• Login
ADVERTISEMENT
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
Fusilat News
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Feature

Runtuhnya Keagungan Mahkamah

Karyudi Sutajah Putra by Karyudi Sutajah Putra
November 16, 2022
in Feature
0
Akui Suap Pengurusan Perkara di MA, Pengacara : Moral Kami Rendah, Siap Dihukum Seberat Beratnya

Petugas KPK menunjukkan barang bukti berupa uang Dolar Singapura saat jumpa pers terkait operasi tangkap tangan (OTT) kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jumat (23/9/2022). KPK menetapka pihaknya menetapkan 10 orang tersangka salah satunya adalah Hakim Agung, Sudrajad Dimyati.(KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO)

Share on FacebookShare on Twitter

Oleh: Furqan Jurdi. Praktisi Hukum dan Penulis

Jakarta – Penangkapan terhadap Hakim Agung Sudrajad Dimyati adalah puncak gunung es dari sengkarut penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA). Setelah Dimyati, ketua kamar pidana MA Gazalba Saleh turut ditetapkan tersangka.

Rentetan peristiwa Operasi Tangkap Tangan (OTT) dengan penetapan tersangka Gazalba adalah rangkaian peristiwa yang berbeda. Keduanya sama-sama memainkan peran sebagai hakim agung yang menerima suap dalam perkara yang berbeda dengan modus yang sama. Rentetan peristiwa ini harus dilihat sebagai akumulasi “kebusukan” lembaga peradilan, mulai dari tingkat tertinggi hingga sampai yang paling bawah, diduga telah memainkan praktik jual-beli perkara.

Penangan perkara oleh MA memang berpotensi menjadi celah “main mata” para hakim sebelum memberikan putusan atas suatu perkara. Sebab penanganan perkara di MA tertutup dari pengawasan publik dan jauh dari pengawasan lembaga lain seperti Komisi Yudisial. Memang ada pengawasan internal MA, namun hanya sekadar pengawasan teknis.

Lebih jauh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan upaya penggeledehan terhadap ruangan-ruangan yang diduga berkaitan dengan peristiwa pidana korupsi. Seperti penggeledahan terhadap ruangan Sekretaris Jenderal MA. Tentu KPK melakukan penggeledahan karena ada petunjuk mengenai aliran dana suap di MA.

Apa sebenarnya penyebab utama dari korupsi di MA tersebut? Menurut saya, ada tiga persoalan utama yang perlu disoroti, yaitu: Pertama, proses persidangan yang tertutup menjadi celah bagi hakim untuk “bermain” dalam memutuskan perkara. Kedua, lemahnya sistem pengawasan dan penindakan terhadap hakim agung yang melanggar etik. Ketiga, proses rekrutmen hakim yang tidak lagi melihat rekam jejak seseorang, sehingga orang seperti Dimiyati dapat lolos menjadi Hakim MA padahal memiliki cacat yang cukup membahayakan bagi peradilan.

Pengawasan terhadap hakim secara internal dilaksanakan oleh MA agar peradilan dilaksanakan dengan seksama dan sewajarnya dengan perpandangan pada asas peradilan yang sederhana dan berbiaya ringan. Berdasarkan UU Kekuasaan Kehakiman dan UU Tentang Mahkamah Agung, pengawasan tertinggi penyelenggara peradilan pada semua badan peradilan di bawah dalam menyelenggarkan kekuasaan kehakiman, pengawasan dalam pelaksanaan tugas administrasi dan keuangan, pengawasan internal perilaku hakim dilakukan oleh Mahkamah.

Lalu siapa yang mengawasi hakim agung? Pengawasan perilaku hakim dalam UUD 1945 Pasal 28B ayat (1) diberikan kewenangan kepada Komisi Yudisial. Komisi Yudisial bertugas melakukan pengawasan eksternal terhadap perilaku hakim berdasarkan pedoman perilaku hakim.

Namun semenjak dibentuknya KY berdasarkan UUD 1945 hasil amandemen, hakim konstitusi maupun hakim agung selalu berupaya untuk melucuti kewenangan KY untuk mengawasi perilaku hakim. Karena itu, efektivitas keberadaan KY sebagai pengawas memang tidak mendapatkan posisi yang strategis, bahkan tidak memiliki “power” di hadapan hakim agung, karena itu pengawasan tidak berjalan sebagaimana mestinya.

Selain lemahnya pengawasan, MA selalu menutup diri dalam hal perkara dan penanganan perkara yang mereka sidangkan. Hal inilah yang membuka peluang terjadinya jual-beli putusan dalam setiap perkara yang masuk di MA.

Dalam proses rekrutmen hakim di lingkup MA, cukup memberikan kesan bahwa unsur politik lebih kental daripada mencari orang-orang yang benar-benar profesional untuk diangkat menjadi hakim. Hal ini tidak terlepas dari proses seleksi hakim yang jauh dari penilaian publik.

Institusionalisasi korupsi di MA

Para pembaca dan orang yang belajar hukum tahu, dalam penanganan perkara yang masuk di meja hakim agung pasti akan ditangani minimal tiga orang hakim. Setiap kamar hukum di MA memiliki hakim yang telah ditetapkan, jumlahnya bervariasi dalam tiap-tiap kamar itu. Berdasarkan komposisi kamar perkara di MA pimpinan 3 orang, kamar pidana 15 orang, kamar perdata 16 orang, kamar agama 7 orang, kamar militer 4 orang, dan kamar TUN 6 orang.

Dalam penanganan perkara kasasi maupun Peninjauan Kembali (PK), panel hakimnya tiga orang dengan dibantu seorang panitera. Artinya dalam satu perkara ada empat orang yang menangani. Untuk dapat menang perkara, minimal dua orang hakim harus memiliki keyakinan yang sama agar dapat memutuskan perkara.

Karena itu, apabila ada perkara yang dimenangkan dengan suap, maka paling tidak dua hakim ikut menyetujui. Bayangkan, dalam perkara perdata korupsi hakim Dimyati menyeret beberapa pegawai MA.

Dalam Kamar Pidana ada hakim Gazalba yang melakukan hal serupa. Kalau dua kamar ini terjangkit korupsi, apakah kita masih mengatakan bahwa ini oknum? Kalau jawabannya iya, maka paling tidak dari dua kasus, ada empat orang hakim yang patut diduga bermain-main dengan perkara.

Coba bayangkan kalau setiap hari para hakim ini menangani perkara pidana dan perdata (khusus Dimyati dan Gazalba), maka sudah berapa orang yang memenangkan perkara semenjak mereka menjadi hakim. Sudah berapa banyak jual-beli perkara di MA? Ini perlu didalami oleh KPK. Bagi saya, sangat tidak masuk akal kalau dugaan suap ini hanya menjerat dua pelaku.

Mahkamah tidak Agung lagi

Kalau pengadilan tertinggi sudah rusak, kepada siapa lagi pencari keadilan berharap? Lembaga Yudikatif adalah lembaga yang diharapkan untuk menjadi gerbang keadilan, bagi siapa pun pencari keadilan.

Lima tahun terakhir, MA memperlihatkan wajah yang kurang elok. Di mana begitu banyak perkara korupsi yang dihukum ringan di pengadilan, banyak kasus korupsi yang merugikan negara, bahkan diputus bebas. Hal ini memperlihatkan betapa ganjilnya kerja pengadilan belakangan ini.

Sebenarnya harapan terakhir kita adalah lembaga peradilan, apabila eksekutif dan legislatif hancur-hancuran. Karena para hakim-hakim itu dijuluki “wakil Tuhan” di muka bumi yang menjaga manusia dari kewenangan-wenangan, ketidakadilan dan kejahatan, baik itu oleh negara maupun antarwarga negara.

Karena itu hakim ditekankan harus independen, harus merdeka, tidak bisa dintervensi, tidak bisa disuap dan mereka benar-benar bekerja demi keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Tapi kalau Mahkamah Agung sudah dimasuki oleh manusia-manusia bermoral rendah, bagaimana mungkin keadilan dapat ditegakkan? Apakah masih ada keagungan? Masihkah ada keadilan, masihkan ada Ketuhanan Yang Maha Esa?

Bagi saya, perilaku Dimyati dan Gazalba adalah penghinaan terhadap nilai Keadilan dan Ketuhanan. Sehingga mereka harus dihukum seberat-beratnya. Dari jumlah hakim di MA 51 orang itu, kalau sebagian saja melakukan jual-beli perkara runtuhlah dunia peradilan kita.

Semoga saja tidak. Dengan adanya kasus ini, MA mau memperbaiki diri dan membenahi institusinya secara serius.

Dikutip dari Kompas.com, Rabu 16 November 2022.

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Unsubscribe
ADVERTISEMENT
Previous Post

Pertemuan Xi Biden: AS menjanjikan ‘tidak ada Perang Dingin baru’ dengan China

Next Post

Kemenkes Rilis Surat Edaran tentang Daftar Obat Sirup Tidak Aman

Karyudi Sutajah Putra

Karyudi Sutajah Putra

Related Posts

Feature

Genosida oleh Israel serta Konsekuensi Balasannya Menurut Al-Qur’an & Hadits

April 24, 2026
Saya Pikir, Memilih Prabowo Keluar dari Labirin Jokowi
Birokrasi

Peringkat Utang Indonesia Anjlok: Ketika Negara Terjebak Membayar Masa Lalunya

April 23, 2026
Feature

Kebenaran Al-Qur’an melalui Surat Al-Lahab: Ketika Waktu Menjadi Saksi

April 23, 2026
Next Post
Kemenkes Rilis Surat Edaran tentang Daftar Obat Sirup Tidak Aman

Kemenkes Rilis Surat Edaran tentang Daftar Obat Sirup Tidak Aman

Indonesia Harus Jadi Teladan dalam Tata Kebinekaan Internasional

Notifikasi Berita

Subscribe

STAY CONNECTED

ADVERTISEMENT

Reporters' Tweets

Pojok KSP

  • All
  • Pojok KSP
10 Kota Paling Toleran: Salatiga Jawara, Ambon Juru Kunci
daerah

10 Kota Paling Toleran: Salatiga Jawara, Ambon Juru Kunci

by Karyudi Sutajah Putra
April 23, 2026
0

Jakarta-FusilatNews - Untuk ke-9 kalinya, Setara Institute merilis data Indeks Kota Toleran (IKT). Ada 10 kota yang masuk dalam kategori...

Read more
Menguji Kesaktian Ade Armando dan Abu Janda

Menguji Kesaktian Ade Armando dan Abu Janda

April 22, 2026
JK & Seekor Gajah

JK & Seekor Gajah

April 21, 2026
Prev Next
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

November 16, 2024
Zalimnya Nadiem Makarim

Zalimnya Nadiem Makarim

February 3, 2025
Beranikah Prabowo Melawan Aguan?

Akhirnya Pagar Laut Itu Tak Bertuan

January 29, 2025
Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

January 6, 2025
Copot Kapuspenkum Kejagung!

Copot Kapuspenkum Kejagung!

March 13, 2025
Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

May 19, 2024
Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

24
Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

19
Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

8
Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

7
Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

4
POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

4

Genosida oleh Israel serta Konsekuensi Balasannya Menurut Al-Qur’an & Hadits

April 24, 2026
Saya Pikir, Memilih Prabowo Keluar dari Labirin Jokowi

Peringkat Utang Indonesia Anjlok: Ketika Negara Terjebak Membayar Masa Lalunya

April 23, 2026
Symbul Kerinduan Kolektif – Tergila-gila kepada Purbaya

Menkeu Tak Tahu Pajak Tol: Kebijakan Negara Jalan Sendiri, Koordinasi Dipertanyakan

April 23, 2026

Kebenaran Al-Qur’an melalui Surat Al-Lahab: Ketika Waktu Menjadi Saksi

April 23, 2026
10 Kota Paling Toleran: Salatiga Jawara, Ambon Juru Kunci

10 Kota Paling Toleran: Salatiga Jawara, Ambon Juru Kunci

April 23, 2026
Halal Bihalal Emak-Emak Berubah Jadi Mimbar Perlawanan: Kritik Pedas ke Rezim Menggema dari Menteng

Halal Bihalal Emak-Emak Berubah Jadi Mimbar Perlawanan: Kritik Pedas ke Rezim Menggema dari Menteng

April 22, 2026

Group Link

ADVERTISEMENT
Fusilat News

To Inform [ Berita-Pendidikan-Hiburan] dan To Warn [ Public Watchdog]. Proximity, Timely, Akurasi dan Needed.

Follow Us

About Us

  • About Us

Recent News

Genosida oleh Israel serta Konsekuensi Balasannya Menurut Al-Qur’an & Hadits

April 24, 2026
Saya Pikir, Memilih Prabowo Keluar dari Labirin Jokowi

Peringkat Utang Indonesia Anjlok: Ketika Negara Terjebak Membayar Masa Lalunya

April 23, 2026

Berantas Kezaliman

Sedeqahkan sedikit Rizki Anda Untuk Memberantas Korupsi, Penyalahgunaan kekuasaan, dan ketidakadilan Yang Tumbuh Subur

BCA No 233 146 5587

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist