Jakarta – Fusilatnews – Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, menegaskan bahwa partainya akan mengusung Anies Baswedan sebagai calon gubernur dalam Pilgub DKI Jakarta 2024. Iqbal juga mengklaim bahwa Partai Buruh akan berkoalisi dengan PDI Perjuangan (PDIP) dalam pengusungan Anies.
“Partai Buruh memang mengusung Pak Anies sebagai bakal calon gubernur. Kemungkinan PDI Perjuangan dan Partai Buruh akan menjadi dua partai yang mengusung beliau,” ujar Iqbal dalam aksi unjuk rasa di Jakarta, Ahad (25/8/2024).
Lebih lanjut, Iqbal menjelaskan bahwa hari ini Partai Buruh telah menyerahkan surat formulir model B1-KWK Parpol. B1-KWK adalah surat pernyataan dukungan resmi dari partai politik kepada pasangan calon kepala daerah, baik itu bupati dan wakil bupati, gubernur dan wakil gubernur, maupun wali kota dan wakil wali kota.
“SK pengusungan Pak Anies Baswedan oleh Partai Buruh telah diserahkan,” tambah Iqbal.
Namun, Iqbal enggan mengungkapkan siapa yang akan mendampingi Anies sebagai calon wakil gubernur (cawagub). Ia hanya menyebut bahwa cawagub Anies Baswedan bukan berasal dari Partai Buruh, mengingat perolehan suara partai tersebut yang masih kecil.
“Wakilnya saya nggak tahu, coba tanyakan ke PDIP,” ujar Iqbal.
Pernyataan Iqbal ini semakin memperkuat spekulasi politik, mengingat Anies Baswedan telah melakukan kunjungan ke kantor DPD PDIP pada 24 Agustus 2024. Pertemuan tersebut membuka peluang besar bagi PDIP untuk mengusung Anies dalam Pilgub DKI Jakarta 2024, terutama setelah perubahan regulasi yang dianggap lebih menguntungkan bagi pencalonannya.
Hal ini didukung oleh keputusan Komisi II DPR RI yang baru saja menyetujui revisi PKPU Nomor 8 tentang Pencalonan Kepala Daerah. Revisi ini disahkan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada hari yang sama. Revisi PKPU tersebut bertujuan untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Nomor 70/PUU-XXII/2024.
Isi putusan MK Nomor 60 Tahun 2024 menetapkan bahwa partai politik atau gabungan partai politik dapat mengajukan calon kepala daerah (gubernur, bupati, atau wali kota) meskipun tidak memiliki kursi di DPRD. Selain itu, ambang batas suara sah partai atau koalisi untuk mengusulkan pasangan calon ditetapkan berkisar antara 6,5 hingga 10 persen, tergantung pada jumlah penduduk daerah tersebut. Sementara itu, putusan MK Nomor 70 Tahun 2024 menetapkan bahwa calon gubernur dan wakil gubernur harus berumur minimal 30 tahun saat penetapan calon kepala daerah.
Dengan perkembangan ini, langkah politik Anies Baswedan dalam Pilgub DKI Jakarta 2024 semakin menguat, terlebih dengan dukungan dari Partai Buruh dan kemungkinan besar PDIP yang menjadi kekuatan signifikan di panggung politik nasional.

























