana bersama empat pelaku lain, yaitu eks Kadiv Propam Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, dan Ricky Rizal.
Richard divonis 1,5 tahun penjara, jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta ia dihukum 12 tahun penjara.
H al yang meringankan Richard dalam hukuman pidananya karena Richard dinilai jujur dalam memberikan kesaksian dan bertindak sebagai saksi yang bekerja sama mengungkap fakta peristiwa pidana atau justice collaborator.
Richard juga satu-satunya terdakwa yang permintaan maafnya diterima oleh keluarga korban. Peristiwa pembunuhan Yosua berawal dari cerita pelecehan seksual oleh Yosua kepada Putri Candrawathi pada 7 Juli 2022 di Magelang.
Putri kemudian menceritakan hal tersebut kepada Ferdy Sambo. Sambo kemudian marah dan merencanakan pembunuhan terhadap Yosua menggunakan tangan Richard Eliezer.
Richard diperintahkan Sambo menembak Yosua di rumah dinas Kadiv Propam Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, dan menyebabkan nyawa Yosua melayang pada 8 Juli 2022.























