Oleh: Karyudi Sutajah Putra, Pegiat Media
Jakarta – Ada saatnya bersanding, ada satnya bertanding. Mungkin itulah yang dimaksud Firli Bahuri ketika Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini menyatakan ada saatnya KPK akan menyampaikan ke publik tentang temuan kasus korupsi di Bangkalan, Jawa Timur.
Hal itu dikatakan Firli untuk merespons pertanyaan wartawan tentang kehadiran Bupati Bangkalan Abdul Latif Imron di acara Pembukaan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2022 di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Jatim. Latif ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus suap jual-beli jabatan, akhir Oktober lalu. Ditetapkan tersangka oleh KPK sendiri, diundang hadir acara hari antikorupsi oleh KPK sendiri. Ironis, bukan?
Dikutip dari sejumlah media, Latif tampak hadir memakai baju batik berkopiah hitam duduk di deretan kursi ketiga dari depan bersama bupati-bupati lain di Jatim. Sementara di deretan kursi terdepan setelah panggung duduk Ketua KPK Firli Bahuri.
Bukan kali ini saja Firli tampak “bersahabat” dengan tersangka korupsi. Pada 3 November lalu, Firli juga bertemu dengan Lukas Enembe, tersangka gratifikasi Rp1 miliar, di kediaman Gubernur Papua itu di Koya Tengah, Jayapura, Papua. Dalihnya, melakukan pemeriksaan terhadap Enembe, karena politikus Partai Demokrat itu menolak datang ke KPK. Akhirnya KPK yang mengalah.
Juru Bicara KPK Ali Fikri berdalih, Firli tidak melanggar undang-undang, bahkan sesuai dengan Pasal 113 UU No 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pasal tersebut menyatakan, ketika seorang tersangka maupun saksi yang dipanggil penyidik menyatakan tidak bisa datang dengan alasan yang patut dan wajar, maka penyidik bisa melakukan pemeriksaan di kediamannya. Nah. lho!
Bebal
Bukan kali ini saja pula Firli Bahuri bertemu dengan pihak yang sedang berperkara dengan KPK. Semasa menjabat Deputi Penindakan KPK, misalnya, mantan Kepala Badan Pemeliharaan Keamanan (Kabaharkam) Polri dengan tiga bintang di pundak ini juga bertemu dengan Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) Zaenul Majdi alias Tuan Guru Bajang yang saat itu menjadi saksi kasus dugaan korupsi divestasi haham perusahaan tambang PT Newmont Nusa Tenggara.
Firli juga bertemu dengan pejabat Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Bahrullah Akbar yang saat itu juga menjadi saksi perkara korupsi. Atas dua pertemuan kontroversial itu, Firli Bahuri dinyatakan melakukan pelanggaran berat kode etik dan dijatuhi sanksi. Tapi Firli tak pernah kapok. Firli tetaplah Firli yang punya “style” sendiri. Firli tetaplah Firli yang sarat kontroversi.
Mungkin karena sudah terbiasa “bersahabat” dengan tersangka atau saksi kasus korupsi itulah Firli Bahuri menjadi bebal dan baal. Ia tidak sensitif dengan nilai-nilai moral. Ia seperti tak bisa membedakan mana air dan mana minyak, di mana antara air (KPK) dan minyak (tersangka korupsi), seharusnya tak bisa bercampur menjadi satu.
KPK pun seolah telah kehilangan moralitasnya. Mereka tidak anti terhadap korupsi. Mereka bahkan “welcome” terhadap tersangka korupsi. Bagaimana bisa seorang tersangka korupsi diperbolehkan menghadiri peringatan hari antikorupsi yang digelar KPK? Bagaimana bisa KPK bersanding dengan tersangka korupsi? Mungkin ini hanya terjadi di Indonesia.
Lalu, di manakah moralitas KPK? Mungkin sudah runtuh. KPK tidak memiliki moralitas dan standar moral lagi. Maka tidak aneh jika beberapa waktu lalu Lili Pinatuli Siregar diduga terlibat gratifikasi saat menjabat Wakil Ketua KPK.
Nah, karena KPK sudah familiar dengan gratifikasi, bahkan tersangka korupsi, maka lembaga antirasuah itu pun tidak memproses hukum Lili dengan dalih mantan Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) itu bukan lagi insan KPK setelah mengundurkan diri.
Kalau KPK masih punya moralitas, tentu ia akan merekomendasikan agar kasus dugaan gratifikasi Lili Pintauli Siregar itu diperoses secara hukum. Kalau bukan oleh KPK, mungkin karena takut dianggap “jeruk makan jeruk”, KPK bisa melimpahkan kasus itu ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.
Spekulasi publik, KPK tidak berani memproses lebih lanjut Lili karena takut mantan koleganya itu “bernyanyi”. Sebagai mantan pimpinan, tentu Lili tahu “jeroan” KPK itu seperti apa. Kalau Lili “bernyanyi”, maka kotak Pandora KPK bisa terbuka. Pimpinan-pimpinan KPK lainnya bisa ikut keluar “aib”-nya.
Alhasil, moral KPK sudah runtuh. Kalau moralitas sudah runtuh, aturan formal pun gampang ditabrak. Pasal 36 Undang-Undang (UU) KPK, yakni UU No 30 Tahun 2002 yang diperbarui dengan UU No 19 Tahun 2019, melarang pimpinan KPK mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani KPK, dengan alasan apa pun. Ya, dengan alasan apa pun!
Firli Bahuri juga melanggar janjinya sendiri bahwa KPK akan melakukan penahanan bersamaan dengan penetapan seseorang menjadi tersangka korupsi. Alih-alih menahan Bupati Bangkalan Abdul Latif Imron yang sudah ditetapkan tersangka sejak akhir Oktober lalu, KPK justru membiarkan yang bersangkutan hadir, bahkan mungkin diundang, dalam acara peringatan hari antikorupsi sedunia yang digelar KPK. Nah, lho!


























