Hasil pemeriksaan saksi disebut Bambang diduga memfasilitasi aktivitas transaksi timah yang diproduksi ilegal. “RKAB 2019 diubah dengan mengabaikan prosedur, meningkat signifikan 100 persen,” kata Kuntadi.
Jakarta – Fusilatnews – Tersangka dugaan tindak pidana korupsi tata niaga timah. bertambah satu lagi yaitu mantan Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral periode 2015-2020 Bambang Gatot Ariyono
Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus atau Jampidsus Kejaksaan Agung menegaskan penetapan tersangka Bambang berdasarkan alat bukti dari hasil pemeriksaan saksi.
“Benar hari ini kami memeriksa empat saksi, salah satu dari empat saksi tersebut, yakni saudara BGA berdasarkan alat bukti yang cukup kami tingkatkan statusnya sebagai tersangka,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kuntadi di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, pada Rabu, 29 Mei 2024.
Sementara itu, Kuntadi mengatakan Bambang Gatot dalam kasus korupsi ini berperan mengubah Rencana Kerja dan Anggaran Biaya pada 2019 silam dari 30.217 metrik ton menjadi 68.300 metrik ton. Perbuatan ini dinilai melawan hukum dan tanpa kajian yang mumpuni.
Hasil pemeriksaan saksi disebut Bambang diduga memfasilitasi aktivitas transaksi timah yang diproduksi ilegal. “RKAB 2019 diubah dengan mengabaikan prosedur, meningkat signifikan 100 persen,” kata Kuntadi.
Kuntadi menyebut pemeriksaan Gatot dan empat saksi lain masih berlangsung hingga saat ini. Dia menyebut akan memutuskan stasus penahanan bagi Bambang usai pemeriksaan saksi rampung.
Penyidik menjerat BGA dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1.
Beberapa jam sebelumnya Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengumumkan hasil final penghitungan kerugian negara akibat korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan atau IUP PT Timah Tbk.
Jaksa Agung Burhanuddin menegaskan kerugian negara berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan dari sebelumnya Rp 271 triliun, kini mencapai Rp 300 triliun.
“Ternyata nilainya lumayan fantastis, Rp 300 triliun,” kata Burhanuddin dalam konferensi pers di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, pada Rabu, 29 Mei 2024.
Bertambahnya jumlah kerugian ini berdasarkan tiga perhitungan yang dilakukan BPK, yaitu kemahalan harga sewa smleter, penjualan biji timah kepada mitra, dan keuangan negara dan kerusakan lingkungan. Dalam kemahalan sewa smelter ditaksir mencapai Rp 2,2 triliun, penjualan bijih timah ke mitra mencapai Rp 26 triliun, dan kerugian uang negara dan lingkungan mencapai Rp 271 triliun.
Ketua BPKP Muhammad Yusuf Ateh menyerahkan hasil audit lembaganya itu secara simbolis kepada kepada Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin dan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus atau Jampidsus Febrie Adriansyah.
Sementara itu, Jampidsus Febrie Adriansyah menyebut Kejaksaan Agung akan segera menyelesaikan berkas perkara agar segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum.
Dia menyebut dalam kerugian Rp 300 triliun ini, jaksa akan menjadikan dakwaan kerugian negara. “Jaksa akan maju ke persidangan dalam dakwaannya tidak memasukan perekonomian negara,” kata Febrie.
























