Oleh: Disna Riantina SH MH, Peneliti SETARA Institute & Co-Founder EQUALITY Law Firm
Jakarta – Terungkapnya banyak pegawai Kementerian Keuangan, dan juga kementerian-kementerian lain yang “menyembunyikan” harta kekayaan, serta isu rekening gendut milik oknum-oknum petinggi Polri beberapa waktu lalu, tampaknya mengisyaratkan kepada kita untuk menggunakan metode pembuktian terbalik dalam penegakan hukum dan pemberantasan korupsi di Indonesia.
Disebutkan, 964 pegawai Kemenkeu memiliki kekayaan tidak wajar. Hal ini mencuat setelah terbongkarnya harta tak wajar milik Rafael Alun Trisambodo, saat itu Kepala Bagian Umum Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kememkeu Kantor Wilayah Jakarta Selatan II yang mencapai Rp56,1 miliar.
Terungkap pula Rafael memiliki transaksi mencurigakan di rekeningnya yang mencapai lebih dari Rp500 miliar, bahkan ia memiliki save deposit box di salah satu bank yang berisi uang tunai Rp37 miliar.
Dari sana kemudian terungkap pejabat Bea Cukai yang bergaya hidup mewah, yakni Eko Darmanto yang kemudian dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Kantor Bea Cukai DI Yogyakarta, dan Kepala Kantor Bea Cukai Makassar, Sulawesi Selatan, Andhi Pramono.
Lebih dahsyat lagi, ada transaksi mencurigakan para pegawai di Kemenkeu yang nominalnya mencapai Rp300 triliun atau nyaris 10 persen dari APBN 2023.
Kita boleh saja geram. Namun, untuk dapat menjerat seseorang yang diduga memiliki harta kekayaan tak wajar dengan metode pembuktian terbalik tidaklah mudah. Minimal harus ditemukan tindak pidana pokoknya terlebih dahulu, misalnya gratifikasi atau suap. Minimal sudah ditemukan “bukti permulaan yang cukup”.
Ya, pembuktian terbalik atau pembalikan beban pembuktian diberlakukan pada proses pengadilan, bukan di tahapan penyidikan atau pun penuntutan. Karena itu, penyidik ataupun penuntut umum harus profesional dalam memproses dan memutuskan “bukti permulaan yang cukup” bahwa tersangka atau terdakwa diduga melakukan korupsi, termasuk pula dalam proses penyitaan harta kekayaan tersangka.
Lalu, apa itu sesungguhnya pembuktian terbalik, dan apakah dikenal dalam sistem hukum kita?
Seperti telah banyak ditulis, pembuktian terbalik merupakan sistem pembuktian pola baru yang diterapkan di negara-negara Anglo Saxon. Teori ini telah berhasil dipraktikkan di beberapa negara, di antaranya Hong Kong, Inggris, Malaysia, dan Singapura.
Mengapa disebut baru? Karena sistem pembuktian terbalik mengandung arti bahwa beban pembuktian ada pada terdakwa. Terdakwalah yang harus membuktikan bahwa dia tidak melakukan tindak pidana.
Sistem pembuktian terbalik berbeda dengan sistem pembuktian yang selama ini berlaku, berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Menurut Pasal 137 KUHAP, jaksa penuntut umum atau JPU-lah yang harus membuktikan apakah terdakwa melakukan tindak pidana atau tidak. Sedangkan pada Pasal 66 KUHAP ditegaskan bahwa tersangka atau terdakwa tidak dibebani kewajiban pembuktian
Sistem pembalikan beban pembuktian atau pembuktian terbalik telah diadposi dalam atas Nomor 20 Tahun 2001. Menurut undang-undang yang merupakan perubahan dari UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) ini, pembuktian terbalik diberlakukan pada tindak pidana baru tentang gratifikasi (pemberian), yang berkaitan dengan suap (Pasal 12B ayat 1) dan terhadap tuntutan perampasan harta benda terdakwa yang diduga berasal dari salah satu tindak pidana dalam Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15, dan Pasal 16 UU Nomor 31 Tahun 1999, serta Pasal 5 sampai Pasal 12 UU Nomor 20 Tahun 2001.
UU Tipikor ini juga memerinci pengertian gratifikasi secara luas. Jadi, pemberian seperti komisi, persenan, rabat, imbalan, hadiah, “upeti”, bahkan pungutan liar, bisa masuk dalam pengertian tersebut. Kalaupun ada bentuk atau pun penafsiran berbeda tentang gratifikasi, penjelasan Pasal 12B ayat (1) sudah mengakomodasinya dengan frasa “dan fasilitas lainnya”.
Berdasarkan sistem pembuktian terbalik, terdakwa berhak membuktikan di persidangan bahwa gratifikasi yang bernilai Rp10 juta atau lebih yang diterimanya, misalnya, bukanlah suap.
Terdakwa juga berhak membuktikan bahwa harta kekayaannya, bahkan termasuk pula harta kekayaan istri atau suami, anak, dan harta benda setiap orang atau korporasi yang diduga mempunyai hubungan dengan perkaranya, bukanlah berasal dari korupsi. Perlindungan bagi hak terdakwa ini bisa dikatakan merupakan jaminan keseimbangan karena, menurut pembuktian terbalik, terdakwa telah dianggap melakukan korupsi.
Apakah sistem pembuktian terbalik pernah diterapkan di Indonesia?
Data Indonesia Corruption Watch (ICW), pertama kalinya dalam sejarah peradilan pidana, pembuktian terbalik diterapkan di Indonesia. Itulah yang terjadi pada perkara Bahasyim Assifie, mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu. Pada 2 Februari 2011, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memvonis Bahasyim dengan hukuman 10 tahun penjara. Bahasyim juga dihukum untuk membayar denda sebesar Rp250 juta (subsider tiga bulan kurungan). Pengadilan memerintahkan agar harta kekayaan Bahasyim senilai Rp61 miliar dan US$681.153 disita untuk negara.
Bahasyim terbukti menerima suap. Bahasyim dinyatakan melanggar Pasal 11 UU Tipikor. Bahasyim juga dinyatakan melanggar Pasal 3 ayat (1) huruf a UU Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Apa yang pernah diterapkan pada Bahasyim Assifie ini tampaknya perlu diterapkan pada mereka yang dicurigai memiliki harta kekayaan tak wajar. Apalagi Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menemukan datanya. Tunggu apa lagi?




















