• Login
ADVERTISEMENT
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
Fusilat News
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Feature

RKUHP Disahkan, Berkah atau Musibah?

fusilat by fusilat
December 8, 2022
in Feature
0
RKUHP Disahkan, Berkah atau Musibah?

Suasana rapat paripurna ke-11 DPR Masa Persidangan II Tahun Sidang 2022-2023, saat mengesahkan RKUHP menjadi UU, Selasa (6/12/2022).(KOMPAS.com/NICHOLAS RYAN ADITYA)

Share on FacebookShare on Twitter

Oleh: Mustakim Jurnalis

DEWAN Perwakilan Rakyat (DPR) RI akhirnya mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) menjadi undang-undang (UU). ‘Beleid’ yang dinilai banyak memuat pasal kontroversial ini disahkan di tengah tingginya gelombang penolakan. RKUHP bisa jadi merupakan produk perundang-undangan yang memakan waktu cukup lama, baik dalam penyusunan maupun dalam pembahasan dan pengesahan. Selain itu, RUU ini juga menuai banyak penolakan sama seperti saat pemerintah dan DPR membahas dan akan mengesahkan revisi UU KPK dan UU Cipta Kerja. Seperti revisi UU KPK dan UU Cipta Kerja, pemerintah dan DPR tetap mengesahkan RKUHP meski gelombang penolakan masih terjadi di berbagai pelosok negeri. DPR dan pemerintah terkesan mengabaikan berbagai kritik, masukan dan keberatan dari sejumlah kalangan.

Nasib kebebasan berekspresi dan demokrasi

Unjuk rasa dan aksi demonstrasi mengiringi pengesahan RUU yang banyak memicu polemik dan menuai kontroversi ini. Unjuk rasa tak hanya terjadi di Jakarta, namun juga di berbagai kota. Mereka meminta agar pemerintah dan DPR tak terburu-buru mengetok palu. Karena, RKUHP masih memuat banyak pasal yang dinilai kontroversial. Koalisi masyarakat sipil menilai, setidaknya ada 12 aturan bermasalah dalam RKUHP yang baru disahkan. Di antaranya pasal yang terkait dengan living law atau hukum yang hidup di masyarakat. Pasal ini dinilai bermasalah karena membuka celah penyalahgunaan hukum adat. Mereka juga menyoroti soal pasal hukuman mati dan penyebaran paham yang tak sesuai Pancasila serta pasal soal kohabitasi atau hidup bersama di luar perkawinan. Pasal ini berpotensi memicu persekusi dan pelanggaran ruang privat. Secara substansi juga masih banyak pasal-pasal yang dinilai bisa mengebiri demokrasi dan mengancam kebebasan berekspresi. Salah satunya pasal yang mengatur soal pasal penghinaan terhadap presiden atau wakil presiden. Juga pasal penghinaan terhadap pemerintah dan lembaga negara. Pasal-pasal ini dinilai rentan digunakan untuk menyerang pihak-pihak yang berseberangan dengan kekuasaaan. Ancaman denda dan penjara bagi peserta unjuk rasa juga dianggap dapat membuat kebebasan berpendapat menjadi mampat.

Perjalanan panjang

Upaya merevisi regulasi yang mengatur soal tindak pidana ini sebenarnya sudah dilakukan jauh-jauh hari sebelum era Presiden Jokowi. Ide merevisi undang-undang peninggalan Belanda ini sudah ada sejak era Orde Lama. Seminar Hukum Nasional I yang digelar pada tahun 1963 menghasilkan desakan untuk membuat KUHP Nasional yang baru. Upaya memperbaiki KUHP juga dilakukan di era Orde Baru. Sejak 1970, pemerintah sudah mulai merancang RKUHP untuk mengganti regulasi peninggalan penjajah ini. Waktu itu, tim perancang dipimpin Prof. Sudarto dan disokong sejumlah Guru Besar Hukum Pidana di Indonesia. Namun, upaya mengganti regulasi peninggalan zaman kolonial ini tak terealisasi. Upaya ini dilanjutkan di era Reformasi. Pada tahun 2004, tim baru penyusunan RKUHP dibentuk di bawah Prof. Dr Muladi, S.H. Namun, RKUHP ini baru diserahkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono kepada DPR untuk dibahas pada 2012. DPR periode 2014-2019 kemudian menyepakati draf RKUHP dalam pengambilan keputusan tingkat pertama. Namun, keputusan parlemen memicu berbagai reaksi. Proses pembahasan dan rencana pengesahan RKUHP mendapat perlawanan dan penolakan. Ribuan orang dari beragam kalangan turun ke jalan guna menentang rencana pengesahan. Hal ini terjadi karena draft revisi KUHP ini dinilai mengancam kebebasan berekspresi. Selain itu juga banyak pasal-pasal yang dinilai tidak sesuai dengan iklim demokrasi di negeri ini. Pada September 2019, Presiden Jokowi akhirnya meminta agar DPR menunda pengesahan RKUHP. Jokowi juga memerintahkan agar pasal-pasal yang bermasalah ditinjau kembali.

Dilempar ke Mahkamah Konstitusi

Kini RKHUP yang berkali-kali memicu kontroversi ini sudah disahkan. Namun, secara umum tidak ada perubahan yang berarti terkait substansi. Gelombang penolakan memang kembali terjadi. Namun kali ini pemerintah dan DPR memilih ‘tutup mata dan telinga’. Kita semua sepakat, KUHP warisan Belanda memang harus dikoreksi dan diperbaiki. Itu dilakukan agar regulasi yang mengatur soal tindak pidana relevan dengan kondisi kekinian. Juga agar sebagai bangsa kita memiliki kitab undang-undang hukum pidana ‘karya’ sendiri. Namun, hendaknya pemerintah dan DPR mendengarkan dan memperhatikan berbagai kritik dan masukan. Karena, keterlibatan masyarakat untuk memberikan saran atau masukan dalam proses penyusunan undang-undang adalah sebuah keniscayaan karena sudah diatur dan dijamin undang-undang. Bukan sebaliknya. Kritik dan masukan diabaikan, lalu bagi masyarakat yang tak sepakat disuruh untuk mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi. Sementara kita semua mafhum institusi penegak konsitusi ini tak lagi ‘suci’ sejak DPR RI merasa bisa memecat dan mengangkat hakim konstitusi seenaknya sendiri. Akankah gelombang penolakan KUHP baru akan terus dilakukan? Lalu, apakah KUHP baru ini akan lebih baik dari KUHP peninggalan Belanda? Saksikan pembahasannya dalam talkshow Satu Meja The Forum, Rabu (7/12/2022), di Kompas TV mulai pukul 20.30 WIB.

Mustakim Jurnalis Produser Program Talk Show Satu Meja The Forum di Kompas TV

Dikutip Kompas.com, Rabu 07 Desember 2022

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Unsubscribe
ADVERTISEMENT
Previous Post

Teh Turki, Nasruddin Hodja Masuk Daftar Warisan Budaya UNESCO

Next Post

Suporter Sepak Bola, Instrumen “Soft Power Diplomacy” ala Jepang

fusilat

fusilat

Related Posts

Presiden Prabowo, Waspada! Gejolak September Bisa Jadi Strategi Politik Tersembunyi
Feature

Prabowo Mulai Panik!

April 29, 2026
Feature

Antara Pembatasan Gawai dan Pendidikan Digital

April 29, 2026
Economy

Bom Waktu APBN-P 2026: Rupiah Jebol, Subsidi Meledak, Rakyat yang Nanggung

April 29, 2026
Next Post
Suporter Sepak Bola, Instrumen “Soft Power Diplomacy” ala Jepang

Suporter Sepak Bola, Instrumen "Soft Power Diplomacy" ala Jepang

Ukraina Iginkan Pengadilan Khusus Untuk Mengadili Putin. Bisakah itu bekerja?

Ukraina Iginkan Pengadilan Khusus Untuk Mengadili Putin. Bisakah itu bekerja?

Notifikasi Berita

Subscribe

STAY CONNECTED

ADVERTISEMENT

Reporters' Tweets

Pojok KSP

  • All
  • Pojok KSP
Presiden Prabowo, Waspada! Gejolak September Bisa Jadi Strategi Politik Tersembunyi
Feature

Prabowo Mulai Panik!

by Karyudi Sutajah Putra
April 29, 2026
0

Oleh: Karyudi Sutajah Putra, Analis Politik Konsultan & Survei Indonesia (KSI) Jakarta - Mungkin merasa terdesak oleh lawan-lawan politiknya. Setelah...

Read more
Reshuffle Kabinet “4L”

Reshuffle Kabinet “4L”

April 27, 2026
IPW: Aneh, Polres Metro Depok Hanya Tetapkan Satu Tersangka Kasus Pengeroyokan

IPW: Aneh, Polres Metro Depok Hanya Tetapkan Satu Tersangka Kasus Pengeroyokan

April 27, 2026
Prev Next
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

November 16, 2024
Zalimnya Nadiem Makarim

Zalimnya Nadiem Makarim

February 3, 2025
Beranikah Prabowo Melawan Aguan?

Akhirnya Pagar Laut Itu Tak Bertuan

January 29, 2025
Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

January 6, 2025
Copot Kapuspenkum Kejagung!

Copot Kapuspenkum Kejagung!

March 13, 2025
Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

May 19, 2024
Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

24
Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

19
Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

8
Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

7
Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

4
POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

4
Presiden Prabowo, Waspada! Gejolak September Bisa Jadi Strategi Politik Tersembunyi

Prabowo Mulai Panik!

April 29, 2026

Antara Pembatasan Gawai dan Pendidikan Digital

April 29, 2026

Bom Waktu APBN-P 2026: Rupiah Jebol, Subsidi Meledak, Rakyat yang Nanggung

April 29, 2026
HMI–KAHMI Ditegaskan Saling Terikat dalam Pembinaan Kader di Perguruan Tinggi

HMI–KAHMI Ditegaskan Saling Terikat dalam Pembinaan Kader di Perguruan Tinggi

April 29, 2026
Koperasi vs Ritel Raksasa: Perang yang Sudah Kalah Sebelum Dimulai

Koperasi vs Ritel Raksasa: Perang yang Sudah Kalah Sebelum Dimulai

April 29, 2026

Tinta Darah dan Garis di Atas Peta: Ketika Dunia Menjadi Kue yang Dibagi Habis

April 29, 2026

Group Link

ADVERTISEMENT
Fusilat News

To Inform [ Berita-Pendidikan-Hiburan] dan To Warn [ Public Watchdog]. Proximity, Timely, Akurasi dan Needed.

Follow Us

About Us

  • About Us

Recent News

Presiden Prabowo, Waspada! Gejolak September Bisa Jadi Strategi Politik Tersembunyi

Prabowo Mulai Panik!

April 29, 2026

Antara Pembatasan Gawai dan Pendidikan Digital

April 29, 2026

Berantas Kezaliman

Sedeqahkan sedikit Rizki Anda Untuk Memberantas Korupsi, Penyalahgunaan kekuasaan, dan ketidakadilan Yang Tumbuh Subur

BCA No 233 146 5587

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist