Damai Hari Lubis-Pengamat Hukum & Politik Mujahid 212
Terpublikasi, bukti statemen Jokowi adalah “pengibul”; dikumandangkan kepada seluruh bangsa ini dan dunia, aksi turun tangan langsung untuk cawe-cawe untuk Gibran Rakabuming Raka dan Prabowo Subianto atau pasangan capres Prabowo dan Cawapres Gibran RR bin Joko Widodo di Pemilu Pilpres 2024.
Selaku Presiden RI. Jokowi, secara sadar telah mewakili KPU & BAWASLU atau tepatnya menyuruh keseragaman komentar atas pemilu 2024, “kenapa kertas sudah sampai lebih dulu di Taipei, bahkan masyarakat Indonesia sudah mencoblos pilihan mereka atau kah ikut juga orang asing ?”. Sehingga kecurangan di Taipei, secara hukum adalah kejahatan tindak pidana pemilu yang amat serius dan luar biasa mengkhawatirkan.
Adapun clue, Jokowi kira-kira begini bunyinya “memang KPU sengaja mengirimkan lebih awal kertas suara pemilu 2024 ke Taipei, karena kantor pos tutup, libur tahun baru yang cukup lama”.
Pernyataan yang demikian tersebut, substantif merupakan sebuah statemen politik Jokowi sebagai implementasi teguran keras kepada KPU dan BAWASLU dan otomatis menganulir pernyataan yang disampaikan oleh KPU kepada publik ; “tidak sah pemilu di Taipei “, setidaknya ada preambule atau praktata-nya mesti identik dengan pernyaataan Jokowi, terkait kenapa Kertas pemilu sudah sampai ke Taipei, jawabannya mesti, ” kantor pos libur terlalu lama karena menjelang tahun baru”, dan selanjutnya Jokowi implisit bahkan dari kacamata hukum adalah eksplisit, yang materilnya sebuah pesan kuat, yakni ; ” memerintahkan agar ikuti petunjuk (clue) dirinya demi keseragaman” dalam menyikapi atau memberikan pernyataan kepada semua lembaga yang ada di republik ini, termasuk intruksi kepada Tito selaku Mendagri dan inklusi kepada Menlu.
Kecurangan di Taipei, selain merupakan kejahatan tindak pidana pemilu yang amat serius juga merupakan kejahatan moralitas, yang levelnya extra-ordinary, atau luar biasa karena dapat dipastikan dilakukan oleh lembaga publik, yakni oleh KPU dan kini sudah transparan, diketahui publik domestik dan internasional.
Idealnya secara yuridis, Jokowi memerintahkan pelaku kejahatan tindak pidana pemilu dimaksud dan para penyertanya di Taipei dihukum seberat beratnya, diseret dibawa ke Indonesia berdasarkan Asas Nasional Aktif (Pasal 5 KUHP). Bukan malah melindungi para penjahat yang terlibat delik pemilu Jo. delik umum tersebut.
























