• Login
ADVERTISEMENT
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
Fusilat News
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home News Law

RKUHAP Mengijinkan Penangkapan Bisa Dilakukan Lebih dari Sehari

Redaktur Senior 03 by Redaktur Senior 03
March 24, 2025
in Law, News
0
Dengan Alasan Menjadi Tanggung Jawab Menko Polhukam, Ketua Komisi III DPR RI Tolak Pembentukan Pansus
Share on FacebookShare on Twitter
Jakarta – Fusilatnews – Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang akan dibahas di DPR memungkinkan penangkapan dilakukan Lebih dari sehari

Draf Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) mengubah pengaturan mengenai penangkapan tersangka. Dari draf RKUHAP yang terbaru, Pasal 90 mencatat penangkapan bisa dilakukan lebih dari satu hari.

“Dalam hal tertentu, penangkapan dapat dilakukan lebih dari 1 (satu) hari,” tulis Pasal 90 Ayat (2). Dilihat dalam bagian penjelasan, yang dimaksud dengan “dalam hal tertentu” adalah misalnya jarak antara tempat tersangka dengan penyidik memiliki waktu tempuh lebih dari 1 hari.

Namun, di Pasal 90 Ayat (1) tetap menyebutkan bahwa penangkapan dilakukan paling lama satu hari, kecuali ditentukan oleh undang-undang.

Poin Pasal 90 Ayat (2) berbeda dari KUHAP yang berlaku sekarang. Sebab, dalam Pasal 19 Ayat (1) KUHAP yang berlaku saat ini, hanya mengatur masa penangkapan paling lama satu hari. Berikut isi Pasal 90 dalam draf revisi KUHAP:

Sebab, dalam Pasal 19 Ayat (1) KUHAP yang berlaku saat ini, hanya mengatur masa penangkapan paling lama satu hari. Berikut isi Pasal 90 dalam draf revisi KUHAP:

1) Penangkapan dilakukan paling lama 1 (satu) hari, kecuali ditentukan lain oleh Undang-Undang. (2) Dalam hal tertentu, penangkapan dapat dilakukan lebih dari 1 (satu) hari. (3) Kelebihan waktu penangkapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diperhitungkan sebagai masa penahanan.

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Unsubscribe
ADVERTISEMENT
Previous Post

Presiden Resmikan dan Lantik Pengurus Lengkap Danantara

Next Post

Dianggap Sebagai Acara Picnic, Gubernur Dedi Larang Siswa SMA Negeri di  wilayah Jabar, Untuk Studi Tour

Redaktur Senior 03

Redaktur Senior 03

Related Posts

Export Manusia – Apa Untungnya?
Feature

Export Manusia – Apa Untungnya?

May 2, 2026
Ketika Iman Dijadikan Tujuan, Tapi Ilmu Menghilang dari Arah: Sebuah Paradoks Pendidikan
Feature

Ketika Iman Dijadikan Tujuan, Tapi Ilmu Menghilang dari Arah: Sebuah Paradoks Pendidikan

May 1, 2026
Ancaman Delegitimasi Pembela HAM dan Kontrol terhadap Kerja Advokasi HAM
Law

Ancaman Delegitimasi Pembela HAM dan Kontrol terhadap Kerja Advokasi HAM

May 1, 2026
Next Post
Rencana Gubernur Jabar Cabut Sertifikat Tanah dan  Bangunan di Bantaran Sungai Bakal Terkendala Mekanisme  dan Aturan Berlaku.

Dianggap Sebagai Acara Picnic, Gubernur Dedi Larang Siswa SMA Negeri di  wilayah Jabar, Untuk Studi Tour

Pelatih Bahrain Pertanyakan Sejumlah Pemain Naturalisasi Dalam Timnas Indonesia

Pelatih Bahrain Pertanyakan Sejumlah Pemain Naturalisasi Dalam Timnas Indonesia

Notifikasi Berita

Subscribe

STAY CONNECTED

ADVERTISEMENT

Reporters' Tweets

Pojok KSP

  • All
  • Pojok KSP
IPW Apresiasi Kapolda NTT Terkait Mafia BBM Ilegal
Komunitas

IPW Apresiasi Kapolda NTT Terkait Mafia BBM Ilegal

by Karyudi Sutajah Putra
April 30, 2026
0

FusilatNews - Indonesia Police Watch (IPW) mengapresiasi Kapolda Nusa Tenggara Timur (NTT) Irjen Rudi Darmoko yang tidak segan-segan untuk menangkap...

Read more
Presiden Prabowo, Waspada! Gejolak September Bisa Jadi Strategi Politik Tersembunyi

Prabowo Mulai Panik!

April 29, 2026
Reshuffle Kabinet “4L”

Reshuffle Kabinet “4L”

April 27, 2026
Prev Next
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

November 16, 2024
Zalimnya Nadiem Makarim

Zalimnya Nadiem Makarim

February 3, 2025
Beranikah Prabowo Melawan Aguan?

Akhirnya Pagar Laut Itu Tak Bertuan

January 29, 2025
Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

January 6, 2025
Copot Kapuspenkum Kejagung!

Copot Kapuspenkum Kejagung!

March 13, 2025
Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

May 19, 2024
Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

24
Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

19
Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

8
Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

7
Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

4
POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

4
Export Manusia – Apa Untungnya?

Export Manusia – Apa Untungnya?

May 2, 2026
Krisis Global, Ketergantungan Lokal: Indonesia di Ujung Rapuh Energi

Krisis Global, Ketergantungan Lokal: Indonesia di Ujung Rapuh Energi

May 2, 2026
Ketika Iman Dijadikan Tujuan, Tapi Ilmu Menghilang dari Arah: Sebuah Paradoks Pendidikan

Ketika Iman Dijadikan Tujuan, Tapi Ilmu Menghilang dari Arah: Sebuah Paradoks Pendidikan

May 1, 2026

Memotret Insight, Meneropong Foresight: Berbasis Possibility vs Probability sebagai Produk Internal Auditor

May 1, 2026
Menghadang “Jalur Senyap” Remiliterisasi: Membedah Bahaya RPP Tugas TNI

Menghadang “Jalur Senyap” Remiliterisasi: Membedah Bahaya RPP Tugas TNI

May 1, 2026

Menyoal Paradoks Regulasi di Sektor Multinasional

May 1, 2026

Group Link

ADVERTISEMENT
Fusilat News

To Inform [ Berita-Pendidikan-Hiburan] dan To Warn [ Public Watchdog]. Proximity, Timely, Akurasi dan Needed.

Follow Us

About Us

  • About Us

Recent News

Export Manusia – Apa Untungnya?

Export Manusia – Apa Untungnya?

May 2, 2026
Krisis Global, Ketergantungan Lokal: Indonesia di Ujung Rapuh Energi

Krisis Global, Ketergantungan Lokal: Indonesia di Ujung Rapuh Energi

May 2, 2026

Berantas Kezaliman

Sedeqahkan sedikit Rizki Anda Untuk Memberantas Korupsi, Penyalahgunaan kekuasaan, dan ketidakadilan Yang Tumbuh Subur

BCA No 233 146 5587

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist