Damai Hari Lubis – Pengamat Hukum 212
Attitude leadership Jokowi ini, merupakan perilaku illogic atau amat tidak masuk akal bahkan serius sangat menjijikan (disgusting), ditinjau dari jabatan fungsional dan struktural yang Ia emban dan Ia miliki.
Pengantar
Artikel ini merupakan kolaborasi pendapat dari dua sudut pandang, Prof. Dr. Eggi Sudjana, SH., MSI. Selaku Ketua Umum TPUA/ Tim Pembela Ulama & Aktivis dari sisi pandang Syar’i dan Kacamata Hukum & Politik dari Damai Hari Lubis selaku Koordinator TPUA yang berkesesuaian dengan peran serta masyarakat dan kebebasan berpendapat serta fungsi dan kedudukan Advokat sebagai penegak hukum, merujuk Pasal 5 UU. RI Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat.
Jokowi dan KPU lupa, atau sengaja brutal ingin memperdaya nalar sehat bangsa ini. Logikanya, seandainya alasan Jokowi tepat, tentang surat pemilu yang sudah dicoblos beberapa hari lalu, Desember ditahun 2023, sesuai pernyataan Jokowi selaku Presiden RI. bahwa “kedatangan kertas pemilu didahulukan pengkontribusiannya ke Taipei – Taiwan, benar disebabkan karena antisipatif, Kantor Pos di Taipei (?) acara tahun baru dan liburannya lama, sehingga “pengiriman kertas pemilu ke Taipei didahulukan”.
Maka pertanyaan hukumnya, “apakah konstitusional jika pencoblosan oleh konstituen lebih dulu dari agenda KPU. Hanya dikarenakan kekhwatiran libur panjang ?”
Sementara sistim hukum yang dianut oleh UU. RI No. 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu ; ” Andai disebuah wilayah terjadi peristiwa yang force mejeur, dikarenakan adanya musibah bencana alam. Maka pemilu diwilayah tersebut, dapat diadakan pemilu susulan “.
Jadi artinya, argumentasi hukum Jokowi kontroversi; sesat dan menyesatkan. Karena bukan pemilu yang didahulukan, justru ditunda, dengan konsekuensi, tetap diadakan namun menyusul. Pernyataan Jokowi tsb, telah memenuhi unsur-unsur Keterangan Bohong. Dilakukan oleh pejabat publik dengan pola asal jeblak. Telah membuat kegaduhan yang nyata, vide reaksi publik banyak terungkap di berbagai flatform media sosial!
Oleh sebab hukum, perbuatan Jokowi ini merupakan delik, vide Pasal 14 KUHP.
Maka, patut kiranya, Jokowi dan KPU serta para rezim penguasa yang terlibat, dinyatakan secara hukum, merupakan delneming (penyertaan) dan sebagai pihak yang pertama kali dinyatakan harus bertanggung jawab baik secara hukum dan moralitas, jika perilaku mereka berimplikasi chaotic pada bangsa ini, baik chaos kecil maupun chaos besar yakni berupa revolusi sosial.
Adapun chaos itu terjadi bukan hanya oleh sebab Pelanggaran pecoblosan pemilu oleh masyarakat WNI di Taipei. Tetapi, justru, awal modus-nya diciptakan oleh KPU. selaku penanggung jawab penyelenggara pemilu. Bisa dibayangkan luar biasanya kejahatan KPU!. Lebih tragis lagi, KPU seolah-olah mendapat justifikasi dari Presiden Jokowi, sejatinya dikenakan sanksi sesuai proses hukum, setidak-tidaknya berupa peringatan keras.
Attitude leadership Jokowi ini, merupakan perilaku illogic atau amat tidak masuk akal bahkan serius sangat menjijikan (disgusting), ditinjau dari jabatan fungsional dan struktural yang Ia emban dan Ia miliki.
Gejala kejahatan pemilu ini tentunya bisa menimbulkan kausalitas yang dapat menyebabkan Chaos dalam wujud revolusi social., Pola kejahatan model a quo, bukan hanya peristiwa kriminal di Taipei saja, namun sudah dimulai oleh putusan MK yang meloloskan Gibran bin Joko Widodo, atau putra kandung Jokowi, Presiden RI. yang didahului adanya JR. dari seorang publik WNI dari Kota Surakarta , yang mengajukan JR./ Judicial Review (uji materi) ke MK. terhadap batas usia seseorang yang belum berusia 40 Tahun untuk dapat menjadi Capres RI dan atau Wapres RI.
Ketentuan batasan usia 40 tahun ini, memang dipersyaratkan oleh sistim konstitusi yang mengatur tentang MK./ Mahkamah Konstitusi, yaitu UU. RI No. Nomor 4 Tahun 2014 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi Menjadi Undang-Undang.
Didalam UU. a quo MK. uji materi / JR. bentuk gugatan pembatalan pada sebuah undang-undang atau tuntutan revisi pengurangan frase pada sebuah klausula didalam pasal atau penambahan klausula kepada sistim hukum perundang-undangan yang dianggap bertentangan dengan UUD. 1945. Pada pokoknya gugatan atau JR yang diajukan kepada MK materi atau objek perkaranya adalah tentang sebuah undang – undang atau sebagian pasal-nya bertentangan dengan Ketentuan yang terdapat didalam UUD. 1945.
Dan pada kenyataannya materi objek perkara perihal usia 40 tidak terdapat didalam UUD.1945 , maka gugatan a quo in casu usia 40 tentunya tidak dapat diajukan sebagai objek JR. Seharusnya peran fungsional untuk perubahan adalah ranah hukum atau merupakan domein Presiden RI atau DPR RI. Selaku pembuat atau pengesah undang – undang. Oleh sebab fakta hukum, tentang ketentuan batasan usia 40 tahun ini, terdapat didalam sistim hukum UU. RI. Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu.
Terkait domain dalam hubungannya dengan eksistensi sistim hukum ini, seluruh hakim MK dan Jokowi juga KPU. Wajib diketahui para pejabat publik oleh sebab asas fiksi hukum (presumptio iures de iur) atau dalil yang menyatakan semua orang dianggap tahu adanya undang-undang dan sanksi hukum bagi para pelanggarnya.
Selanjutnya, selaku Ketua Majelis Hakim Anwar Usman pun pastinya telah melanggar kode etik hakim MK plus fakta hukum, pelanggaran terbukti bila dikonfirmasi dengan sistim hukum yang jelas – jelas terdapat didalam ayat 4, 5 dan 6 UU. RI. No. 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman, dan fakta hukumnya pun Anwar Usman Ketua MK dan selaku Ketua Majelis pemutus ” perkara demi kepentingan Gibran “, Anwar selaku Adik Ipar Jokowi, atau Paman dari subjek hukum Gibran yang akhirnya menjadi cawapres dari pasangan calon Nomor 2 Prabowo Subianto, dibuktikan melalui putusan MKMK ; ” Anwar Usman telah melakukan pelanggaran kode etik hakim MK. Dan Anwar Usman diberhentikan sebagai ketua MK dan Hakim MK “.
Namun terjadi polemik peristiwa hukum, hasil produk MK melalui putusan Anwar Usman selaku Ketua MK terkait usia 40 nir kepastian hukum, karena realitas serta praktik pelaksanaan atas putusan MKMK. Gibran malah langsung melaju menjadi cawapres dan mengikuti debat cawapres.
Seharusnya materi objek perkara usia 40 tahun itu ” diulang kembali melalui susunan majelis hakim yang berbeda ” sesuai perintah undang-undang pada ayat 7 pasal 17 UU. RI. No. 48 Tahun 2009, Tentang Kekuasaan Kehakiman.
Dan, selanjutnya Gibran justru arogan. Ia berani melanggar hokum. Hal angkuhnya Gibran, sebagai tuduhan yang tidak apriori, namun berdasarkan data empirik serta atas dasar asas fiksi hukum, Gibran sengaja melakukan pelanggaran pemilu, dengan cara, Gibran seenak udelnya berkampanye di zona terlarang, membagi-bagikan susu kepada publik di Sarinah tepatnya di area CFD di Jakarta Pusat, tak jauh dari Istana Presiden RI.
Gibran kuat ditengarai telah melakukan kecurangan pada debat Cawapares, bulan/ tahun lalu pada Jumat 22 Desember 2023, yang diselenggarakan oleh KPU. maka, selaku penyelenggara debat pemilu cawapres, menjadi wajar mendapat sangkaan publik, bahwa KPU. ” ikut andil dalam permainan curang-nya Gibran, yang telah sengaja menggunakan 3 microphone , yang salah satunya ada mic sebagai pembisik, atau pemandu dari hantu ”
Dapat disimpulkan, bahwasanya pelanggaran-pelanggaran opzet atau dengan sengaja dilakukan oleh rezim ini, sudah pada tingkat kerusakan atau penyimpangan perilaku (moral hazard) daripada sebagian dari para pimpinan pejabat publik negara ini, baik pejabat fungsional dan atau struktural, baik eksekutif, legislatif (yang melakukan pembiaran) dan yudikatif selaku pemutus perkara, sehingga tidak salah jika ada pendapat tokoh publik yang menyatakan, bahwa kejahatan di negara ini dilakukan secara terstruktur, sistimatis dan masiv (TSM).
Maka, konklusif dari judul yang dihubungkan dengan banyak peristiwa kriminal yang disertai data fakta hukum, justru sengaja diabaikan, bahkan mendapat legitimasi atau terjadi pembenaran, maka semua ini peristiwa pada fenomena politik dan kekuasaan ini bakal berimplikasi people power atau cheotic lalu turun rame – rame, identik bakal terjadi revolusi sosial.
Oleh sebab peple power diduga bakal terjadi, selain dikarenakan para pemimpin menabrak hukum dengan pola arogansi politik, karena merasa memiliki segala macam fasilitas serta kekuasaan tak terbatas, sehingga berani secara ” telanjang ” melakukan pengabaian daripada fungsi hukum, yakni hukum yang seharusnya ditegakan hanya semata – mata demi tegaknya keadilan, demi untuk menerbitkan manfaat dan melahirkan, terciptanya kepastian hukum *serta para pemimpin pada umumnya temasuk Jokowi yang mengaku Muslim dan sudah bersumpah akan menjalankan tugasnya dengan sebaik baiknya, namun nyatanya berlaku sebaliknya, tidak mengindahkan hukum positif ( ketentuan yang berlaku ) dan tidak mengamalkan Perintah Tuhan Maha Kuasa atas Segalanya, yakni Firman Allah Subhanllahuwata’ala yang tertulis sebagai perintah didalam Surah Al Maidah Ayat 53 ayat yang berkesesuaian dengan filosofis dalam makna subtanstif istilah ” people power atau turun rame – rame “.
Adapun bunyi terjemahan ayat al maidah 23 tersebut , sebagai berikut ;
” Berkatalah dua orang laki-laki di antara mereka yang bertakwa, yang telah diberi nikmat oleh Allah, “Serbulah mereka melalui pintu gerbang (negeri) itu. Jika kamu memasukinya niscaya kamu akan menang “.
Semoga dengan hal hal yang nyata sesuai fakta hukum, serta kandungan perintah Allah dalam kitab suciNYA, hendaknya Jokowi dan para pemimpin , pejabat negara umumnya, termasuk para ummat muslim dinegara ini dapat merenungi, memaknai dan menjalankan amanah konstitusi dan perintah Sang Khalik.
























