Kini penguasa tak lagi bebas menggunakan organ resmi negara untuk memberangus kelompok kelompok kritis, karena dibatasi oleh UUD 1945 dan aturan perundangan lainnya, sebagai gantinya, seluruh sumber daya politik yang mendukung penguasa dikerahkan. Masih kurang? Penguasa secara klandestin membentuk gerombolan buzzer yang siap melakukan pekerjaan kotor penguasa, seperti mengancam, menebar kebencian, memfitnah bahkan melakukan intimidasi dan kekerasan seperti yang dilakukan terhadap HRS beserta para ulama lainnya.
The iron law of oligarchy is a political theory first developed by the German-born Italian sociologist Robert Michels in his 1911 book Political Parties. It asserts that rule by an elite, or oligarchy, is inevitable as an “iron law” within any democratic organization as part of the “tactical and technical necessities” of the organization.
Michels’ theory states that all socialist organizations, regardless of how democratic they are when started, eventually develop into oligarchies. Michels observed that since no sufficiently large and complex organization can function purely as a direct democracy, power within an organization will always get delegated to individuals within that group, elected or otherwise. As he put it in Political Parties, “It is organization which gives dominion of the elected over the electors. […] Who says organization, says oligarchy.
Using anecdotes from political parties and trade unions struggling to operate democratically to build his argument in 1911, Michels addressed the application of this law to representative democracy.He went on to state that “Historical evolution mocks all the prophylactic measures that have been adopted for the prevention of oligarchy.”
According to Michels, all organizations eventually come to be run by a leadership class who often function as paid administrators, executives, spokespersons or political strategists for the organization. Far from being servants of the masses, Michels argues this leadership class, rather than the organization’s membership, will inevitably grow to dominate the organization’s power structures. By controlling who has access to information, those in power can centralize their power successfully, often with little accountability, due to the apathy, indifference and non-participation most rank-and-file members have in relation to their organization’s decision-making processes Michels argues that democratic attempts to hold leadership positions accountable are prone to fail, since with power comes the ability to reward loyalty, the ability to control information about the organization, and the ability to control what procedures the organization follows when making decisions. All of these mechanisms can be used to strongly influence the outcome of any decisions made ‘democratically’ by members.
Michels stated that the official goal of representative democracy of eliminating elite rule was impossible, that representative democracy is a façade legitimizing the rule of a particular elite, and that elite rule, which he refers to as oligarchy, is inevitable.[Later Michels migrated to Italy and joined Benito Mussolini’s Fascist Party, as he believed this was the next legitimate step of modern societies. The thesis became popular once more in post-war America with the publication of Union Democracy: The Internal Politics of the International Typographical Union (1956).
Hukum besi oligarki adalah situasi dimana penguasa bersama sekelompok pelaku bisnis bekerja sama untuk menetapkan berbagai kebijakan ekonomi, politik dan budaya dengan mengabaikan kepentingan rakyat dan aspirasi rakyat yang sebenarnya.
Kelompok oligarki inilah yang menyusun dan merumuskan draft RUU dan kebijakan negara lainnya yamg ditetapkan oleh presiden. Kelompok oligarki ini selalu berupaya memperpanjamg dan melestarikan penguasa bonekanya untuk memonopoli kekuasaan ekonomi dan politik dengan berlindung dibalik semangat konsensus nasional tentang nilai nilai ideologi Pancasila yang sudah dikerdilkan terlebih dulu oleh sebuah lembaga khusus yang dibuat untuk mengkerdilkan nilai nilai Pancasila (Baca Badan Pembinaan Ideologi Pancasila ) dan membenturkan dengan ajaran Islam.
Dengan dalih konsensus nasional yang didukung oleh dasar hukum yang memihak kelompok oligarki, penguasa bersama kelompok oligarki ini menghamcurkan kekuatan oposisi yang mempertanyakan legitimasinya, termasuk juga mempertanyakan kebijakan yang merugikan rakyat, dengan barbagai macam tuduhan, ejekan bahkan fitnah yang dilakukan oleh bigoternya baik didalam parlemen maupun di luar parlemen yaitu gerombolan buzzer dan politikus maling pendukung fanatik penguasa.
Terperosoknya negara dalam jurang kubangam oligarki ini disebabkan oleh pola perilaku kelompok kelompok politikus dan kaum intelektual pendukung fanatik penguasa yang mendukung segalah bentuk kebijakan penguasa dengan 1001 argumentasi tak masuk akal dan tidak ilmiah. Tujuannya untuk mendapatkan legitimasi atas kebijakan tak memihak rakyat kecil,
Kini penguasa tak lagi bebas menggunakan organ resmi negara untuk memberangus kelompok kelompok kritis, karena dibatasi oleh UUD 1945 dan aturan perundangan lainnya sebagai gantinya, seluruh sumber daya politik yang mendukung penguasa dikerahkan. Masih kurang? Penguasa secara klandestin membentuk gerombolan buzzer yang siap melakukan pekerjaan kotor penguasa, seperti mengancam, menebar kebencian, memfitnah bahkan melakukan intimidasi dan kekerasan seperti yang dilakukan terhadap HRS beserta para ulama lainnya.
Ratusan buzer bayaran dikerahkan untuk menteror dan menciptakan opini buruk tokoh tokoh oposisi termasuk para ulama yang berseberangan dengan penguasa. Para buzer bayaran ini melaksanakan pekerjaan kotor yang menjijikkan atas pesanan penguasa seperti mencaci maki, memfitnah, intimidasi, ancaman sampai tindakan kekerasan terhadap tokoh tokoh oposisi yang selalu mempertanyakan legitimasi penguasa..
Sampai saat ini belengguh kekuasaan kelompok oligarki masih mencengkeram kuat republik ini melalui berbagai modus perselingkuhan segelintir pengusaha culas dengan elite politik penentu kebijakan negara dan penegak hukum dalam menguras sumberdaya alam dan sumberdaya ekonomi negara lainnya, dengan berlindung dibalik argumentasi program pembangunan dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi



















