Oleh: Murhan
Di tengah arus perubahan dan ketidakpastian global, revisi Undang-Undang TNI dan Polri bukan sekadar agenda legislatif. Ia adalah refleksi dari kebutuhan zaman: bagaimana negara mempertahankan kedaulatannya, membangun tata kelola yang disiplin, dan memaksimalkan sumber daya yang ada. Namun di sisi lain, bayang-bayang masa lalu selalu mengintai, seolah mengingatkan bahwa setiap langkah maju harus disertai kewaspadaan.
Revisi UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI dan UU No. 2 Tahun 2002 tentang Polri yang kini tengah dibahas di DPR, bukan hanya tentang teknis usia pensiun atau jabatan sipil. Ia menyentuh soal dasar: apakah kita sebagai bangsa sudah cukup dewasa untuk mempercayai aparatnya sendiri?
John N. Palinggi, pengamat militer sekaligus Ketua Umum ARDIN dan AMI, dengan lugas menyebut revisi ini sebagai langkah maju. Bukan hanya karena usia dua dekade UU tersebut yang dianggap usang, melainkan karena tuntutan zaman yang jauh lebih kompleks. Negara butuh prajurit dan aparat yang tidak hanya kuat fisiknya, tapi juga matang secara pengalaman.
“Usia pensiun 60-65 itu wajar. Bahkan lembaga lain ada yang sampai 70. Prajurit kita terlatih, sehat, dan masih produktif,” ujar John.
Tapi pernyataan paling tajam datang saat ia bicara soal masuknya perwira TNI dan Polri ke kementerian atau lembaga negara. Ini yang membuat sebagian orang merinding—mengira kita akan kembali ke masa Orde Baru. Namun John menepis ketakutan itu.
“Kita bisa seperti ini karena TNI dan Polri. Jangan skeptis. Jangan paranoid. Negara ini akan hancur kalau dua institusi itu dilemahkan,” tegasnya.
Ia bahkan menyebut banyak ASN hari ini kehilangan “roh pelayanan”, sibuk membangun tembok eksklusivitas, membentengi diri dari rakyat yang menggaji mereka. Ironi, ketika gedung tinggi dan pengawalan ketat justru memisahkan pejabat dari denyut kehidupan yang seharusnya mereka layani.
“Tampilan bukan yang dibutuhkan ASN. Tapi kinerja,” sindir John.
Baginya, disiplin, loyalitas, dan semangat korps militer-polisi bisa menjadi virus baik yang menular ke birokrasi sipil. Apalagi mereka tunduk pada dua sumpah: Sapta Marga dan Sumpah Prajurit di TNI, serta Tribrata dan Catur Prasetya di Polri. Kode etik itu bukan basa-basi; ia adalah ikrar hidup yang jika dikhianati akan melukai kehormatan diri sendiri.
Maka ketika John menyatakan TNI seharusnya langsung di bawah Presiden, bukan lagi Kementerian Pertahanan, ia sedang menantang tatanan lama yang dianggap tak lagi relevan. TNI, katanya, harus percaya diri, berdiri setara dengan institusi strategis lainnya.
Tentu, pertanyaan besar tetap menggelayut: apakah revisi ini akan menjadi alat perkuatan negara atau justru pintu belakang kembalinya otoritarianisme?
Di sinilah pentingnya pengawasan publik. Rakyat berhak bertanya dan mengkritik, tanpa harus mencurigai institusi TNI dan Polri sebagai monster kekuasaan. Justru sebaliknya, bila revisi ini dilakukan dengan semangat reformasi dan kejujuran, maka ia bisa menjadi oase di tengah birokrasi yang kehilangan arah.
Revisi UU TNI-Polri bukan akhir dari sebuah bab, melainkan pembuka lembaran baru. Apakah kita siap hidup berdampingan dengan militer-polisi dalam birokrasi sipil? Atau kita masih ingin terus bertahan dalam ketakutan masa lalu yang tak pernah selesai?
























