Oleh: Karyudi Sutajah Putra, Analis Politik pada Konsultan dan Survei Indonesia (KSI)
Pancasila sesungguhnya telah roboh. Ups, nanti dulu!
Ya, yang roboh adalah nilai-nilai praksisnya, bukan Pancasila-nya itu sendiri. Kok bisa?
Ya bisalah. Pancasila sudah cukup lama hanya terucap di bibir saja. Nilai-nilai yang terkandung di dalamnya praktis sudah banyak yang tidak mengamalkannya lagi. Bahkan seolah nilai-nilainya sudah terpisah dari Pancasila-nya itu sendiri. Sebab itu, para pemimpin negara dan elite politik mau sehari berteriak Pancasila seribu kali pun tak akan berpengaruh. Pancasila tetap loyo.
Kasus penganiayaan Cristalino David Ozora (17) oleh Mario Dandy Satriyo (20), yang disusul dengan terbongkarnya harta “karun” Rafael Alun Trisambodo, ayahanda Mario, adalah contoh mutakhir Pancasila telah kehilangan nilai-nilai praksisnya.
Kalau masih mengamalkan Pancasila, terutama Sila I “Ketuhanan Yang Maha Esa” dan Sila II “Kemanusiaan yang Adil dan Beradab”, tentu Mario tak akan melakukan penganiayaan kepada David, apalagi sampai koma.
Kalau masih punya nilai tenggang rasa dan kepekaan sosial, terutama terhadap si miskin, sebagaimana terkandung dalam Pancasila terutama Sila V “Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia”, maka Mario tak perlu bergaya hidup mewah, dan Rafael sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) pun tak perlu menumpuk harta hingga Rp56,1 miliar, bahkan masih banyak yang disembunyikan.
Gayus Tambunan dan Angin Prayitno Aji serta yang lainnya yang bekerja di Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan tak perlu menjadi mafia.
Lebih parah lagi, gaya hidup mewah atau hedonis justru difasilitasi DJP dengan mengizinkan atau setidaknya membiarkan para pegawainya membuat klub moge (motor gede).
Di pihak lain, di luar sana masih banyak rakyat hidup di bawah garis kemiskinan ekstrem. Bahkan untuk sekadar bisa makan pun sulitnya sudah minta ampun.
Itu baru sekelumit. Itu baru fenomena gunung es di lautan. Sebab ternyata bukan hanya Rafael yang belum menyetorkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) 2022 ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ada lebih dari 13 ribu pegawai Kemenkeu, terbanyak dari DJP, yang belum menyetorkan LHKPN 2022 ke KPK saat kasus Mario-Rafael mencuat ke permukaan.
Lihat pula para pejabat, baik di eksekutif, legislatif maupun yudikatif banyak yang terlibat korupsi. Kalau mereka mengamalkan Pancasila terutama Sila I “Ketuhanan Yang Maha Esa” dan Sila V “Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia”, niscaya para penyelenggara negara itu tidak akan korupsi. Padahal hampir setiap hari mereka melafalkan Pancasila, dan di ruang-ruang kantor mereka pun terpajang teks Pancasila.
Di eksekutif, sejak awal era Reformasi hingga kini sudah ada puluhan menteri yang ditangkap KPK karena korupsi.
Di level daerah, sejak pemilihan kepala daerah langsung digelar tahun 2004 hingga kini, sudah ada 400-an kepala daerah dan wakil kepala daerah terlibat korupsi.
Di legislatif, sejak awal era Reformasi hingga kini sudah ada ratusan anggota DPR RI ditangkap KPK karena korupsi, dan sudah sekitar 3.700 anggota DPRD dipenjara karena korupsi.
Korupsi di legislatif bahkan menyentuh puncaknya, di mana Setya Novanto, Ketua DPR RI saat itu, dan Irman Gusman, Ketua DPD RI saat itu ditangkap KPK karena korupsi.
Di yudikatif, sudah puluhan hakim dan hakim agung dicokok KPK karena korupsi. Korupsi di ranah yudikatif juga menyentuh puncak, di mana Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar dan Hakim MK Patrialis Akbar ditangkap KPK karena korupsi.
Begitu pun di Mahkamah Agung (MA) di mana dua hakim agung, yakni Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh baru-baru ini ditangkap KPK karena korupsi.
Demikian sempurnanya korupsi di Indonesia, karena melibatkan para pejabat dari tiga lembaga yang merupakan Trias Politika, yakni eksekutif, legislatif dan yudikatif.
Korupsi juga terjadi di Kementerian Agama dan Kementerian Pendidikan yang mengurus soal akhlak dan moral, di Kementerian Pemuda dan Olahraga dan Kementerian Kesehatan yang mengurus kesehatan raga dan jiwa, dan di Kementerian Sosial yang mengurus sosial kemasyarakatan. Begitu sempurnanya korupsi di Indonesia.
Di sisi lain, rakyat pun kerap alpa mengamalkan Pancasila. Lihat saja, masih banyak terjadi persekusi terhadap pemeluk agama minoritas di berbagai daerah di Indonesia. Kalau mereka mengamalkan Pancasila, terutama Sila I dan II serta Sila III “Persatuan Indonesia”, niscaya mereka tidak akan melakukan persekusi terhadap pemeluk lain agama.
Pendek kata, Pancasila telah kehilangan nilai-nilai praksisnya. Pancasila hanya terucap di bibir saja.
Kesaktian Pancasila
Setiap 1 Oktober bangsa ini memperingati Hari Kesaktian Pancasila. Benarkah Pancasila telah sungguh-sungguh sakti?
Di bawah kokangan senjata, mungkin saja. Tapi lambat laun bila Pancasila telah benar-benar kehilangan seluruh nilai praksisnya, robohnya Pancasila hanya soal waktu saja.
Kita sesungguhnya tak perlu khawatir akan tumbuh subur ideologi ekstrem kanan dan ekstrem kiri di Indonesia. Sepanjang nilai-nilai Pancasila benar-benar diamalkan, sehingga tidak ada lagi kesenjangan ekonomi, sosial, hukum, terutama kesenjangan keadilan di mana palu hakim hanya tajam ke bawah tapi tumpul ke atas, niscaya tidak akan ada warga negara Indonesia mencari ideologi alternatif selain Pancasila. Tapi kalau Pancasila kehilangan nilai-nilai praksisnya, secara alamiah mereka akan mencari ideologi alternatif, apakah itu ekstrem kiri atau pun ekstrem kanan yang menghalalkan terorisme.
Dan robohnya Pancasila hanya soal waktu saja. Akar dari semua persoalan di republik ini adalah tidak dilaksanakannya nilai-nilai Pancasila, baik oleh masyarakat biasa maupun terutama oleh para pejabat dan abdi negara. Itulah!





















