Disahkan dan dinyatkan memenuhi syarat dalam verifikasi faktual di dua provinsi tersisa yaitu Provinsi Nusa Tenggara Timur dan Provinsi Sulawesi Utara, Komisi Pemilihan Umum dalam sidang pleno Jumat 30/12 siang ini menetapkan Partai Umat menjadi kontestan Pemilu 2024 mendatang
Partai Umat harus menjalani verifikasi administrasi dan faktual setelah terjadi kesepakatan antara KPU dan Partai Ummat dalam forum mediasi Bawaslu beberapa waktu lalu KPU bersedia menggelar Verifikasi ulang baik verifikasi administrasi maupun verifikasi faktual. menyusul KPU menyatakan Partai Umat tidak memenuhi syarat dan dinyatakan tak lolos verifikasi KPU.
Selanjutnya KPU akan mengumumkan hasil verifikasi faktual besok Jumat 30 Desember. sedangkan verifikasi ulang untuk partai umat terhadap keanggotaan Partai mulai Senin 26/12 sampai Rabu 28/12. Verifikasi ulang dilakukan di dua provinsi yang sebelumnya keanggotaan Partai Ummat dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) Sulut dan NTT.
Hasil verifikasi ulang baik itu verifikasi administrasi maupun verifikasi faktual KPU menyatakan Partai Umat memenuhi syarat dalam verifikasi ulang baik administrasi maupun faktual dan dinyatakan lolos dan berhak menjadi kontestan Pemilu 2024 mendatang
“Status Partai Ummat dinyatakan memenuhi syarat,” kata Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari dalam Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Nasional Hasil Verifikasi Faktual Ulang di Kantor KPU RI, Jakarta, Jumat (30/12).
Dengan demikian Pemilu 2024 mendatang akan diikuti oleh 18 partai politik nasional dan 6 partai politik lokal di Provinsi Nahroe Aceh Darussalam.
Dengan ditetapkannya Partai Umat sebagai kontestan Pemilu2024 maka Partai Umat dengan sendirinya mendapatkan nomor urut 24. yaitu setelah Partai Sira (partai politik lokal di Aceh)

























