Jakarta-Fusilatnews.—Ada hal yang janggal soal penetapan SYL, yang diumumkan Menkopuhukam Mahfud MD, sudah ditetapkan KPK sebagai tersangka. Sementara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru akan memanggil eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo, besok, Rabu (11/10/2023).
Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, Syahrul akan dipanggil dalam kapasitasnya sebagai saksi dugaan tiga klaster korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan). “Besok Rabu (11/10) bertempat di gedung Merah Putih, benar Tim Penyidik KPK menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan sebagai saksi, Syahrul Yasin Limpo,” kata Ali dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Selasa (10/10/2023).
Ali mengatakan, keterangan Syahrul sebagai saksi dalam perkara ini dibutuhkan tim penyidik untuk melengkapi alat bukti dalam berkas perkara tersangka lainnya. Adapun Syahrul, berdasarkan keterangan Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD memang telah ditetapkan sebagai tersangka. “Kami harap yang bersangkutan dapat hadir sesuai dengan komitmennya yang akan selalu kooperatif mengikuti seluruh proses penyelesaian perkara dimaksud,” ujar Ali.
Sebelum memanggil Syahrul, KPK telah memeriksa dua mantan anak buahnya yakni Direktur Alat dan Mesin Pertanian, Kementan, Muhammad Hatta pada Senin (9/10/2023). Kemudian, pada hari ini tim penyidik memanggil Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan bernama Kasdi Subagyono. Sebelumnya, KPK tengah mengusut dugaan korupsi pemerasan dalam jabatan, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di lingkungan Kementan. Untuk mengumpulkan barang bukti, KPK sudah menggeledah sejumlah tempat, di antaranya rumah dinas Syahrul Yasin Limpo dan Kantor Kementan.
Dari penggeledahan di rumah dinas Syahrul Yasin Limpo pada 29 September 2023, tim penyidik KPK mengamankan uang Rp 30 miliar dalam pecahan rupiah dan mata uang asing. Tim penyidik KPK menemukan 12 pucuk senjata api yang kemudian dikoordinasikan dengan Polda Metro Jaya. KPK juga telah mencegah Syahrul, istrinya Ayun Sri Harahap, anak Syahrul bernama Indira Chunda Thita yang pernah menjadi anggota DPR RI dan cucu Syahrul bernama Andi Tenri Bilang Radisyah Melati. Selain anggota keluarga inti Syahrul Yasin Limpo, KPK juga mencegah sejumlah pejabat di lingkungan Kementan. Mereka adalah Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan Kasdi Subagyono, Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta, Kepala Biro Organisasi dan Kepegawaian Kementan Zulkifli.
Direktur Pupuk dan Pestisida Kementan Tommy Nugraha dan Kepala Biro Umum dan Pengadaan Kesekjenan Kementan Sukim Supandi. Syahrul telah mengundurkan diri dari posisinya sebagai Menteri Pertanian. Ia pun telah berpamitan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi). Menurut Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, Syahrul telah ditetapkan sebagai tersangka.





















