FusilatNews- Ubedilah Badrun memprotes keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghentikan dugaan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) yang melibatkan dua putra Presiden Joko Widodo, Ji Kasus Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep. Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) itu adalah orang yang melaporkan dugaan korupsi ke KPK pada Januari 2022. Diketahui, Ubed masih meyakini tudingan KKN ada di sejumlah perusahaan milik Gibran dan Kaesang. Ia menyayangkan sikap Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron yang menyebut tudingan itu dangkal.
“Terhadap jawaban KPK tersebut saya menyayangkan argumen komisioner tersebut yang menyatakan bahwa tidak ada kaitanya dengan pejabat negara karena dinilai bukan penyelenggara negara. Padahal, secara nyata-nyata Gibran dan Kaesang adalah putra dari penyelenggara negara, Presiden Republik Indonesia,” kata Ubedilah melalui keterangan tertulis, dikutip CNNIndonesia.com Minggu (21/8).
Ubedilah mengatakan Gibran juga memegang jabatan publik. Gibran masih tercatat sebagai Komisaris PT Siap Selalu Mas dan Komisaris Utama PT Wadah Masa Depan saat menjabat sebagai Walikota.
Selain itu, Gibran memiliki 20 perusahaan. Menurut Ubedilah, KPK harus mengkaji potensi KKN untuk memiliki perusahaan-perusahaan tersebut.
Ubedilah menilai pernyataan Ghufron tentang ringkasan laporan itu juga tidak benar. Berbagai data dan penjelasan disampaikannya saat pemeriksaan pada 26 Januari 2022.
“KPK semestinya bisa menelusuri data-data awal tersebut hingga menemukan peluang untuk mengusut tuntas dugaan Tindak Pidana Korupsi dan atau Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) berkaitan dugaan KKN relasi bisnis anak Presiden dengan grup bisnis yang diduga terlibat pembakaran hutan tersebut,” ungkapnya.
Sebelumnya Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengatakan laporan dugaan korupsi yang menyangkut dua putra Presiden Joko Widodo, yakni Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep, tidak jelas.
“Sejauh ini indikasi tindak pidana korupsi yang dilaporkan masih sumir, tidak jelas,” kata Nurul Ghufron di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (19/8/2022).

























