Oleh: Karyudi Sutajah Putra, Calon Pimpinan KPK 2019-2024
Jakarta – Salah satu prinsip atau asas penting suatu negara hukum, termasuk Indonesia adalah asas kesetaraan di muka hukum (equality before the law).
Sebab itu, Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 menyatakan, segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
Sayangnya, tak lama lagi asas kesetaraan di muka hukum ini akan roboh jika Komisi III DPR RI menyetujui usulan pemberian semacam kekebalan hukum atau imunitas bagi politikus dan advokat dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang sedang digodok DPR.
Usulan itu datang dari pentolan dua organisasi advokat. Satu Maqdir Ismail, Ketua Umum Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin), satunya lagi Luhut MP Pangaribuan, Ketua Umum Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi).
Keduanya menyampaikan usulan kontroversial itu dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi III DPR di Senayan, Jakarta, Rabu (5/3/2025).
Maqdir mengusulkan agar tokoh politik yang terjerat kasus hukum tidak ditahan terlebih dahulu sebelum ada keputusan pengadilan.
Meski sepintas secara spesifik usulan ini dutujukan untuk kepentingan kliennya, Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto yang sedang ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka kasus suap dan perintangan penyidikan terkait buron Harun Masiku, namun sesunguhnya usulan itu akan menguntungkan semua politikus. Bukan hanya Hasto.
Mengingat semua anggota Komisi III DPR adalah politikus, maka usulan tersebut sangat besar kemungkinannya untuk dikabulkan.
Adapun usul Luhut Pangaribuan didasari semacam kecemburan terhadap polisi. Ia mengusulkan imunitas profesi bagi advokat. Jika ada advokat yang terjerat kasus hukum, misalnya, maka ia minta jangan langsung diproses pidana, tetapi diproses etik terlebih dahulu oleh internal organisasinya.
Luhut lalu merujuk contoh kasus pembunuhan Brigadir Josua Hutabarat oleh Ferdy Sambo, Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri saat itu, di mana Sambo diproses etik terlebih dahulu baru kemudian diproses pidana.
Intinya, Luhut mau agar advokat memiliki kekebalan atau imunitas profesi sebagaimana Polri. Pun seperti TNI.
Jika di Polri ada Divisi Propam, dan di TNI ada Provost, mungkin Ikadin dan Peradi pun perlu membentuk lembaga sejenis untuk mengontrol perilaku advokat anggotanya.
Mengingat mayoritas anggota Komisi III DPR berlatar advokat, maka usulan Luhut ini pun besar kemungkinannya untuk dikabulkan.
Atau bisa jadi, Maqdir dan Luhut telah bersekongkol dengan para anggota Komisi III DPR untuk mengusulkan hal tersebut, sehingga nantinya kedua belah pihak akan sama-sama diuntungkan: simbiose mutualisme!
Setelah itu, mungkin organisasi-organisasi profesi lainnya perlu meminta hal yang sama.
Alhasil, tak lama lagi asas kesetaraan di muka hukum akan roboh.
Sesuai prinsip equality before the law, hukum diciptakan untuk semua warga negara. Di pihak lain, organisasi profesi kebanyakan cenderung melindungi anggotanya. Sebab itu, usulan Maqdir dan Luhut itu bertentangan dengan prinsip equality before the law dimaksud.
Derajat norma etik lebih tinggi daripada norma hukum. Seseorang yang melanggar etik belum tentu melanggar hukum. Sebaliknya, seseorang yang melanggar hukum sudah pasti melanggar etik pula.
Sebab itu, cukuplah para pelaku tindak pidana, siapa pun dia, langsung diproses pidana saja. Bahkan tak perlu diproses secara etik. Takut sidang etik disalahgunakan untuk melindungi kejahatan seseorang.






















