• Login
ADVERTISEMENT
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
Fusilat News
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Birokrasi

Robohnya Kesetaraan Hukum Akibat Sekongkolnya Politikus dan Advokat

Karyudi Sutajah Putra by Karyudi Sutajah Putra
March 7, 2025
in Birokrasi, Feature, Pojok KSP
0
Share on FacebookShare on Twitter

Oleh: Karyudi Sutajah Putra, Calon Pimpinan KPK 2019-2024

Jakarta – Salah satu prinsip atau asas penting suatu negara hukum, termasuk Indonesia adalah asas kesetaraan di muka hukum (equality before the law).

Sebab itu, Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 menyatakan, segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.

Sayangnya, tak lama lagi asas kesetaraan di muka hukum ini akan roboh jika Komisi III DPR RI menyetujui usulan pemberian semacam kekebalan hukum atau imunitas bagi politikus dan advokat dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang sedang digodok DPR.

Usulan itu datang dari pentolan dua organisasi advokat. Satu Maqdir Ismail, Ketua Umum Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin), satunya lagi Luhut MP Pangaribuan, Ketua Umum Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi).

Keduanya menyampaikan usulan kontroversial itu dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi III DPR di Senayan, Jakarta, Rabu (5/3/2025).

Maqdir mengusulkan agar tokoh politik yang terjerat kasus hukum tidak ditahan terlebih dahulu sebelum ada keputusan pengadilan.

Meski sepintas secara spesifik usulan ini dutujukan untuk kepentingan kliennya, Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto yang sedang ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka kasus suap dan perintangan penyidikan terkait buron Harun Masiku, namun sesunguhnya usulan itu akan menguntungkan semua politikus. Bukan hanya Hasto.

Mengingat semua anggota Komisi III DPR adalah politikus, maka usulan tersebut sangat besar kemungkinannya untuk dikabulkan.

Adapun usul Luhut Pangaribuan didasari semacam kecemburan terhadap polisi. Ia mengusulkan imunitas profesi bagi advokat. Jika ada advokat yang terjerat kasus hukum, misalnya, maka ia minta jangan langsung diproses pidana, tetapi diproses etik terlebih dahulu oleh internal organisasinya.

Luhut lalu merujuk contoh kasus pembunuhan Brigadir Josua Hutabarat oleh Ferdy Sambo, Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri saat itu, di mana Sambo diproses etik terlebih dahulu baru kemudian diproses pidana.

Intinya, Luhut mau agar advokat memiliki kekebalan atau imunitas profesi sebagaimana Polri. Pun seperti TNI.

Jika di Polri ada Divisi Propam, dan di TNI ada Provost, mungkin Ikadin dan Peradi pun perlu membentuk lembaga sejenis untuk mengontrol perilaku advokat anggotanya.

Mengingat mayoritas anggota Komisi III DPR berlatar advokat, maka usulan Luhut ini pun besar kemungkinannya untuk dikabulkan.

Atau bisa jadi, Maqdir dan Luhut telah bersekongkol dengan para anggota Komisi III DPR untuk mengusulkan hal tersebut, sehingga nantinya kedua belah pihak akan sama-sama diuntungkan: simbiose mutualisme!

Setelah itu, mungkin organisasi-organisasi profesi lainnya perlu meminta hal yang sama.

Alhasil, tak lama lagi asas kesetaraan di muka hukum akan roboh.

Sesuai prinsip equality before the law, hukum diciptakan untuk semua warga negara. Di pihak lain, organisasi profesi kebanyakan cenderung melindungi anggotanya. Sebab itu, usulan Maqdir dan Luhut itu bertentangan dengan prinsip equality before the law dimaksud.

Derajat norma etik lebih tinggi daripada norma hukum. Seseorang yang melanggar etik belum tentu melanggar hukum. Sebaliknya, seseorang yang melanggar hukum sudah pasti melanggar etik pula.

Sebab itu, cukuplah para pelaku tindak pidana, siapa pun dia, langsung diproses pidana saja. Bahkan tak perlu diproses secara etik. Takut sidang etik disalahgunakan untuk melindungi kejahatan seseorang.

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Unsubscribe
ADVERTISEMENT
Previous Post

Imparsial Desak Kenaikan Pangkat Mayor Teddy Dibatalkan

Next Post

Peringatan Hari Perempuan Internasional 2025 di Tengah Kegaduhan Politik Kekuasaan Indonesia

Karyudi Sutajah Putra

Karyudi Sutajah Putra

Related Posts

TPN Ganjar – Mahfud Desak  Gibran Mundur Dari PDIP
Birokrasi

19 Juta Lapangan Kerja: Dari Janji Besar Menjadi Omon-Omon Politik?

March 28, 2026
Efisiensi yang Memakan Aparat Sendiri: Ribuan PPPK Terancam Dikorbankan di Era Prabowo
Birokrasi

Efisiensi yang Memakan Aparat Sendiri: Ribuan PPPK Terancam Dikorbankan di Era Prabowo

March 28, 2026
Birokrasi

Ketika Kebohongan Dibungkus Rapi: Lima Kontrak, Satu Kebusukan

March 28, 2026
Next Post

Peringatan Hari Perempuan Internasional 2025 di Tengah Kegaduhan Politik Kekuasaan Indonesia

Akibat Sistem Iblis: Jokowi Bisa Jadi Presiden-Anaknya Jadi Wapres, Ketum Partai dan Menantu Menjadi Gubernur

Akibat Sistem Iblis: Jokowi Bisa Jadi Presiden-Anaknya Jadi Wapres, Ketum Partai dan Menantu Menjadi Gubernur

Notifikasi Berita

Subscribe

STAY CONNECTED

ADVERTISEMENT

Reporters' Tweets

Pojok KSP

  • All
  • Pojok KSP
Tiga Oknum TNI AD Penyiksa Sampai Mati Imam Masykur Dituntut Hukuman Mati
Birokrasi

Bukan Revitalisasi, Tapi Darurat Reformasi TNI

by Karyudi Sutajah Putra
March 26, 2026
0

Jakarta - Kepala Pusat Penerangan TNI Mayor Jenderal Aulia Dwi Nasurlah menyatakan proses revitalisasi internal menjadi hal penting dilakukan dalam...

Read more
Polisi itu Angkatan Perang – Tentara itu Polisi?

TNI Sabotase Penegakan Hukum

March 19, 2026
Teror Air Keras KontraS: Oknum TNI Pelakunya, Siapa Dalangnya?

Teror Air Keras KontraS: Oknum TNI Pelakunya, Siapa Dalangnya?

March 18, 2026
Prev Next
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

November 16, 2024
Zalimnya Nadiem Makarim

Zalimnya Nadiem Makarim

February 3, 2025
Beranikah Prabowo Melawan Aguan?

Akhirnya Pagar Laut Itu Tak Bertuan

January 29, 2025
Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

January 6, 2025
Copot Kapuspenkum Kejagung!

Copot Kapuspenkum Kejagung!

March 13, 2025
Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

May 19, 2024
Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

24
Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

19
Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

8
Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

7
Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

4
POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

4
TPN Ganjar – Mahfud Desak  Gibran Mundur Dari PDIP

19 Juta Lapangan Kerja: Dari Janji Besar Menjadi Omon-Omon Politik?

March 28, 2026
Efisiensi yang Memakan Aparat Sendiri: Ribuan PPPK Terancam Dikorbankan di Era Prabowo

Efisiensi yang Memakan Aparat Sendiri: Ribuan PPPK Terancam Dikorbankan di Era Prabowo

March 28, 2026
Kapolres Kolaka Diminta Tertibkan Tambang Ilegal Berkedok Pemerataan

Kapolres Kolaka Diminta Tertibkan Tambang Ilegal Berkedok Pemerataan

March 28, 2026

Ketika Kebohongan Dibungkus Rapi: Lima Kontrak, Satu Kebusukan

March 28, 2026
Beras Mahal, Petani Selamat: Mengapa Jepang Berbeda dari Indonesia

Beras Mahal, Petani Selamat: Mengapa Jepang Berbeda dari Indonesia

March 27, 2026
PETANI TANPA BULOG

PETANI PADI PUNAH PERLAHAN: SAWAH MASIH ADA, ANAK MUDA MENGHILANG

March 27, 2026

Group Link

ADVERTISEMENT
Fusilat News

To Inform [ Berita-Pendidikan-Hiburan] dan To Warn [ Public Watchdog]. Proximity, Timely, Akurasi dan Needed.

Follow Us

About Us

  • About Us

Recent News

TPN Ganjar – Mahfud Desak  Gibran Mundur Dari PDIP

19 Juta Lapangan Kerja: Dari Janji Besar Menjadi Omon-Omon Politik?

March 28, 2026
Efisiensi yang Memakan Aparat Sendiri: Ribuan PPPK Terancam Dikorbankan di Era Prabowo

Efisiensi yang Memakan Aparat Sendiri: Ribuan PPPK Terancam Dikorbankan di Era Prabowo

March 28, 2026

Berantas Kezaliman

Sedeqahkan sedikit Rizki Anda Untuk Memberantas Korupsi, Penyalahgunaan kekuasaan, dan ketidakadilan Yang Tumbuh Subur

BCA No 233 146 5587

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

 

Loading Comments...