• Login
ADVERTISEMENT
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
Fusilat News
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Feature

Putusan MK soal “Menteri Nyapres” dan Masa Depan Presidensialisme

Karyudi Sutajah Putra by Karyudi Sutajah Putra
November 22, 2022
in Feature
0
Putusan MK soal “Menteri Nyapres” dan Masa Depan Presidensialisme

Foto: Edi Wahyono/detikcom

Share on FacebookShare on Twitter

Oleh : Fitrah Bukhari

Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan Partai Garuda perihal uji materi Pasal 170 ayat (1) UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) yang dibacakan Senin (31/10). MK memberikan tafsir baru terhadap substansi pasal tersebut, yang pada pokoknya menteri dan pejabat setingkat menteri tidak perlu mengundurkan diri jika dicalonkan sebagai presiden atau wakil presiden selama mendapatkan persetujuan dan izin cuti dari presiden.

Berbagai pro-kontra muncul menyambut putusan MK ini. Namun, diskusi yang muncul berkutat pada soal etika kenegaraan pejabat publik. Artikel ini akan menggambarkan pengaruh putusan MK ini akan berdampak pada masa depan sistem presidensial yang selama ini kita anut.

Menteri dalam Regulasi

Pengaturan mengenai kementerian negara telah diatur dalam UU No. 39 tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Regulasi ini disusun untuk membangun sistem pemerintahan presidensial yang efektif dan efisien, serta menitikberatkan pada peningkatan pelayanan publik yang prima. Hal ini memunculkan pengaturan larangan menteri menjabat sebagai pejabat negara lainnya.

Bahkan diharapkan seorang menteri dapat melepaskan tugas dan jabatan lain seperti jabatan dalam partai politik. Hal ini dimaksudkan untuk adanya peningkatan profesionalisme, pelaksanaan urusan kementerian yang lebih fokus pada tugas, pokok dan fungsi yang lebih bertanggung jawab.

Pengaturan menteri harus mengundurkan diri jika dicalonkan sebagai capres/cawapres mulanya muncul dalam Pasal 6 ayat (1) UU No. 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden. Dalam penjelasan umum, hal tersebut dimaksudkan untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan terwujudnya etika politik ketatanegaraan.

Ketentuan ini tidak dapat dilepaskan dari konteks politik masa itu. Tujuannya untuk membatasi para menteri dalam Kabinet Indonesia Bersatu (Jilid I) yang akan maju dalam kontestasi Pilpres 2009. Hal ini merupakan pelajaran dari tidak diaturnya larangan menteri yang akan maju dalam Pilpres 2004, yang diatur dengan UU No.23 Tahun 2003. Saat Pilpres 2004, terjadi ketegangan di dalam kabinet dikarenakan adanya pertarungan antara Presiden, Wakil Presiden, dan para menterinya.

Dalam konteks inilah putusan MK menjadi alarm bagi masa depan sistem presidensial Indonesia. Hal ini dikarenakan potensial terjadi di kemudian hari, menteri akan berhadapan langsung dengan presiden yang akan maju di periode kedua pemerintahannya.

Sebenarnya larangan menteri maju dalam kontestasi pilpres untuk menghindari adanya pertentangan antara presiden incumbent vs menteri kabinet. Tidak bisa dibayangkan jika nantinya menteri tersebut tidak mundur, akan terjadi ketegangan di internal kabinet. Padahal, dalam sistem presidensial, menteri merupakan pembantu presiden yang semestinya mendukung jalannya program pemerintahan yang berasal dari visi-misi presiden.

Tatkala menteri maju menjadi calon presiden, dia dapat menggunakan visi-misinya dan secara tidak langsung melepaskan diri dari visi-misi presiden. Bahkan boleh jadi visi-misi keduanya saling bertentangan secara diametral.

Jabatan menteri dalam bangunan sistem presidensial merupakan jabatan selected not elected, tidak dipilih melalui pemilihan umum, melainkan ditunjuk oleh presiden. Hal ini menegaskan bahwa menteri semestinya tidak memiliki agenda ataupun visi-misi tersendiri, tetapi merupakan penerjemah visi dan misi presiden dalam urusan pemerintahan yang diembannya.

Pola ideal seperti ini merupakan hal yang sulit ditemui di Indonesia, sebab dimulai dari sistem presidensial multipartai yang cenderung mengharuskan presiden terpilih untuk membangun koalisi untuk stabilitas pemerintahannya. Namun bangunan koalisi yang tadinya diniatkan untuk membangun pemerintahan yang stabil justru terkadang malah membuat pembelahan dalam penyusunan bahkan berdampak pada saat pelaksanaan kebijakan pemerintahan.

Soliditas Kabinet dalam Ancaman

Dalam praktik pemerintahan presidensial, menteri harus mampu menjaga relasi tiga pihak dalam melaksanakan urusan tertentu sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 17 ayat (3) UUD 1945. Relasi yang harus dijaga oleh menteri tersebut yaitu hubungan dengan presiden, hubungan dengan wakil presiden, dan hubungan sesama menteri dalam posisi sebagai pembantu presiden (Saldi, 2020). Dalam konteks tiga relasi inilah Putusan MK 68/PUU-XX/2022 patut dikhawatirkan penerapannya.

Saat Putusan a quo dikeluarkan, presiden incumbent tidak dapat lagi maju dalam pemilu presiden. Relasi menteri dan presiden dapat stabil sebab presiden dapat bermain “aman” dengan tidak terlibat dalam persaingan pilpres. Berbeda halnya jika presiden incumbent akan maju kembali di pilpres berikutnya dengan kondisi menteri tidak diwajibkan untuk mundur, maka relasi pertama tersebut dapat terganggu.

Relasi sesama menteri sebagai pembantu presiden juga mengkhawatirkan. Sebab dapat terjadi di persaingan antarmenteri dalam sebuah kontestasi pemilu. Hal ini dapat berdampak pada stabilitas pemerintahan di akhir periode pemerintahan. Tanpa persaingan menteri di kabinet pun, PR besar berupa tingginya ego sektoral antar kementerian menjadi masalah besar bagi orkestrasi kabinet. Hal ini akan potensial membawa dampak negatif bagi pelayanan publik.

Apalagi jika kita kaitkan dengan proses pemilu presiden yang akan dimulai dari Oktober 2023 hingga dilantiknya presiden terpilih pada 20 Oktober 2024, maka akan ada waktu satu tahun kita menyaksikan persaingan antar-anggota kabinet. Dalam kondisi demikian menarik pernyataan yang diucapkan Presiden Jokowi (2/11) yakni meminta menteri untuk memprioritaskan tugas kabinet jika maju dalam pilpres. Namun, pernyataan tersebut hanya akan berhenti sebagai pernyataan politik jika tidak diikuti dengan penguatan sistem kontrol internal yang ketat terhadap pengawasan jalannya efektivitas pemerintahan.

Untuk memurnikan sistem presidensial, seharusnya menteri yang akan maju sebagai capres/cawapres secara legawa mundur dari jabatannya, tanpa memandang adanya persaingan dengan presiden incumbent atau tidak. Bawaan lahir menteri sebagai pembantu presiden semestinya menjadi patokan akan kinerja menteri yang mengharuskan pelaksanaan visi-misi presiden, bukan menggunakan selimut menteri untuk mensosialisasikan visi-misinya sebagai capres.

Fitrah Bukhari, founder @advokatkonstitusi.

Dikutip dari detik.com, Senin 21 November 2022.

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Unsubscribe
ADVERTISEMENT
Previous Post

KH Hasyim Asy’ari, Pendiri NU yang Turut Melawan Penjajah

Next Post

Sistem Pemenangan Partai Politik, Sisi Lain dari Pemilu 2024

Karyudi Sutajah Putra

Karyudi Sutajah Putra

Related Posts

Presiden Prabowo, Waspada! Gejolak September Bisa Jadi Strategi Politik Tersembunyi
Feature

Prabowo Mulai Panik!

April 29, 2026
Feature

Antara Pembatasan Gawai dan Pendidikan Digital

April 29, 2026
Economy

Bom Waktu APBN-P 2026: Rupiah Jebol, Subsidi Meledak, Rakyat yang Nanggung

April 29, 2026
Next Post
Sistem Pemenangan Partai Politik, Sisi Lain dari Pemilu 2024

Sistem Pemenangan Partai Politik, Sisi Lain dari Pemilu 2024

Pengamat Sebut Simpul Kekuatan PDIP, KIB dan KIR Bisa Diambilalih Anies

Membuka Kemungkinan PKB Dukung Anies Baswedan

Notifikasi Berita

Subscribe

STAY CONNECTED

ADVERTISEMENT

Reporters' Tweets

Pojok KSP

  • All
  • Pojok KSP
Presiden Prabowo, Waspada! Gejolak September Bisa Jadi Strategi Politik Tersembunyi
Feature

Prabowo Mulai Panik!

by Karyudi Sutajah Putra
April 29, 2026
0

Oleh: Karyudi Sutajah Putra, Analis Politik Konsultan & Survei Indonesia (KSI) Jakarta - Mungkin merasa terdesak oleh lawan-lawan politiknya. Setelah...

Read more
Reshuffle Kabinet “4L”

Reshuffle Kabinet “4L”

April 27, 2026
IPW: Aneh, Polres Metro Depok Hanya Tetapkan Satu Tersangka Kasus Pengeroyokan

IPW: Aneh, Polres Metro Depok Hanya Tetapkan Satu Tersangka Kasus Pengeroyokan

April 27, 2026
Prev Next
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

November 16, 2024
Zalimnya Nadiem Makarim

Zalimnya Nadiem Makarim

February 3, 2025
Beranikah Prabowo Melawan Aguan?

Akhirnya Pagar Laut Itu Tak Bertuan

January 29, 2025
Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

January 6, 2025
Copot Kapuspenkum Kejagung!

Copot Kapuspenkum Kejagung!

March 13, 2025
Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

May 19, 2024
Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

24
Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

19
Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

8
Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

7
Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

4
POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

4
Presiden Prabowo, Waspada! Gejolak September Bisa Jadi Strategi Politik Tersembunyi

Prabowo Mulai Panik!

April 29, 2026

Antara Pembatasan Gawai dan Pendidikan Digital

April 29, 2026

Bom Waktu APBN-P 2026: Rupiah Jebol, Subsidi Meledak, Rakyat yang Nanggung

April 29, 2026
HMI–KAHMI Ditegaskan Saling Terikat dalam Pembinaan Kader di Perguruan Tinggi

HMI–KAHMI Ditegaskan Saling Terikat dalam Pembinaan Kader di Perguruan Tinggi

April 29, 2026
Koperasi vs Ritel Raksasa: Perang yang Sudah Kalah Sebelum Dimulai

Koperasi vs Ritel Raksasa: Perang yang Sudah Kalah Sebelum Dimulai

April 29, 2026

Tinta Darah dan Garis di Atas Peta: Ketika Dunia Menjadi Kue yang Dibagi Habis

April 29, 2026

Group Link

ADVERTISEMENT
Fusilat News

To Inform [ Berita-Pendidikan-Hiburan] dan To Warn [ Public Watchdog]. Proximity, Timely, Akurasi dan Needed.

Follow Us

About Us

  • About Us

Recent News

Presiden Prabowo, Waspada! Gejolak September Bisa Jadi Strategi Politik Tersembunyi

Prabowo Mulai Panik!

April 29, 2026

Antara Pembatasan Gawai dan Pendidikan Digital

April 29, 2026

Berantas Kezaliman

Sedeqahkan sedikit Rizki Anda Untuk Memberantas Korupsi, Penyalahgunaan kekuasaan, dan ketidakadilan Yang Tumbuh Subur

BCA No 233 146 5587

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist