Jakarta, Fusilatnews – Ada delapan fraksi yang tercatat, telah menolak usulan perubahan Pemilu menjadi system Proporsional tertutup, padalah Fraksi Golkar, Fraksi Gerindra, Fraksi NasDem, Fraksi PKB, Fraksi Demokrat, Fraksi PKS, Fraksi PAN, dan Fraksi PPP. Hanya Fraksi PDI Perjuangan yang tidak ikut dalam pernyataan sikap bersama tersebut. Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia bersama Wakil Ketua Komisi II DPR Syamsurizal turut menandatangani pernyataan sikap. Pernyataan sikap itu ditandatangani oleh Ketua dan Sekretaris Fraksi masing-masing.
PSI sebagai partai yang baru lolos untuk bisa ikut Pemilu 24, salah seorang jubirnya, turut menanggapi Judicial reviem mengenai System Pemilu dilakukan dengan System Proporsional Tertutup.
Ariyo Bimmo mengatakan partainya senang dengan adanya gugatan judicial review terhadap Pasal 168 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 yang mengatur terkait sistem proporsional terbuka untuk pemilihan umum (pemilu). Pasalnya, anak-anak muda jadi membicarakan sistem proporsional tertutup di mana-mana. Ariyo menilai, hal itu penting sebagai pendidikan politik. “Sebagai diskursus publik, PSI senang. Karena ini muncul banyak pemilih muda, banyak pemilih pemula yang kemudian membicarakan ini dimana-mana. Ada di kafe, ada di warung, juga ini menjadi pendidikan politik yang penting,” ujar Ariyo di Kantor DPP PSI,
Ariyo mengatakan, secara kontekstual, sebenarnya sistem pemilu tertutup bisa diterima. Proporsional Tertutup dan Terbuka Menurutnya, dengan sistem proporsional tertutup, maka sebuah partai bisa memecat caleg yang berperilaku buruk. “Kita enggak ragu-ragu untuk bisa memecat, meskipun dia bilang, ‘gua kan dipilih oleh rakyat,’ gitu kan. ‘Iya, tapi anda adalah anggota kami’, gitu,” katanya. Walau begitu, Ariyo menegaskan, untuk Pemilu 2024 mendatang, PSI menolak jika sistem proporsional tertutup dikembalikan. “Pemilu mendatang PSI menolak untuk kalau kita kembali ke sistem proporsional tertutup,” ujar Ariyo.
Sebelumnya, judicial review atau uji materi terhadap Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu terkait sistem proporsional terbuka tengah diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Apabila judicial review itu dikabulkan oleh MK, maka sistem pemilu pada 2024 mendatang akan berubah menjadi sistem proporsional tertutup. Sistem proporsional tertutup memungkinkan para pemilih hanya disajikan logo partai politik (parpol) saja di surat suara mereka, bukan nama kader partai yang mengikuti pemilihan legislatif (pileg). Adapun gugatan uji materi terhadap sistem pemilu
teregistrasi dengan nomor perkara 114/PUU-XX/2022.
Apa perbedaan sistem pemilu proporsional terbuka dan proporsional tertutup? Sistem proporsional terbuka Sistem pemilu legislatif (pileg) di Indonesia menganut prinsip proporsional terbuka. Sistem ini digunakan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI serta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi dan Kabupaten/Kota. Ketentuan mengenai sistem pemilu legislatif ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, khususnya Pasal 168 Ayat (2). “Pemilu untuk memilih anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dilaksanakan dengan sistem proporsional terbuka,” demikian bunyi pasal tersebut.
Perdebatan soal sistem pemilu proporsional terbuka dan sistem proporsional tertutup kembali menggelinding. Ini bermula dari gugatan uji materi terhadap Pasal 168 Ayat (2) Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang dimohonkan oleh sejumlah warga negara ke Mahkamah Konstitusi (MK). Para pemohon meminta agar MK menyatakan pasal tersebut inkonstitusional, sehingga sistem pemilu di Indonesia dapat diganti dari proporsional terbuka menjadi proporsional tertutup.
Tetapi kedelapan fraksi di DPR memutuskan sikap tetap berpegang pada sistem pemilu proporsional terbuka. Mereka bahkan meminta Mahkamah Konstitusi (MK) konsisten akan putusan terhadap sistem proporsional terbuka.
Tambah ngaco lagi praktek system presidendial di era Jokowi. PT 20% adalah turunan dari system Parlementer, karena mendorong partai-partai untuk berkoalisi.Akhirnya terbentuklah 82% koalisi di DPR, yang menyebabkan hilang fungsi check and balances dan bahkan sulit bisa memakzulkan Presiden,yang nyata-nyata melanggar UUD 45, seperti yang tertulis dalam pasal 7a UUD 45.

























