• Login
ADVERTISEMENT
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
Fusilat News
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Feature

Roy Roy, AK AK, RH RH: Dari “Rule Breaking” ke Rule Confusing — Ketika Advokasi Kehilangan Arah dan Meminta SP-3 ke Irwasum

Damai Hari Lubis - Mujahid 212 by Damai Hari Lubis - Mujahid 212
February 17, 2026
in Feature, Law, Tokoh/Figur
0
Share on FacebookShare on Twitter

Damai Hari Lubis
Pengamat KUHP (Kebijakan Umum Hukum dan Politik)

Pola advokasi yang dijalankan oleh kuasa hukum Roy Suryo dkk (selanjutnya disebut Roy Cs) belakangan ini bukan sekadar memantik perdebatan publik, tetapi juga patut dikomentari secara serius oleh kalangan advokat sendiri. Bukan karena substansi kritik yang disampaikan klien-kliennya—itu sah dalam negara hukum—melainkan karena cara, arah, dan logika advokasinya yang justru menimbulkan kegamangan hukum (legal confusion).

Beberapa waktu lalu, publik disuguhi pernyataan keras di sebuah studio televisi. Kuasa hukum Roy Cs secara substantif menyatakan bahwa klien-kliennya—yang disebut cerdas, berani, dan bertekad—tidak akan mundur, menolak restorative justice, dan memilih jalan litigasi untuk membuktikan klaim bahwa ijazah S-1 Presiden Jokowi adalah palsu, bahkan disebut berulang kali “99 persen” hingga “100 miliar persen” palsu.

Secara prinsip, keyakinan atas sebuah hipotesis hukum tentu sah. Apalagi jika diklaim berbasis keahlian, pengalaman, atau latar belakang tertentu, termasuk telematika dan forensik digital. Namun persoalan tidak berhenti pada keyakinan, melainkan bagaimana keyakinan itu dipertanggungjawabkan secara hukum acara, bukan secara retorika.

Sarkasme, Majas, dan Semiotika yang Menyerempet Masalah

Yang menjadi anomali adalah, di tengah tekad “perlawanan hukum”, publik justru disuguhi hujatan, sindiran, dan majas sarkastik: KUHAP Solo, KUHP Solo, dua tuyul, dibeli agar menjadi pengkhianat, hingga frasa terus terang “gara-gara SP-3 Solo”. Ungkapan-ungkapan ini bukan sekadar ekspresi bahasa, melainkan tindakan komunikatif yang memiliki implikasi hukum.

Ironisnya, pada Kamis, 22 Mei 2026, Roy Cs dipanggil dan diperiksa oleh penyidik. Tak lama kemudian, fakta empirik muncul: Roy Suryo dan A. Khoizin dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Prof. Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis atas dugaan pencemaran nama baik, fitnah (laster), dengan sangkaan KUHP jo. UU ITE jo. UU PDP.

Di sinilah publik mulai kebingungan: ini perlawanan atau justru bunuh diri hukum?

Perlawanan atau Anomali?

Keanehan makin terang ketika salah satu tokoh, dr. Tifa justru menawarkan jasa pengobatan kepada Presiden Jokowi di ruang publik—yang jelas bukan pasiennya—disertai promosi kemampuan medis. Sikap ini berpotensi bertabrakan dengan Kode Etik Kedokteran (IDI) dan memperlemah posisi hukum klien itu sendiri. Ini bukan perlawanan hukum, melainkan deviasi etik yang kontraproduktif.

Lebih “membagongkan” lagi, pengacara Roy Cs lainnya (RH/Bala RRT) justru meminta kepada penyidik salinan 709 dokumen bukti laporan Jokowi melalui surat tertanggal 26 Januari 2026, termasuk dokumen gelar perkara 15 Desember 2025. Permintaan ini jelas bertentangan dengan asas dan mekanisme KUHAP.

Dalam hukum acara pidana, alat bukti berada dalam berkas perkara penyidik, diserahkan kepada JPU, lalu disampaikan kepada majelis hakim dan terdakwa melalui surat dakwaan. Bukti asli diperlihatkan di persidangan, bukan dibagi-bagikan atas permintaan kuasa hukum tersangka. Permintaan RH ini bukan terobosan hukum, melainkan kesalahan elementer praktik hukum acara pidana.

Yang lebih memprihatinkan, langkah keliru ini dipublikasikan sehingga berpotensi menyesatkan masyarakat awam, advokat muda, bahkan mengganggu etika kolektif para advokat senior.

NATO, Non-Litigasi, dan “Kompor” Media

Sementara itu, pengacara lainnya, AK, terus mendorong kliennya “melawan”, namun tanpa langkah hukum nyata. Tidak ada praperadilan, tidak ada uji formil, tidak ada koreksi prosedural. Yang ada hanyalah narasi media—keras, berulang, emosional—namun nihil tindakan. Sebuah pola klasik: NATO (No Action, Talk Only).

Pertanyaannya, apakah nonlitigasi dimaknai sebatas perlawanan verbal terhadap penyidik melalui media? Ataukah sekadar “mengompori” klien agar terus bicara demi mendorong perkara naik ke tahap litigasi?

Padahal, jati diri advokat justru diukur dari kemampuannya membebaskan klien dari status tersangka, bukan menjerumuskannya ke panggung peradilan dengan risiko pidana yang kian berat.

Pertemuan Sunyi dan Tuduhan Pengkhianatan

Yang tak kalah penting: Roy dan AK sama sekali tidak memberikan klarifikasi atas tulisan Prof. Eggi Sudjana yang menyebut adanya informasi bahwa sebelum Eggi dan Damai Hari Lubis datang ke Solo (pra 8 Januari 2026), Roy dan Khoizin disebut “pernah berusaha” bertemu Otto Hasibuan.

Jika benar, publik berhak tahu: dalam kapasitas apa? Terlebih karena Eggi dan DHL secara implisit maupun eksplisit dituding memperoleh SP-3 karena “pengkhianatan” dan “dibeli”. Tuduhan serius semacam ini tidak bisa dibiarkan menggantung tanpa klarifikasi.

Rule Breaking or Rule Confusing?

Maka wajar bila publik bertanya: apakah seluruh manuver kuasa hukum Roy Cs selama ini benar-benar terobosan hukum (rule breaking)? Atau justru praktik yang mengacaukan kaidah hukum (rule confusion)?

Mengapa bukan praperadilan yang ditempuh untuk menguji SP-3 Eggi dan DHL jika dianggap cacat hukum? Mengapa justru meminta SP-3 kepada Irwasum? Mengapa jalur yang difasilitasi KUHAP diabaikan, sementara jalur administratif dan opini publik justru digenjot?

Di titik ini, advokasi tidak lagi tampak sebagai perjuangan hukum, melainkan pabaliyut—riuh, kusut, dan kehilangan arah.

Aduh Roy Roy, AK AK, RH RH.
Hukum bukan panggung retorika.
Ia menuntut konsistensi, bukan sensasi.

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Unsubscribe
ADVERTISEMENT
Previous Post

Hemat Devisa, Dongkrak Ekonomi melalui Sektor Riil – Ekosistem Koperasi Digital Produktif: Berdagang Kambing untuk Jamaah Haji Indonesia

Next Post

BANTAHAN BUAT PURBAYA

Damai Hari Lubis - Mujahid 212

Damai Hari Lubis - Mujahid 212

Related Posts

Hingar-Bingar Gibran di Senayan: Siapa yang Mau Menjaga Takhta Jika Prabowo Tiada?
Birokrasi

Dosa Tak Terasa Memilih Prabowo

May 16, 2026
Feature

Ketika Akhlak Melahirkan Syariah

May 16, 2026
Feature

Dari Mulyono Terbitlah Mulyadi

May 16, 2026
Next Post
BANTAHAN BUAT PURBAYA

BANTAHAN BUAT PURBAYA

Integritas Itu Lebih dari Sekadar Jujur (Jenderal Hoegeng di Kepolisian, Drs. Gandhi di BPKP)

Notifikasi Berita

Subscribe

STAY CONNECTED

ADVERTISEMENT

Reporters' Tweets

Pojok KSP

  • All
  • Pojok KSP
Putusan MK tentang Presidential Threshold adalah Tragedi Demokrasi
Feature

Film Itu Karya Fiksi, Prof Yusril!

by Karyudi Sutajah Putra
May 15, 2026
0

Oleh: Karyudi Sutajah Putra, Analis Politik Konsultan & Survei Indonesia (KSI) Jakarta - Menteri Koordinator Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi...

Read more
Koalisi Masyarakat Sipil Kecam TNI yang Bubarkan Nonton Film Pesta Babi

Koalisi Masyarakat Sipil Kecam TNI yang Bubarkan Nonton Film Pesta Babi

May 13, 2026
Konspirasi di Balik LCC 4 Pilar MPR

Konspirasi di Balik LCC 4 Pilar MPR

May 13, 2026
Prev Next
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

November 16, 2024
Zalimnya Nadiem Makarim

Zalimnya Nadiem Makarim

February 3, 2025
Beranikah Prabowo Melawan Aguan?

Akhirnya Pagar Laut Itu Tak Bertuan

January 29, 2025
Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

January 6, 2025
Copot Kapuspenkum Kejagung!

Copot Kapuspenkum Kejagung!

March 13, 2025
Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

May 19, 2024
Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

24
Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

19
Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

8
Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

7
Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

4
POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

4
Hingar-Bingar Gibran di Senayan: Siapa yang Mau Menjaga Takhta Jika Prabowo Tiada?

Dosa Tak Terasa Memilih Prabowo

May 16, 2026

Ketika Akhlak Melahirkan Syariah

May 16, 2026

Dari Mulyono Terbitlah Mulyadi

May 16, 2026
Akhlak Dedi Mulyadi: Masih Akhlak Bupati

Kinerja KDM Dinilai Buruk, DPRD Jabar Sodorkan 83 Catatan Keras untuk Pemprov

May 15, 2026
Trump Temui Xi di Beijing, China Tegaskan Peringatan Keras Soal Taiwan

Trump Temui Xi di Beijing, China Tegaskan Peringatan Keras Soal Taiwan

May 15, 2026
KAHMI Dukung Iran, Singgung Dukungan Prabowo terhadap BoP

KAHMI Dukung Iran, Singgung Dukungan Prabowo terhadap BoP

May 15, 2026

Group Link

ADVERTISEMENT
Fusilat News

To Inform [ Berita-Pendidikan-Hiburan] dan To Warn [ Public Watchdog]. Proximity, Timely, Akurasi dan Needed.

Follow Us

About Us

  • About Us

Recent News

Hingar-Bingar Gibran di Senayan: Siapa yang Mau Menjaga Takhta Jika Prabowo Tiada?

Dosa Tak Terasa Memilih Prabowo

May 16, 2026

Ketika Akhlak Melahirkan Syariah

May 16, 2026

Berantas Kezaliman

Sedeqahkan sedikit Rizki Anda Untuk Memberantas Korupsi, Penyalahgunaan kekuasaan, dan ketidakadilan Yang Tumbuh Subur

BCA No 233 146 5587

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

 

Loading Comments...