Draf Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) mengubah pengaturan mengenai penangkapan tersangka. Dari draf RKUHAP yang terbaru, Pasal 90 mencatat penangkapan bisa dilakukan lebih dari satu hari.
“Dalam hal tertentu, penangkapan dapat dilakukan lebih dari 1 (satu) hari,” tulis Pasal 90 Ayat (2). Dilihat dalam bagian penjelasan, yang dimaksud dengan “dalam hal tertentu” adalah misalnya jarak antara tempat tersangka dengan penyidik memiliki waktu tempuh lebih dari 1 hari.
Namun, di Pasal 90 Ayat (1) tetap menyebutkan bahwa penangkapan dilakukan paling lama satu hari, kecuali ditentukan oleh undang-undang.
Poin Pasal 90 Ayat (2) berbeda dari KUHAP yang berlaku sekarang. Sebab, dalam Pasal 19 Ayat (1) KUHAP yang berlaku saat ini, hanya mengatur masa penangkapan paling lama satu hari. Berikut isi Pasal 90 dalam draf revisi KUHAP:
Sebab, dalam Pasal 19 Ayat (1) KUHAP yang berlaku saat ini, hanya mengatur masa penangkapan paling lama satu hari. Berikut isi Pasal 90 dalam draf revisi KUHAP:
1) Penangkapan dilakukan paling lama 1 (satu) hari, kecuali ditentukan lain oleh Undang-Undang. (2) Dalam hal tertentu, penangkapan dapat dilakukan lebih dari 1 (satu) hari. (3) Kelebihan waktu penangkapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diperhitungkan sebagai masa penahanan.
























