Oleh M Yamin-Pemerhati Hukum
Negara Indonesia seperti yang diketahui anak kecil adalah negara hukum, prinsip kebenaran tentang hukum Indonesia “fictio legis Indonesia”, menjadi prinsip utama dalam bernegara.

Sejak dahulu bahwa, musuh utama manusia adalah kejahatan, dalam bernegara musuh utamanya adalah kekuasaan yang korup.
Dikatakan, bila suatu negara telah ditemukan perbuatan korupsi maka negara tersebut sedang terkena kanker berat. Dampaknya, pelanggaran hukum dan ketidakadilan akan terjadi dalam kehidupan sosial bernegara secara terus menerus.
Tidaklah kekuasaan yang dimusuhi, melainkan orang-orang yang memegang kekuasaan tersebutlah yang mesti dimusuhi.
Negara Indonesia seperti yang diketahui anak kecil adalah negara hukum, prinsip kebenaran tentang hukum Indonesia “fictio legis Indonesia”, menjadi prinsip utama dalam bernegara.
Setiap orang harus dihukum bila melanggar aturan hukum yang telah disahkan, tidak ada alasan untuk mengatakan bahwa dirinya tidak mengetahui aturan tersebut, dan tak seorangpun yang dapat berlaku semena-mena tanpa kebiasaan menurut aturan hukum dan prinsip-prinsip hukum universal.
Pemberlakuan prinsip kebenaran hukum telah diakui sejak dahulu kala, disebutkan pertama kali oleh Aristoteles, dalam etika Aristoteles. Dalam Bahasa Yunani, ia mengatakan:
“Καὶ τοὺς ἀγνοοῦντάς τι τῶν ἐν τοῖς νόμοις, ἃ δεῖ ἐπίστασθαι καὶ μὴ χαλεπά ἐστιν, κολάζουσιν· ὁμοίως δὲ καὶ ἐν τοῖς ἄλλοις, ὅσα δι ‘ ἀμέλειαν ἀγνοεῖν δοκοῦσιν, ὡς ἐπ’ αὐτοῖς ἂν τὸ μὴ ἀγνοεῖν· τοῦ γὰρ ἐπιμεληθῆναι κύριοι. (Nicom, 1679).
”Dan para pembuat undang-undang (penegak hukum) harus menghukum orang-orang yang tidak mengetahui hal-hal apapun dalam undang-undang yang seharusnya mereka ketahui dan tidak sulit untuk dipahami. Demikian juga dalam hal-hal lain yang tidak diketahui orang-orang sebab kecerobohannya, padahal dirinya dapat berhati-hati agar tidak terjadi pelanggaran.
Prinsip ini juga berlaku dalam hukum Romawi, dikenal dengan Kebenaran Hukum Cornelia “Fictio Legis Corneliae” dari konsep inilah kita mengenal prinsip, kesetaraan dihadapan hukum “Equality Before The Law”. Prinsip yang juga dijabarkan oleh Immanuel Kant.
Pentingnya ketaatan terhadap prinsip kebeneran hukum yang disahkan menjadi sangat penting bagi negara hukum, bahkan hingga kini diakui dengan asas hukum “Ignorantia Legis Neminem Excusat” dan menjadi cita-cita negara hukum.
Kesetaraan didepan hukum tidak dimaksudkan bahwa setiap orang sama dihadapan hukum, melainkan setiap orang berbeda dihadapan hukum sebab latar belakang sosiologis.
Dalam konsep hukum Romawi dijelaskan bahwa; masyarakat Romawi dan Non Romawi tidaklah sama dihapan hukum, melainkan keduanya terlarang untuk melanggar hak satu sama lain dan melanggar hukum yang telah ditetapkan masing-masing negara (E.F. Hase, 1851).
Doktrin “Ignorantia Legis Neminem Excusat” pada dasarnya berlaku dan berkembang di Inggris, ada beberapa ungkapan yang berbeda lebih Panjang dan lebih ilmiah, namun memilik kesamaan makna, namun prinsip yang disebutkan dipilih dikatakan adalah prinsip paling kuno dan tua, sehingga disepakati untuk digunakan lebih umum (G. Lewis, 1868).
Prinsip kebenaran hukum tersebut mengatur banyak hal, baik yang berkaitan dengan hukum internasional, hukum konstitusi, pidana, perdata, termasuk seluruh yang berkaitan dengan hukum perdata.
Immanuel Kant menjabarkan tentang kesamaan dihadapan hukum dalam “Metaphysische Anfanggründe der Rechtslehre, 1797”, bahwa setiap berbeda dihadapan hukum, polisi, dokter, anak presiden tidak sama dengan masyarakat sipil biasa.
Polisi, dokter dan anak presiden adalah latar belakang hukum kedua, mereka tidak dibenarkan bertindak dengan latar belakang tersebut melebihi latar belakang hukum pertama yang sama dengan masyarakat lain.
Bila seorang polisi dalam menjalankan tugas (polisi dalam pemolisian) semata-mata menggunakan latar belakang hukum kedua maka mereka akan semena-mena, bila seorang polisi dapat melakukan latarbelakang hukum kedua dengan mudah.
Maka, seorang dokter juga dapat semena-mena menyuntik mati pasiennya dengan latar belakang hukum kedua, demikian juga anak presiden, dapat melanggar hukum pertama dengan latar belakang hukum kedua. Dan ini tidak dibenarkan, dalam kehidupan bernegara setiap orang harus tunduk dan taat pada aturan hukum pertama sehingga setara dihapan hukum.
Bagi Kant, Metafisik Moral adalah pandangan kritik terhadap nalar praktis hukum yang lahir kesewenangan-wenangan pengajaran hukum alam dan politik terdahulu.
Meta artinya adalah suatu bentuk hukum yang harus lahir dari prinsip moral tertinggi, dengan penafsiran yang bebas dari ideologi dan politik apapun selain kepentingan hukum. Dan “fisik” artinya hukum tidak hanya ditafsir berdasarkan tekstual semata. Konsep hukum murni harus mengambil pelajaran-pelaran buruk sebelumnya, dan menggunakan nalar yang baik dalam tataran praktik, dengan demikian hukum akan murni.
Pemahaman Keliru Hukum Indonesia Tentang Asas Fiksi
Kekeliruan pemahaman hukum di Indonesia adalah dengan menyebutkan “asas fiksi” tidak dikenal dalam literatur hukum yang mengatakan asas fiksi.
Perlu ketahui bahwa kata ‘fictio’ dalam bahasa Latin memeiliki arti yang berbeda dan ‘fiksi’ yang dikenal dalam Bahasa Indonesia.
Adapun asas kebenaran hukum atas berlakunya undang-undang ialah : “Ignorantia Legis Neminem Excusat”
Banyak sarjana hukum saat berbicara fiksi hukum akan mengalami kebingungan sendiri, sebab yang ada didalam benaknya adalah fiksi dengan arti imajinasi.
Contoh, Rocky Gerung dalam stasiun televisi, saat menyinggung tentang fiksi hukum yang dikaitkan dengan teori hukum murni Immanuel Kant mengaitkan Pancasila sebagai dasar Imajinasi hukum, dan lebih lanjut ia mengatakan Pancasila bersifat konkrit sebab memiliki tanggal lahir.
Memang benar bahwa Pancasila disebut sebagai ideologi hukum (Baca Tujuh Indokrinasi), namun perlu dipahami bahwa Fiksi hukum yang dimaksud oleh Hans Kelsen dalam teori hukum murni, walaupun Kelsen menyebutkan dasar negara sebagai sumber ilmu hukum dalam konsep hirarki perundang-undangan ”stufenbau des recht”, akan tetapi Kelsen merujuk pada pendahulunya David Hume dan Immanuel Kant kebenaran hukum akan didapat dengan memurnikan hukum, dan kemurnian hukum akan didapat bila seorang hakim melepaskan dirinya dari sifat subjektivitas (ideologi dan politiknya).
Oleh sebab itu, Hans Kelsen mengatakan bahwa fiksi (kebenaran) hukum bertujuan untuk menghilangkan sifat subjektivitas penegaknya. Dan pernyataan serupa disebutkan oleh RoScopone, walaupun dua pemikir ini berbeda.


























