**Jakarta* – Partai Solidaritas Indonesia (PSI) memastikan bahwa Kaesang Pangarep, putra bungsu Presiden Joko Widodo, tidak akan maju dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024. Keputusan ini diambil setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024 yang menetapkan syarat usia calon kepala daerah dihitung sejak penetapan pasangan calon.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) PSI, Raja Juli Antoni, menjelaskan bahwa keputusan ini merupakan bagian dari kepatuhan terhadap konstitusi. “Setelah keputusan MK, apapun hasil konsultasi KPU dan DPR RI minggu depan, saya memastikan Kaesang Pangarep tidak akan maju di Pilkada 2024,” ujar Raja Juli dalam keterangannya.
Raja Juli menegaskan bahwa Kaesang adalah sosok yang menghormati hukum dan konstitusi. Oleh karena itu, ia meyakini Kaesang tidak akan maju sebagai calon gubernur (cagub) maupun calon wakil gubernur (cawagub) di Pilkada 2024.
Selama ini, nama Kaesang memang sering disebut-sebut dalam bursa calon kepala daerah di Pilgub DKI Jakarta dan Pilgub Jawa Tengah. Apalagi, setelah munculnya Putusan Mahkamah Agung (MA) yang menghitung syarat usia calon sejak pelantikan kepala daerah terpilih, nama Kaesang semakin dikaitkan dengan Pilgub DKI Jakarta maupun Jateng. Namun, Raja Juli menegaskan bahwa judicial review terkait syarat usia calon kepala daerah tersebut bukan dilakukan oleh Kaesang.
Raja Juli juga menyebut bahwa sejak awal, Kaesang tidak memiliki minat untuk maju dalam Pilkada 2024. “Mas Kaesang sebenarnya lebih memilih untuk berkonsentrasi berbisnis dan mengurus keluarga, terutama karena akan segera lahir anak pertama dan menemani istrinya, Mbak Erina Gudono, yang sedang menempuh pendidikan di salah satu kampus terbaik di AS,” ungkap Raja Juli.
Meski demikian, keputusan Mahkamah Agung terkait usia calon kepala daerah sempat mendorong PSI dan koalisi KIM untuk mendesak Kaesang agar terlibat dalam kontestasi Pilkada 2024. Komunikasi antara PSI dan KIM terus berlangsung hingga hampir mengerucut pada pencalonan Kaesang sebagai cawagub di Jateng. Bahkan, beberapa partai seperti NasDem telah mendeklarasikan dukungannya.
Namun, Raja Juli menegaskan bahwa PSI memutuskan untuk menghentikan semua proses administrasi terkait pencalonan Kaesang setelah keluarnya putusan MK. “PSI taat konstitusi dan sepenuhnya mengikuti keputusan MK,” pungkasnya.





















