Oleh : Redaktur Senior, Fusilatnews-02
Jakarta, Fusilatnews – Mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, Selasa (6/9/2022) keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tangerang. Ia bebas bersyarat. Kok bisa?
Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tangerang, Banten, Yekti Apriyanti dikonfirmasi wartawan membenarkan, terpidana kasus suap sengeketa Pilkada Lebak, dan gratifikasi dan korupsi alat kesehatan (alkes) Banten itu bebas bersyarat pada hari ini.
“Bu atut mendapatkan program reintegrasi yaitu pembebasan bersyarat (PB), dan sudah sesuai dengan SOP (standar operasional prosedur) yang telah ditetapkan,” kata Yekti dikutip dari Kompas.com, Selasa (6/9/2022).
Yekti menegaskan, bebas bersyarat yang diperoleh oleh Ratu Atut sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. “(Atut mendapatkan PB) sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” ujar Yekti.
Diketahui, Ratu Atut Choisyah merupakan terpidana kasus suap Rp1 miliar kepada Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar melalui pengacara bernama Susi Tur Andayani. Atut dihukum oleh Mahkamah Agung (MA) dengan pidana penajara 7 tahun dan denda Rp 200 juta.
Selain itu, Atut juga merupakan terpidana kasus korupsi pengadaan Alkes Banten. Pada perkara yang merugikan negara Rp79 miliar itu, Atut divonis 5 tahun 6 bulan dan denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan.

























